Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

TAPERA (Tabungan Penderitaan Rakyat)

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Berita
309 13
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepada,
Rekan-rekan Media Online/Cetak, Jaringan Gebrak, Pegiat Media Sosial dan Rakyat Indonesia.
Bersama ini kami dari aliansi gerakan buruh bersama rakyat menyampaikan press release sebagai bentuk sikap kami terhadap issue TAPERA yang sedang menjadi polemik di tengah kaum buruh dan rakyat hari ini
Adapun pernyataan sikap kami adalah sebagai berikut ;
PRESS RELEASE
GERAKAN BURUH BERSAMA RAKYAT (GEBRAK)
“MENYATAKAN MENOLAK PP 21 TAHUN 2024 DAN PP 25 TAHUN 2020, TENTANG TAPERA (TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT), MARI BANGUN KONSOLIDASI PERLAWANAN DAN PERSATUAN PERJUANGAN”
Rezim Jokowi tak henti-hentinya memberikan kebijakan yang bertolak belakang dengan kesejahteraan rakyat Indonesia. Lebih tepatnya dimasa akhir periode Joko Widodo dan Ma’aruf Amin hari ini, rakyat diberikan kembali kebijakan yang buruk melalui agenda TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) yang memaksa kaum buruh dan rakyat memberikan uangnya untuk menjadi peserta TAPERA dengan dalih “agar rakyat memiliki rumah”. Tentu kebutuhan mendasar atas perumahan memang menjadi agenda penting kaum buruh dan rakyat, namun konsepsi yang dibangun dan ditetapkan oleh negara dan rezim Jokowi melalui program yang dibuat menurut kami memiliki haluan yang berbeda dengan apa yang diharapkan oleh kaum buruh dan rakyat Indonesia. Sebagai pengingat beberapa peristiwa agenda penghimpunan dan pengelolaan uang rakyat melalui badan-badan seperti Taspen, Asabri, Jiwasraya dan Dapen BUMN serta BPJS Ketenagakerjaan yang diduga terjadi praktik-praktik korupsi didalamnya serta investasi dalam proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang anti rakyat, menjadi pelajaran penting bagi kami kaum buruh dan rakyat bukan semata-mata hanya karena ada korupsi, namun agenda penghimpunan atau pengelolaan uang rakyat justru malah dirampas oleh para oligarki.
Agenda TAPERA yang dituangkan dalam Undang-undang No.4 Tahun 2016 dan dilegitimasi oleh PP 25 tahun 2020 dan direvisi kembali menjadi PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat kami nyatakan tidak demokratis, partisipatif, inklusif dan transparan karena dalam proses rancangan Peraturan Pemerintahnya (RPP) tidak melibatkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil seperti ; Serikat Buruh/Pekerja, Petani, Nelayan, Perempuan, Mahasiswa, Miskin kota, dan elemen rakyat lainnya. Disamping itu di dalam agenda TAPERA sendiri melalui PP 21 tahun 2024 dan PP 25 tahun 2020 tersebut setidak-tidaknya mencakup beberapa sektor pekerjaan untuk wajib menjadi kepesertaan tapera yang disebutkan dalam pasal 7 PP 25 tahun 2020 yaitu dimulai dari ; ASN, Tentara/Polri, Pekerja/Buruh Swasta, dan Pekerja/Buruh Mandiri dengan skema iuran atau potongan 2,5% hingga 3 % dari upah yang diterima berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1 dan 3 PP 25 tahun 2020 . Selain mengatur ketentuan mengenai jenis kepesertaan dan besaran iuran yang wajib dibayarkan, dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pengenaan sanksi pada pasal 55 ayat 1 kepada peserta TAPERA khususnya pada kepesertaan mandiri dengan metode sanksi administrasi “ teguran tertulis ” yang menurut kami secara keseluruhan agenda TAPERA ini sudah jauh bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 h ayat 1 yang berbunyi ; setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Tentunya kewajiban menjadi peserta dan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya dari kaum buruh dan rakyat akan menambah beban baru dan memperbesar garis kemiskinan yang akan terjadi di negara ini. Tentu hal tersebut berkontradiksi dengan realitas yang terjadi hari ini yang dialami oleh kaum buruh dan rakyat seperti; lapangan pekerjaan yang sulit, hubungan kerja fleksibel yang mengakibatkan bekerja menjadi tidak pasti (kontrak/outsourcing), upah yang murah dan kenaikan setiap tahunnya sangat kecil (maksimal hanya 0,3%/tahun), kebutuhan sembako dan energi (BBM, listrik dan lainnya) yang harganya semakin melambung tinggi, serta jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah justru tidak maksimal kepada rakyatnya.
