Kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang sedang berjuang kembali marak terjadi. Tindakan intimidasi, represifitas, larangan aksi, pembredelan organisasi, masih sering kita jumpai di negara Indonesia. Ini merupakan bukti bahwa rezim yang sedang berkuasa telah melakukan tindakan penyempitan ruang demokrasi.
Pada peringatan May Day 2017 di Jakarta ada tindakan larangan aksi di depan Istana Negara. Massa aksi buruh tertahan di kawasan Patung Kuda karena adanya blokade dari pihak keamanan. Kemudian di Surabaya ada tindakan kriminalisasi terhadap salah satu pimpinan serikat buruh yang sedang berjuang menuntut hak-haknya. Di Medan juga demikian, mahasiswa yang melakukan aksi peringatan hari pendidikan nasional mendapat tindakan penangkapan, bahkan sampai ada sweeping dari pihak kepolisian di sekretariat salah satu organisasi disana. Serta masih banyak lagi kasus-kasus kriminalisasi yang di lakukan oleh rezim kepada gerakan rakyat yang semata-mata hanya di arahkan untuk melanggengkan kekuasaan dan kepentingan kaum modal.
Hal tersebut menegaskan bahwa ruang demokrasi di Negara kita sudah di ujung tanduk. Kondisi rakyat pun semakin mengalami penderitaan dengan adanya kebijakan kenaikan Tarif Dasar Listirik. Kenaikan TDL telah mencerminkan bahwa pemerintah sudah melepas tanggungjawabnya atas kesejahteraan rakyat. Pencabutan subsidi kembali ditunjukkan oleh rezim Jokowi-JK sehingga akan sangat berdampak pada kehidupan rakyat Indonesia.
Melihat hal tersebut, Komite Perjuangan Rakyat (KPR) mengecam segala tindakan anti demokrasi serta menolak kebijakan anti rakyat. Rakyat harus segera bersatu melawan rezim dan koorporasi yang selalu berlindung dibalik tameng aparat. Jalan keluar bagi kesejahteraan rakyat adalah segera membentuk Alat Politik Alternatif yang lahir dari rahim rakyat dan berada di bawah kepemimpinan kelas buruh. Karena sejatinya, rezim dan elit-elit politik borjuasi hanyalah menjadi alat bagi kekuasaan sistem yang tidak memanusiakan manusia yaitu sistem kapitalisme.
Jakarta, 5 Mei 2017
ttd
Herman Abdulrohman
(Sekum BPN-KPR)
