Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Bergerak Bersama Cabut Omnibuslaw Bangun Partai Massa

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Berita
300 22
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Design Grafis : BBM
  • Omnibuslaw UU Cipta Kerja; Murni Kepentingan Penguasa Modal (Korporasi).

Omnibuslaw UU Cipta Kerja bukanlah produk hukum, melainkan produk Politik. Tujuan disahkannya Omnibuslaw sebenarnya sebagai langkah strategis penyelamatan dan penarikan investasi ke Indonesia, Rezim Oligarki bermaksud membangun iklim investasi yang aman dan nyaman di Indonesia. Banyak regulasi Perundang-undangan di Republik Indonesia yang dianggap menghambat arus investasi masuk dan berkembang. Sehingga membutuhkan revisi, untuk menghapus / menghilangkan dan merubah pasal-pasal Undang-Undang yang dianggap menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Banyaknya UU yang perlu direvisi, jika program tersebut digarap satu persatu tentu akan membutuhkan waktu yang lama dan memakan anggaran belanja negara yang banyak pula. Sehingga dipakailah konsep Omnibus Law, tujuannya untuk melakukan revisi berbagai UU secara serentak. Dikarenakan kepentingan dibalik pengesahan Omnibuslaw Cipta Kerja adalah kepentingan korporasi, sudah barang tentu dalam prosesnya tidak akan melibatkan unsur lain, selain kelompoknya mereka sendiri.

  • Pengesahan Omnibuslaw UU Cipta Kerja; Rakyat dan Alam Indonesia Jadi Tumbal Kerakusan Korporasi.

Omnibuslaw UU Cipta Kerja kronik masalahnya sebenarnya bukan hanya terjadi di klaster Ketenagakerjaan saja. Kalau kita meninjau ulang, siapa sajakah satuan tugas (petugas khusus) yang ditunjuk untuk membahas Omnibuslaw Cipta Kerja, ialah mereka kelompok Pengusaha Properti, Perkebunan, Pertambangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, sisanya Kepala Daerah. Kepentingan mereka adalah bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari hasil tambang, hasil perkebunan, pembangunan-pembangunan properti, atas modal yang mereka tanam di Indonesia mendapatkan hasil yang semakin berlimpah. Bagi mereka soal klaster ketenagakerjaan (upah, status kerja, cuti dll) adalah komponen terkecil dalam usaha mengeruk hasil yang maksimal dari pengesahan Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Kesimpulan ini bisa terlihat, Rezim Oligarki mau memberi ruang untuk peninjauan ulang pasal-pasal di klaster Ketenagakerjaan.

Sebetulnya unsur-unsur masyarakat yang akan dijadikan tumbal Omnibuslaw Cipta Kerja bukan hanya buruh/pekerja saja, seluruh unsur rakyat akan dijadikan tumbal kerakusan penguasa modal yang bercokol di Republik Indonesia. Bukti kongkritnya sudah terlihat, banjir bandang yang terjadi di Kalimantan, di Cikarang, yang baru baru ini terjadi di NTB dan NTT. Hal tersebut tak lepas dari kerakusan korporasi korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dan pengadaan proyek proyek pembangunan di Indonesia yang tidak mempertimbangkan keadaan alam kita jangka panjangnya akan seperti apa. Pembangunan pabrik-pabrik, apartement, kawasan perumahan, gedung-gedung bertingkat seringkali tidak mempertimbangkan analisis dampak lingkungannya. Hal tersebut diperparah dengan pemerintahan kita yang korup, mudah diajak bernegosiasi sama pemilik modal. Sekarang juga semakin marak terjadi kasus perampasan tanah tanah warga dengan status Hak Milik oleh aparatur negara dengan dalih untuk proyek Pembangunan Nasional.

Lalu bagaimana atau apa yang akan kita lakukan ke depannya sedangkan saat ini siatuasinya benar-benar melemahkan kita? Pertama, dalih larangan berkumpul di saat pandemi covid-19 selalu digunakan pemerintah lewat aparatur negaranya untuk melakukan pengekangan ruang demokrasi gerakan rakyat. Kedua, upaya pelemahan lainnya juga dilakukan oleh pengusaha dengan memperketat aturan perusahaan agar pekerjanya tidak melakukan aktifitas di luar perusahaan. Ketiga, rakyat sedang dininabobokan dengan program-program bantuan yang besarannya tidak seberapa. Bagaimana kita akan menyikapi situasi yang sekarang ini terjadi? Dahulu kita pernah punya tradisi aksi massa di kawasan-kawasan industri di Cikarang. Kemudian karena tradisi yang dilakukan secara terus menerus itulah sehingga memicu pergerakan besar. Tentu aksi massa ini bukanlah sekedar membangun eksistensi gerakan kita saja, melainkan sebagai stimulus gerakan terhadap kelompok gerakan lainnya. Bukan hanya aksi massa saja, melainkan membangun rutinitas diskusi di lingkaran internal, di kontrakan-kontrakan, di komplek-komplek perumahan tentang  kebiadaban Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya. Tindakan ini tentu perlu segera kita bangun kembali, mengingat kesewenang-wenangan kaum pemodal bersama oligarki semakin menjadi.

  • Refleksi pergerakan Tolak Pengesahan Omnibuslaw

Gelombang pergerakan rakyat menolak disahkannya Omnibuslaw Cipta Kerja di akhir tahun 2020, terbilang cukup besar. Hampir seluruh daerah di Indonesia terjadi gelombang penolakan secara besar-besaran. Namun yang sangat disayangkan, gelombang massa aksi yang menolak terjadi begitu besar tapi tanpa persiapan yang matang, dan tanpa arahan terpusat. Sehingga pergerakan yang terjadi hanya muncul sesaat lalu hilang. Mestinya dengan pergerakan massa kemarin, harusnya ada kepemimpinan terpusat yang mengatur sehingga kekuatan sebanyak itu bisa dimaksimalkan. Belum adanya bangunan persatuan yang strategis di tingkat Nasional dan hampir di semua daerah itulah yang menyebabkan pergerakan berlangsung tidak terarah.

            Dominasi gerakan penolakan Omnibuslaw di Jakarta maupun beberapa daerah lain, masih didominasi oleh kelompok-kelompok gerakan buruh selebihnya kelompok mahasiswa dan pemuda. Di beberapa wilayah malah gerakan penolakan omnibuslaw bentrok sendiri dengan kelompok masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa belum ada pemahaman yang utuh di masyarakat soal omnibuslaw UU Cipta Kerja. Tidak bisa dipungkiri memang, sosialisasi yang kebanyakan dilakukan oleh kelompok kelompok gerakan terkait omnibuslaw memang hanya massif di sosial media. Sangat jarang bahkan bisa jadi belum ada yang membangun pendiskusian-pendiskusian dengan masyarakat sampai tingkatan bawah.

            Situasi pandemi ini memang menjadi keuntungan tersendiri bagi rezim Oligarki dan kelompok kelompok korporat (Penguasa Modal) untuk membuat rakyat diam. Dalih larangan berkumpul (mengadakan perkumpulan) di saat pandemi sering dijadikan dalil untuk melakukan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang melakukan aksi massa demonstrasi. Namun bukan berarti situasi sekarang ini membuat gerakan rakyat menjadi melemah. Menjadi pekerjaan bersama bagaimana menentukan strategi dan langkah yang akan dilakukan dalam situasi yang sekarang ini. Bukan hanya untuk memunculkan eksistensi, tapi lebih memberikan stimulus (dorongan) radikalisasi gerakan rakyat atas situasi yang sekarang ini sedang terjadi.

  • Perlunya membangun Penyatuan Gerakan Rakyat yang Lebih Maju.

Kalau disepakati bahwa Omnibuslaw adalah isu politik. Maka sangat diperlukan sebuah alat politik (bangunan persatuan) yang strategis untuk mengawal penyikapan penyikapan selanjutnya. Bahwa saat ini rezim oligarki masih menggodok peraturan-peraturan turunan Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

Apakah masih ada gerakan yang terbangun atas penyikapan penolakan disahkannya Omnibuslaw dari Nasional sampai daerah yang sampai sekarang masih bisa terkonsolidasi melakukan perawanan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja? Kebanyakan bangunan persatuan gerakan rakyat dari tingkat Nasional sampai daerah-daerah masih berbentuk aliansi cair. Oleh karena itu, bangunan persatuan tersebut hanyalah bersifat sementara dan sebagian gerakan-gerakan masih bersifat sporadis tanpa persiapan yang matang, meledak lalu dengan cepat redup kembali.

Secara organisasi, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia akan mengambil momentum Mayday tahun ini sebagai ruang untuk membangun kembali dinamika perlawanan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja yang saat ini sudah mulai meredup. Baik dinamika perlawanan di tingkat pabrik, di kawasan-kawasan industri, maupun dinamika perlawanan secara nasionalnya. Langkah ini akan kita mulai dari pengkualitasan internal kita. Maka sangatlah penting untuk kita menghidupkan kembali tradisi-tradisi yang sudah lama kita tinggalkan, dahulu kita pernah punya tradisi aksi massa di kawasan-kawasan industri, diskusi di pabrik, di kontrakan-kontrakan buruh, mengadakan rapat-rapat akbar. Langkah politik yang tak kalah penting adalah membangun komunikasi politik antar serikat buruh antar perusahaan (pabrik), memperluas dan mendorong bangunan aliansi yang sudah terbangun untuk bersepakat menjadi bangunan persatuan yang lebih maju baik di tingkat daerah sampai tingkat nasional.

Maka di Mayday kali ini, alasan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia membawa tema besar Bergerak Bersama Cabut Omnibuslaw Bangun Partai Massa adalah sebagai berikut; Pertama, pengesahan Omnibuslaw UU Cipta Kerja kepentingannya hanya untuk kelompok korporat (pemilik modal), rakyat dan alam Indonesia hanya dijadikan tumbal keserakahan kelompok mereka. Kedua, tidak hanya kaum buruh saja yang dijadikan tumbal dari disahkannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja, melainkan seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, ada keterbatasan-keterbatasan dalam tubuh kita sebagai ormas buruh, sehingga tidak mungkin bisa jika kita melakukannya sendiri. Keempat, Omnibuslaw tidak serta merta kita katakan sebagai produk hukum, lebih tepatnya adalah produk politik. Maka, perlu tindakan politik yang dibangun melalui kesepakatan bersama antar unsur-unsur masyarakat yang terpimpin dan terarah. Hal itu akan terjadi jika unsur-unsur gerakan rakyat sudah tergabung dalam satu wadah persatuan dengan dasar pemikiran yang sama dan tindakan yang didasari kesepakatan bersama dalam tubuh persatuan tersebut. Kelima, partai massa yang akan kita bangun bukanlah partai massa yang berkeinginan untuk mengikuti politik elektoral saja. Partai massa tersebut adalah pusat perjuangan gerakan rakyat. Alat perjuangan yang akan digunakan untuk menjawab keterbatasan-keterbatasan dari perjuangan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tergabung di dalamnya.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Pemuda dan Masyarakat Kalumata Tolak Omnibuslaw

Next Post

Perjuangan Upah Adalah Perjuangan Merebut Harga Diri Kaum Buruh

Next Post

Perjuangan Upah Adalah Perjuangan Merebut Harga Diri Kaum Buruh

Polemik Jaminan Hari Tua, Buruh VS Rezim

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA