Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Tidak Taat pada Putusan PHI, PT Johnson di Demo Puluhan Buruh

by Suara Perjuangan Buruh
Mei 15, 2017
in Berita
312 10
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Oleh : Redaksi FPBI)
15 Mei 2017


Jakarta – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) PT. Johnson mendesak perusahaan untuk menaati hukum perburuhan. Ini menyusul putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada 25 April 2017 untuk mengangkat 46 buruh alih daya menjadi karyawan tetap.

Desakan itu disampaikan melalui unjuk rasa puluhan buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. “Gugatan dinyatakan dikabulkan sebagian. Dari status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / Pekerja Kontrak) di vendor PT. Indopsiko beralih menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / Pekerja Tetap) di PT. Johnson,” ujar Soleh, selaku Ketua PTP FPBI PT Johnson & Son Indonesia pada Senin, 15 Mei 2017.

Ia menjelaskan para buruh anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI-KPBI) itu seharusnya menjadi karyawan tetap di PT. Johnson, bukannya alih daya (outsourcing). “Mereka ada di produksi inti,” tekannya.

Soleh menekankan perusahaan wajib menjalankan keputusan pengadilan tersebut paling lambat Selasa, 16 Mei 2017. “Kita harus menunggu 14 hari kerja perusahaan menjalankan. Ini sudah 13 hari. Besok 14 hari. Kita grebek dari sekarang agar perusahaan menjalankan putusan pengadilan yang sudah sah,” ujarnya.

Pada April 2017, perusahaan melakukan PHK pada 170 buruh dari vendor PT. Indopsiko Indonesia. PHK menyasar seluruh buruh yang berserikat di bawah bendera FPBI. Padahal Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur menyebutkan bahwa PHK tersebut tidak sah dan PT. Johnson tidak seharusnya menerapkan outsourcing di perusahaan tersebut. Anjuran itu dikuatkan lewat hasil putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. (**aw**)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Berikan Pemahaman Hukum Perburuhan, FPBI Selenggarakan Pendidikan Advokasi

Next Post

Lakukan Analisis Dampak Kenaikan TDL, FPBI Gelar Diskusi Publik

Next Post

Lakukan Analisis Dampak Kenaikan TDL, FPBI Gelar Diskusi Publik

FPBI : Komite Perjuangan Rakyat Serukan Aksi Tolak Kenaikan TDL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

Puisi Aku Ingin Seperti Ayah

Mei 16, 2025

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Juni 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA