Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Belajar dari PHK Anggota FPBI PT Advantage SCM

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Opini
319 3
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekali lagi tentang PHK

Puluhan bahkan mungkin ratusan juta orang angkatan kerja mencari pekerjaan dalam kesempatan kerja yang masih terbatas alias sempit. Angkatan kerja tersebut belum termasuk dari mereka yang akan lulus study-generasi penerus angkatan kerja-para pencari kerja. Atas situasi tersebut tentu saja masing-masing angkatan kerja akan berlomba-lomba untuk mendapatkan pekerjaan-kesemuanya itu menginginkan pekerjaan yang layak untuk menjamin keberlangsungan hidup layak bagi dirinya dan keluarganya.

Masih terbatasnya kesempatan kerja berimplikasi pada Pertama; semakin melimpahnya ketersediaan tenagakerja di pasar tenagakerja (permintaan tidak seimbang dengan penawaran). Kedua; persaingan antar sesama pencari kerja bahkan persaingan ketat antar mereka yang sudah bekerja. Ketiga; Semakin flexibelnya hubungan kerja termasuk flexibelitas penerapan upah. Tiga hal ini tidak terhindarkan, maka pasar menjadi tidak stabil, berharap ada tangan tak kentara (impossible hand) datang tapi tak kunjung datang dan tidak akan pernah datang. Terkait hal ini akan kita bahas pada sesi selanjutnya. Sementara mari kita coba bahas mereka para buruh/pekerja yang sudah mendapatkan kesempatan kerja alias sedang bekerja. Pertanyaan awalnya adalah pada saat setiap orang sudah mendapat kerja apakah sudah mendapatkan hak kepastian kerja dan penghidupan yang layak??

Regulasi yang mengatur sektor ketenagakerjaan jika kita baca dan analisa secara keseluruhan terdapat substansi bahwa sektor ketenagkerjaan terdesign flexisibel alias dibuat lentur dengan tujuan mampu memenuhi pasokan kebutuhan setiap industry demi keberlangsungan akumulasi modal secara terus menerus, ini yang sering disebut sebagai Labour Market Flexibility (pasar tenagakerja yang flexibel).

Sangat jelas di atur dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagkerjaan yang memberikan kesempatan kepada industry untuk menggunakan tenagakerja kontrak dan outsourcing dan tanpa sanksi yang tegas atas pelanggaran praktik tersebut. Demikian juga dalam aturan turunannya seperti peraturan setingkat menteri yang mengkategorikan mana jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenagakerja kontrak&outsourcing, akan tetapi penentuan kategori tersebut tetap saja dikembalikan pada mekanisme pasar melalui asosiasi para pengusaha dan sekali lagi tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran praktik tersebut.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa setiap persoalan hubungan industrial seperti hubungan kerja dikembalikan kepada mekanisme pasar yaitu tawar menawar antara tuan modal dengan pekerja dan Negara dalam hal ini pemerintah hanya pembuat peraturan sedangkan salah dan benarnya akan ditentukan selanjutnya oleh pengadilan. Artinya Negara seperti sudah tidak punya daya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hak-hak normative perburuhan dan pengadilan akan tergantung pada pandangan dan keputusan subyektif hakim-menang ya Alhamdulillah, kalah ya sabar dan akhirnya buruh harus banyak bersabar karena sering dikalahkan, ntah kalah karena salah atau kalah karena buruh tidak punya uang, ntah lah.

Posisi dan sikap Negara yang menyerahkan mekanisme pada mekanisme pasar dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi sebab terjadinya pelanggaran hak-hak normative secara terus menerus, lagi-lagi buruh/pekerja menjadi korban dari setiap perselisihan tersebut. Kehadiran Negara sebagai pengabdi masyarakat menjadi kunci untuk mendapatkan kepastian kerja dan hidup yang layak bagi buruh khususnya dan masyarakat umumnya, ketika Negara tidak hadir maka situasi obyektif yang bekembang di mana tenagakerja berlimpah, terjadinya persaingan antar buruh, sempitnya lapangan kerja, masih rendahnya tingkat pendidikan buruh dan lain sebagainya akan selalu menjadi peluang emas setiap perusahaan untuk mempermainkan hak-hak buruh/pekerja.

Sederhana saja mereka para tuan modal berkata, kalau sudah tidak mau bekerja disini silahkan keluar masih banyak yang ngantri menggantikan kalian, kalau kalian di PHK bagaimana nasib anak istri kalian, kalian menuntut menjadi karyawan tetap itu berarti kalian menutup kesempatan orang lain mendapatkan pekerjaan, ya sudah terima saja apa yang diberikan oleh perusahaan, menuntut upah lebih tinggi berarti kalian membuat perusahaan bangkrut, kalian menuntut selain atas apa yang diberikan perusahaan maka kalian nanti dimutasi dan seterusnya. Sangat mudah untuk membuat ketakutan, begitu mudah tuan-tuan itu berkata meskipun apa yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Karenanya kehadiran Negara sangat lah penting untuk memberikan kepastian, menjamin perlindungan hak-hak setiap warga negaranya, agar tidak terjadi tindakan semena-mena terhadap buruh.

Akan tetapi apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataannya. PHK sepihak buruh anggota FPBI PT Advantage SCM kota Mataram NTB menjadi tambahan tumpukan catatan pelanggaran hak-hak buruh. Perusahaan PT Advantage SCM membuka cabang di Kota mataram sejak 2012 dan masih beroperasi sampai sekarang 2018 (+ 6 tahun) dengan bagian-bagian dan jenis-jenis pekerjaan yang tidak berubah sejak berdiri sampai sekarang. Bahwa seharusnya buruh/pekerja yang bekerja di PT Advantage SCM memiliki hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) bukan PKWT.

Bahwa perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan adalah perjanjian kerja waktu tertentu dengan menggunakan masa percobaan dengan masa perjanjian selama satu (1) tahun dan setelah itu dilakukan pembaharuan kembali. Pembaharuan perjanjian kerja beberapa kali bisa disimpulkan adalah trik atau metode menghindari perjanjian kerja berlaku terus menerus yang menjadi celah kuat buruh/pekerja mendapatkan hak menjadi status buruh tetap. Karena menurut hukum pasal 59 UUK 13 tahun 2003 pasal 59 ayat (3) (4) (5) (6) mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dilakukan pembaharuan atau diperpanjang untuk waktu 2 tahun maksimal 3 tahun-Gaya lama alias basi.

Seharusnya tanpa pembaharuan kerja ketika sudah melewati masa percobaan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan memberikan Surat keputusan pengangkatan karena perjanjian kerja waktu tertentu menurut hukum tidak boleh ada masa percobaan dan jelas sekali bahwa jenis pekerjaannya bersifat inti. Belum lagi persoalan yang lainnya. Tapi ya begitu lah perusahaan tetap saja mengatakan dirinya benar, sehingga PHK sepihak yang dilakukan sudah sesuai hukum yang berlaku. Hal-hal yang demikian itu mungkin karena uang berkehendak lain.

Dampak dari sektor tenagakerja yang flexibel di tambah minusnya kehadiran Negara akhirnya PHK sangat mudah dilakukan, perjanjian kerja sesuai dengan kehendak sang tuan pemilik perusahaan, peraturan perusahaan sesuai dengan kehendak sang tuan perusahaan, singkatnya kehadiran pasar tenagakerja yang flexibel, undang-undang yang tidak mengatur dan memberikan sanksi secara tegas, Negara yang tidak menindak tegas, Negara yang tidak menjamin perlindungan hak warga negaranya akhirnya akan selalu memberikan dampak buruk terhadap setiap warga Negara yang bekerja-buruh selamanya akan menjadi korban.

Selain dari alasan hukum di atas, memutus hubungan kerja secara sepihak melahirkan effect ekonomi social yang bekerpanjangan. Pemutusan hubungan kerja berarti melarang orang untuk bekerja dan memutus hak buruh untuk mendapatkan upah. Ketika buruh sudah tidak mendapatkan upah maka pada saat itu pula buruh tidak akan memiliki daya beli, tidak akan mampu memberikan pajak lagi ke Negara, tidak akan mampu lagi menyekolahkan anaknya, tidak akan lagi mampu membantu prekenomian masyarakat sekitar bahkan mempengaruhi ekonomi nasional, kembali akan menambah deretan angka pengangguran dan secara khusus PHK berarti tidak ada lagi uang yang dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh bersama keluarganya.

Dampak ekonomi yang ditimbulkan akhirnya menjadi beban social bagi buruh yang hidup bersosial ditengah-tengah masyarakat. Karena sudah pasti akan berbeda situasi sosialnya antara mereka yang masih bekerja dengan mereka yang ter-PHK alias tidak bekerja. Akibat tersebut akan terus terjadi selama Negara tidak turut hadir membela dan melindungi hak-hak buruh/pekerja. Dan atas hal itu pula seharusnya menjadi catatan kita bersama bahwa PHK sepihak itu bukan lah kejadian biasa-biasa saja yang harus terus menerus kita wajarkan apalagi kita benarkan.

Akan tetapi ada kenyataan menarik dari ketidakhadiran Negara. Beberapa situasi di mana buruh sedang menuntut hak seperti, kasus PHK di PT Indomarco Prismatama (distributor ritel Indomaret) Deliserdang Sumatera Utara yang berujung kriminalisasi buruh, kasus menuntut hak di PT Tirta Sukses Perkasa (perusahaan air mineral merk club) Cianjur Jawa Barat yang berujung PHK, kasus menuntut hak di PT Tiara Group (Begibung-Bagian usaha makanan) yang berujung kriminalisasi buruh dan kasus kasus lainnya termasuk PHK anggota FPBI yang baru terjadi di PT Advantage SCM kota Mataram NTB Negara justru hadir-BUKAN MEMBANTU BURUH YANG SEDANG BERJUANG MENEGAKKAN HUKUM, APALAGI MENINDAK TEGAS PERUSAHAAN YANG DIDUGA MELANGGAR HUKUM tapi kehadirannya justru mengamankan perusahaan dan membubarkan buruh yang sedang menuntut hak.

Kenyataan ini menjadi ironis, karena seharusnya Negara dalam hal ini Gubernur, Bupati/walikota, kementerian tenagakerja (pengawasan ketenagakerjaan provinsi), dinas tenagakerja hadir untuk menindak tegas setiap perusahaan yang melanggar hak-hak konstitusi buruh/pekerja Indonesia. Dan juga memastikan berjalannya amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bukan sebaliknya atas nama kemananan investasi, atas nama prosedur izin….bla….bla….kehadirannya justru merepresif buruh dan semakin menegaskan posisi kepada siapa sesungguhnya Negara berpihak. (**ks**)

(Februari 2018)

**Penulis Singkat; Sekjend FPBI

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Demo Tolak PHK, Massa Aksi FPBI Dibubarkan Pihak Kepolisian

Next Post

Memasuki Sidang Pembacaan Tuntutan, SPKAJ Kembali Lakukan Aksi

Next Post

Memasuki Sidang Pembacaan Tuntutan, SPKAJ Kembali Lakukan Aksi

Buruh PT Arnotts Indonesia Gelar Perundingan Upah dengan Manajemen

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA