Kenapa buruh marah?
Kenapa buruh bersama rakyat demo menolak omnibuslaw?
Pertanyaan ini sangat penting harus dijawab agar tidak salah dalam memahami yang ujung-ujungnya menyalahkan buruh yang sedang berjuang untuk dirinya, keluarga, serta elemen masyarakat dan bangsa. Sehingga pertanyaan tersebut harus dijawab secara tepat agar bisa memahami, memberikan dukungan bahkan terlibat dalam aksi – aksi massa bersama buruh menolak Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja alias RUU Omnibus Law CIPTAKER.
Tepat pada tanggal 3 Maret buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi penolakan terhadap RUU Omnibuslaw CIPTAKER yang bergerak bersama dari berbagai titik kawasan industri meliputi; kawasan industri Kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang, kabuapten Serang dan kota Cilegon. Buruh berjuang bersama-sama bergerak menuju titik aksi menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar RUU Omnibus Law CIPTAKER DIBATALKAN, karena memang RUU ini akan semakin memperburuk keadaan buruh dan keluarganya serta elemen masyarakat yang juga masih mengalami keterpurukan.
Sebelum menuju titik aksi bersama, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh di PT. IKAD dan meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI untuk terlibat aksi. Tentu saja ajakan tersebut melalui dialog bersama, akan tetapi saat dialog terjadi silang pendapat, kondisi tersebut membuat salah seorang pengurus serikat SP KEP KSPSI mendorong salah satu massa aksi (anggota dari SBN KASBI). Melihat hal tersebut massa aksi yang lain bermaksud melerai tapi malah berbuntut saling pukul. Akan tetapi situasi tersebut tidak berlangsung lama dan berakhir damai, setelah itu buruh bergerak bersama menuju titik kumpul dan aksi berjalan sesuai dengan rencana.
Tapi keanehan pun terjadi, pertama; setelah aksi berlangsung buruh yang terlibat silang pendapat, yang sudah berdamai dicokok polisi, diantaranya;
- Siswoyo anggota KASBI, dijemput dirumah dini hari pukul 03.00 wib.
- Ahmad Tablawi, anggota KASBI, dijemput dirumahnya.
- Sarpin, Anggota KASBI dijemput dirumahnya.
- Tasino, Anggota KASBI, dijemput didepan masjid gelam jaya sepulang kerja.
- Jejen Setiawan, anggota KASBI dijemput sepulang kerja.
- Imron a.k.a Joe, Anggota KASBI dijemput dirumahnya pukul 01.00 wib.
- Juli Mabruri, anggota KASBI.
- Surya Agus, anggota KASBI
- Irpan hadi Suryana, Anggota KASBI.
- Rustam Effeni, SH. Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tanggerang.
Penangkapan tersebut diduga karena adanya laporan yang diadukan oleh pengurus serikat buruh SP KEP KSPSI. Dan menurut keterangan Wakasatserse Polresta Tanggerang, sekitar 4 orang dianggap sudah memenuhi unsur laporan pasal 170 KUHP.
Kedua; sesungguhnya dalam perjuangan melawan ketidakadilan yang melibatkan massa aksi buruh dalam jumlah besar, silang pendapat dilapangan adalah hal yang harus dimaklumi karena hal tersebut sering terjadi. Akan tetapi silang pendapat tersebut selalu dapat diselesaikan dengan cara-cara dialog dan berdamai. Maka akan menjadi aneh ketika silang pendapat sudah terdamaikan dilapangan berbuntut panjang sampai pada pelaporan ke kepolisian. Semakin anehnya yang dilaporkan buruh, yang melapor buruh/serikat buruh.
Berdasarkan situasi tersebut, pada prinsipnya sesama buruh adalah senasib sepenanggungan, tidak ada permusuhan melainkan perdamaian, kekeluargaan dan persekawanan karenanya buruh dimana pun memiliki tujuan yang sama. Kecuali keinginan pihak tertentu yang menginginkan sesama buruh saling bermusuhan.
Maka atas hal itu kami dari FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA (FPBI-KPBI) menyatakan sikap yang sama dengan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yaitu;
- Meminta kepada pengurus/anggota SP KEP KSPSI PT. IKAD untuk mencabut laporan. Bahwa cekcok/silang pendapat yang terjadi pada saat aksi menolak RUU Omnibus Law CIPTAKER bukan lah bentuk permusuhan. Terbukti adanya dialog yang menghasilkan kesepakatan damai.
- Bahwa RUU Omnibus Law CIPTAKER adalah ancaman serius bagi buruh dan elemen masyarakat yang harus dilawan secara bersama-sama baik buruh maupun semua elemen masyarakat.
- Bahwa upaya-upaya kriminalisasi terhadap peserta aksi adalah salah satu cara penguasa dan pengusaha untuk memecah belah gerakan buruh bersama rakyat yang mulai terkonsolidasikan secara massif dari tingkat pusat sampai daerah.
- Menuntut kepada apparat Kepolisian Republik Indonesia, Polresta Tanggerang untuk membebaskan 10 orang buruh peserta aksi yang tergabung dalam alinasi Buruh Banten Bersatu (AB3).
- Menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan RUU Omnibus law Cipta Kerja.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai dukungan kami kepada kaum buruh yang secara massif melakukan aksi-aksi penolakan RUU Omnibus law Cipta Kerja . Semoga perjuangan kita bersama selalu mendapatkan kemudahan jalan dan perlindungan dari Tuhan YME. Amiin.
#Buruh Indonesia bersaudara, BERSATULAH…!!!
Jakarta, 4 Maret 2020.
Pimpinan Pusat
FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA.