Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Badai PHK  Kian Kencang, Pemerintah Bisa Apa ???

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Berita
301 22
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (SPB)  | Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer du pelabuhan, antara lain disebabkan kendala perizinan, yaitu PErtek. Untuk komoditas tertentu, Pertek adalah salah satu persyaratan Persetujuan Impor (PI) yang waktu itu diusulkan Kemenperin sebagai syarat impor dalam Permendag No 36/2023,” katanya, dikutip dari situs resmi Kemendag.

Dengan adanya Permendag 8/2024, Pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024,” tambah Budi.

Mengacu unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun Instagram resmi miliknya, komoditas yang tak lagi mempersyaratkan Pertek tersebut adalah:

a. Terdapat 7 komoditas yang diubah perizinan larangan terbatas (lartas)-nya yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus.

b. Terhadap importasi dengan manifest tanggal 10 Maret – 17 Mei 2024 dapat dilakukan penyelesaian impor dengan menggunakan LS (Laporan Surveyor) khusus komoditas Besi Baja dan Tekstil Produk Tekstil dan menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No 8/2024 untuk komoditi lainnya.

“Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting sebagai wujud komitmen bersama untuk senantiasa melayani masyarakat luas serta menjaga perekonomian Indonesia,” tulis Menkeu, dikutip dari keterangan unggahannya di Instagram.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyebut, 10 perusahaan tekstil Tanah Air tercatat telah melakukan PHK massal hingga sepanjang 2024 ini. Enam di antaranya melakukan PHK besar-besaran karena penutupan pabrik, sedangkan empat sisanya dilakukan untuk efisiensi jumlah pegawai.

Menurutnya, sedikitnya terdapat 13.800an karyawan yang ter-PHK dari 10 perusahaan tersebut. Sayang, dari jumlah tersebut hanya segelintir pekerja yang sudah mendapatkan kepastian terkait pemberian pesangon.

Share410Tweet256Pin92Scan
Previous Post

Buruh PTP FPBI PT KYOWA Gelar Aksi Pengawalan Perundingan Bipartit

Next Post

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

Next Post

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

Puisi Aku Ingin Seperti Ayah

Mei 16, 2025

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Juni 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA