“Memutuskan petitum pkwtt perjanjian kerja waktu tidak tertentu dikabulkan, tapi Pemutusan hubungan kerja di sahkan dan tergugat wajib membayar pesangon 2 kali ketentuan sesuai dengan pasal 156 UUK no 13 tahun 2003 sejumlah 514 juta rupiah”. Demikian keputusan hakim pengadilan hubungan industrial Bandung yang diputus pada tanggal 19 juni 20019.
Permasalahan ini berawal dari tuntutan kawan–kawan pekerja/buruh PT.Autolive yang sudah bekerja bertahun – tahun dengan status pekerja kontrak (PKWT) menuntut untuk berubah status menjadi pekerja tetap (PKWTT) berdasarkan undang–undang ketenagakerjaan, perusahaan bukannya mengangkat atau merubah status para pekerja/buruhnya, sebaliknya perusahaan malah memutus hubungan kerja para pekerja dengan dalih habis masa kerja (kontrak). Terhitung dari bulan oktober 2017–Februari 2018 sebanyak 16 pekerja/buruh PT.Autolive diputus kerjanya oleh perusahaan.
Pekerja melalui pengurus pimpinan tingkat perusahan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia PT. Autolive (PTP FPBI PT.Autolive) bersama advokasi FPBI Kabupaten Bekasi menempuh jalur litigasi mulai dari Bipartit sampai dengan Tripartite (mediasi). Pada tingkat mediasi melalui mediator Disnaker Kab. Bekasi mengeluarkan anjuran yang berisi ” Bahwa Agar Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) antara tergugat dengan penggugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)”.
Hasil tersebut harapannya mampu menemukan jalan keluar bersama akan tetapi pihak perusahaan melalui management perusahaan tetap bersikeras tidak mau memberikan kepastian hubungan kerja bagi buruhnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU ketenagkerjaan; bahwa tidak diperbolehkan menggunakan tenagakerja berstatus kontrak apalagi outsourcing di bagian inti produksi dan pekerjaan yang bersifat tetap-terus menerus (selengkapya pada pasal 59 UUK 13/2003).
Ketika kasus perselisihan hubungan industrial antara PTP FPBI PT. Autolive dengan perusahaan PT Autolive naik ke pengadilan hubungan industrial, sayangnya hakim memutuskan memenangkan buruh dengan mengabulkan tuntutan buruh menjadi PKWTT, tapi membenarkan PHK (kekalahan bagi buruh) dengan kompensasi pesangon.
Menurut Pak Hendri Lolo (Pengurus FPBI cabang kab. Bekasi), Sangat disayangkan keputusannya diPHK karena sesungguhnya perjuangan buruh adalah murni dari tenaga mereka yang selama ini sudah mampu memberikan keuntungan yang berlipat ganda bagi pengusaha. Ironisnnya pada saat waktu kerja telah berakhir (kontrak habis) maka kaum buruh akan disinggkirkan dengan alasan telah habis kontrak, lalu digantikan dengan pekerja kontrak yang baru, begitu seterusnya. Dari kenyataan itu pilihan kita adalah bersama-sama belajar dan berjuang karena dari bekerja, belajar dan berjuang kita dimungkinkan mendapatkan keadilan dan kesejahteraan bagi keluarga buruh Indonesia.tegasnya.
*def.