“Mengecam Tindakan-Tindakan Anti-Demokrasi dan Melawan Hukum (Penangkapan, Penahanan, Tidak Kooperatif terhadap Kuasa Hukum, Penggrebekan Sekretariat, Ancaman terhadap Kebebasan Berorganisasi dan Kebebasan Pers) yang dilakukan Pihak Poltabes Medan!”
Penangkapan 7 orang ( 2 mahasiswa USU yang tidak terkait dengan aksi , 1 peserta aksi, 3 awak Lembaga Pers Mahasiswa yang melakukan tugas peliputan, 1 warga sekitar) dalam peristiwa aksi mahasiswa dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, oleh pihak Polrestabes Medan, merupakan tindakan anti-demokratis yang sekaligus menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Dari temuan di lapangan, disebutkan bahwa saat massa aksi dalam proses membubarkan diri, terjadi provokasi berupa ancaman lisan, pelemparan batu terhadap massa aksi, oleh pihak yang belum diketahui. Tindakan provokasi ini dilakukan di dalam areal kampus. Sebagai bentuk pertahanan diri, massa aksi kemudian membalas lemparan batu sembari mengejar pihak yang melempar. Dari pengejaran ini, didapati satu oknum polisi yang berada di barisan pelempar. Mahasiswa kemudian melampiaskan amarahnya kepada polisi ini. Namun patut digaris-bawahi, pelampiasan ini adalah akibat dari yang disebabkam tindakan provokasi. Karena aksi sudah secara jelas ditutup dan massa aksi sudah membubarkan diri dengan meninggalkan lokasi aksi serta memasuki kampus. Namun mengapa masih ada pihak yang memprovokasi serta ada oknum polisi di barisan provokator tersebut?
Paska penangkapan, kepolisian kembali mencoreng marwah institusinya sendiri dengan bersikap tidak kooperatif terhadap kuasa hukum. Hingga 2 x 24 jam paska ditangkap, kuasa hukum tidak diperbolehkan menjumpai para tahanan yang kini berjumlah 3 orang yang kemungkinan sudah berstatus tersangka ( 4 orang sudah dilepas). Padahal didampingi pengacara adalah hak mereka sebagai saksi maupun tersangka. Kejanggalan pun menyeruak tatkala kasus yang mereka hadapi ditangani oleh unit Ranmor Polrestabes Medan. Hal ini sangat tidak relevan mengingat penangkapan dilakukan karena aksi massa bukan karena peristiwa pidana yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
Selanjutnya pada Kamis sore (4 Mei), kepolisian menangkap salah satu mahasiswa yang juga Pimpinan Umum LPM BOM ITM, di Jl.Gedung Arca, Medan. Semetara pada malam harinya, pihak kepolisian melakukan penggrebekan di Sekretariat FORMADAS yang disertai penangkapn satu orang dan penyitaan berkas-berkas organisasi.
Sangat jelas, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah ancaman bagi banyak aspek demokrasi di Indonesia yaitu, kebebasan pers, kebebasan berorganisasi, kebebasan berkespresi. Hilangnya hak tahanan untuk didampingi juga menambah rasa pesimis rakyat terhadap penegakan hukum. Kejadian semacam ini sangat berpotensi melahirkan rasa takut ditengah-tengah masyarakat untuk bisa mengutarakan keadaannya dan mengkritisi pemerintah.
Berdasarkan pemaparan diatas, Solidaritas Mahasiswa menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Bebaskan 6 orang yang ditangkap!
2. Mengecam tindakan kepolisian yang melakukan represifitas dan penangkapan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa!
3.Mengecam tindakan kepolisian yang melakukan penggrebekan di sekretariat Formadas!
4. Berikan hak kepada para tahanan untuk didampingi!

Cp :
082272952076 Miksan Simatupang
083199116996 Sholihin Anwar Muda Ritonga