Pada kenyataannya mengapa kaum buruh dan rakyat sulit memiliki rumah salah satunya adalah karena biaya hidup yang tinggi, namun upahnya yang rendah sehingga tidak mampu membeli rumah, kepastian terhadap pekerjaan (status kerja kontrak/outsourcing/mitra/freelancer) yang menjadi salah satu hal tersulit dalam mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), dan akses moda transportasi yang belum modern dan layak serta tidak terintegrasi dengan tempat bekerja. Selain itu kaum buruh dan rakyat setiap hari dan setiap bulannya pun sudah memikul beban-beban yang begitu berat seperti ; membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (2%) dan kesehatan (1%), pajak penghasilan PPH 21 sebesar 5-10 % dari PTKP, dan pajak-pajak lainnya dari barang atau jasa yang wajib ditanggung kaum buruh dan rakyat.
Artinya penambahan agenda TAPERA justru semakin memperdalam penderitaan yang dirasakan karena pemaksaan yang dilakukan dan besaran iuran yang wajib dibayarkan. Selain hal tersebut, agenda TAPERA sendiri justru menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan program-program yang telah tersedia misalnya saja pada program BPJS Ketenagakerjaan tentang Perumahan Pekerja/Buruh serta program-program lainnya yang ada di setiap Pemerintah Provinsi, Kota dan Daerah tentang perumahan rakyat. Selain itu proses pengadaan tanah atau pembukaan lahan yang menggusur dan merampas hak-hak masyarakat kecil, akan berpotensi menimbulkan konflik baru di sektor Agraria serta berdampak luas pada lingkungan hidup dan kerusakan ekologis.
Berdasarkan dengan apa yang telah kami jelaskan diatas, maka kemudian kami aliansi buruh bersama rakyat (GEBRAK) menuntut kepada Presiden Joko Widodo dan sekaligus juga melalui press release ini menyerukan serta mengajak kepada seluruh elemen gerakan rakyat di seluruh provinsi/kota dan kabupaten agar segera ;
Aliansi GEBRAK mengecam dan menolak keras kebijakan TAPERA yang otoriter sebagai solusi rakyat yang tidak memiliki rumah;
Aliansi GEBRAK menuntut kepada Presiden Jokowi segera mencabut PP 21 Tahun 2024, serta PP 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat;
Aliansi GEBRAK menuntut agar menghentikan program TAPERA dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dalam agenda penyelenggaraan perumahan untuk rakyat dengan metode dialog secara demokratis, partisipatif, transparan dan inklusif ;
Aliansi GEBRAK menuntut kepada Negara dan Pemerintah yang berkuasa saat ini dan berikutnya agar membangun perumahan rakyat yang murah, layak, modern, terintegrasi dengan moda transportasi yang layak juga modern, dan bukan melakukan penghimpunan serta pengelolaan uang rakyat untuk kepentingan para oligarki dan investasi bodong;
Aliansi GEBRAK menuntut kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut Omnibus Law Cipta Kerja beserta seluruh Peraturan turunannya yang menjadi sumber masalah rakyat menjadi tidak sejahtera;
Aliansi GEBRAK menyerukan dan mengajak kepada seluruh gerakan rakyat, aliansi gerakan buruh/mahasiswa/petani/dan lainnya di daerah masing-masing agar segera melakukan konsolidasi perlawanan terhadap kebijakan TAPERA yang tidak berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat.
Demikian press release ini dibuat untuk disampaikan kepada seluruh rekan-rekan media online/cetak, jaringan/aliansi, seluruh platform media sosial dan rakyat Indonesia. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Salam perjuangan !!!
Jakarta, 4 Juni 2024
Kolektif Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)
Sunarno (KASBI) 0812-8064-6029
Dewi Kartika (KPA) 0813-9447-5484
Herman (KPR) 0822-1342-6109
Ikhsan (SINDIKASI) 0811-1662-708
Ilhamsyah (KPBI) 0812-1923-5552
Hermawan (KSN) 0822-2152-8192
Ikhsan Kamil (SEMPRO) 0856-9710-0396
Beni (SMI) 0896-0381-9952
Isnur (YLBHI) 0815-1001-4395
Yahya (SGBN) 0813-1672-4952
Organisasi yang tergabung dalam aliansi GEBRAK ;
Konderasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
Federasi PERJUANGAN Buruh Indonesia (FPBI)
Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM)
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)
Federasi Pekerja Industri (FKI)
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Greenpeace Indonesia (GP)
Trend Asia (TA)
Aliansi Jurnalis Independent (AJI)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
BEM FH UPN VJ
BEM STIH Jentera
Serikat Pekerja Kampus (SPK)
Rumah Amartya
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
Perempuan Mahardika
Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)
Serikat Pekerja Medis dan Tenaga Kesehatan Indonesia (SPMTKI)
Destructive Fishing Watch (DFW)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Buruh FPBI  PT Kyowa Gelar Pendidikan Tahap Satu

Next Post

Buruh PTP FPBI PT KYOWA Gelar Aksi Pengawalan Perundingan Bipartit

Next Post

Buruh PTP FPBI PT KYOWA Gelar Aksi Pengawalan Perundingan Bipartit

Badai PHK  Kian Kencang, Pemerintah Bisa Apa ???

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA