Berikut hak-hak buruh perempuan yang sedang hamil;
I. Buruh perempuan hamil berhak mendapatkan perlindungan khusus
Ketika perempuan sedang hamil terjadi perubahan kondisi fisik yang berpengaruh terhadap kesehatannya yaitu rasa pusing, lemas, mual ,sering buang air kecil , kram perut dan lain – lain. Usia kehamilan trisemester pertama yaitu usia 1-3 bulan merupakan usia kehamilan yang rawan bagi kesehatan ibu dan janin. Pada usia ini janin memiliki resiko tinggi karena sedang dalam proses pembentukan organ pada janin, jika ada kecacatan atau kelainan pada tiga bulan pertama akan berdampak sampai bayi lahir. Tiga bulan pertama harus dijaga dengan baik perempuan hamil harus menjaga asupan makanan dan aktivitasnya. Namun dalam kondisi yang berbeda,kesehatan ibu dan janin dapat beresiko selama masa kehamilan. Pada beberapa kasus, faktor penyebab stress seperti tuntutan pekerjaan yang tinggi, kondisi kerja tidak nyaman kurangnya waktu istirahat dapat menyebabkan kelahiran premature atau keguguran.
Atas kondisi perempuan diatas maka perusahaan harus memberikan perlakuan khusus bagi perempuan hamil tanpa mengurangi hak, berdasarkan peraturan berikut :
- UU HAM Pasal 49 Ayat 2
Wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya, terhadap hal – hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatanya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita
- UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2
Pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
- Konvensi ILO 183 Tahun 2000 Pasal 3
Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang representative, mengambil langkah – langkah yang tepat untuk memastikan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekrjaan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang akan merugikan kesehatan ibu dan anak , atau bila penilaian telah menetapkan resiko yang signifikan terhadap kesehatan ibu atau anaknya.
Perlindungan khusus bagi perempuan hamil adalah menghindari jenis- jenis pekerjaan sebagai berikut :
- Pekerjaan fisik dan psikis yang menimbulkan ketegangan
- Pekerjaan yang beresiko jatuh
- Mengangkat beban yang berat, mengandung bahan kimia
- Kebisingan yang tinggi
- Kerja shif malam
- Jam kerja yang panjang ( lembur )
- Berdiri atau duduk terlalu lama
- Posisi kerja yang tidak ergonomis dan berlangsung dalam waktu yang lama
- Target produksi yang tinggi
II. Perempuan hamil berhak tidak kehilangan pekerjaan
- Konvensi ILO No 183 Tentang perlindungan maternitas
Berlaku bagi seluruh perempuan yang bekerja tanpa diskriminasi apapun, menikah maupun tidak menikah termasuk buruh perempuan yang mempunyai pekerjaan tidak tetap ( kontrak atau outsourcing).
- UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 Pasal 153 Ayat 1 huruf e dan Ayat 2
- Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : e. pekerja / buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya
- Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan
- Konvensi ILO No 183 Pasal 9
Pengusaha dilarang menuntut tes kehamilan atau serat keterangan tes semacam itu saat seorang perempuan mendaftar kerja sebagai syarat mendapatkan pekerjaan
III. Buruh perempuan hamil berhak atas cuti melahirkan
- UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003;
Pasal 82 (ayat);
- Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
- Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan
Pasal 84;
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 berhak mendapat upah penuh
Pasal 185;
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000
- Konvensi ILO No 183 Pasal 8 Ayat 2
Seorang perempuan dijamin haknya untuk kembali ke posisi yang sama atau posisi setara yang dibayar pada tingkat yang sama setelah selesai cuti melahirkanya.
IV. Apa yang bisa kita lakukan sebagai teman bekerja dan anggota serikat buruh ?
- Membela dan memperjuangkan hak buruh perempuan yang sedang hamil
- Memahami kondisi perempuan yang sedang hamil dan turut memastikan kesehatanya
- Serikat buruh diharapkan mengetahui keberadaan buruh hamil dan aktif memastikan pemenuhan hak – hak buruh hamil
- Mendampingi buruh hamil saat berhadapan dengan struktur management perusahaan
- Tanggap saat situasi darurat buruh hamil mengalami kram perut, pendarahan dengan segera menghentikan pekerjaan , membantu buruh hamil relaksasi, membawa ke klinik terdekat dan memberitahu managemen dan serikat pekerja untuk pemenuhan haknya
“AYO PERJUANGKAN HAK BURUH PEREMPUAN HAMIL KARENA DARI RAHIMNYA TELAH DAN AKAN LAHIR GENERASI PENERUS BANGSA”
*penulis singkat; Yuni (Anggota FPBI).