Bertepatan dengan momentum peringatan hari buruh sedunia pada Tanggal 1 mei redaksi Suara Perjuangan Buruh mengirimkan pertanyaan tentang bagaimana peraturan yang berkaitan dengan buruh khususnya undang – undang ketenagakerjaan hari ini di Indonesia??
Sedikit saya akan menyampaikan bagaimana situasi undang – undang sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan saya semoga bisa menjadi sebuah pengantar bagi kawan kawan buruh di indonesia umumnya dan khususnya kawan – kawan anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia sebagai pengantar diskusi dan pengingat tentang peraturan yang berkaitan dengan kita juga sebagai pengantar bagi kita untuk terus melanjutkan perjuangan kita dengan mendorong terbentuknya undang – undang tenaga kerja yang berpihak kepada buruh.
Sekilas tentang sejarah Mayday dan bagaimana Mayday bisa di peringati oleh buruh di seluruh dunia karena Mayday atau hari Buruh Internasional adalah peristiwa sejarah besar dunia dimana pada tahun 1886 sekitar 400.000 buruh di amerika serikat mengadakan demonstrasi menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam dan demonstrasi ini berlangsung berhari hari kemudian polisi melakukan penembakan sehingga ratusan orang gugur dalam peristiwa tersebut juga di tangkap dan ini tidak hanya terjadi di amerika saja namun di beberapa negara juga melakukan hal yang sama yang kemudian melakukan pertemuan – pertemuan sampai pada tahun 1919 melalui konvensi ILO (International Labour Organization) menetapkan 1 mei sebagai hari buruh sedunia.
Di indonesia sendiri Mayday mempunyai sejarah yang panjang pada tahun 1818 tepatnya di Surabaya Mayday pertama kali di peringati di indonesia bahkan di beberapa sumber menyatakan peringatan Mayday pertama kali di asia dilakukan di surabaya tersebut dan mulai dari situ Mayday terus di peringati oleh buruh di Indonesia, pasca kemerdekaan peringatan hari buruh sedunia pernah di gelar besar – besaran pernah tercacat hingga 200 ribu buruh berkumpul memperingati Mayday di hadiri menteri Pertahanan dan menteri Perburuhan dan Sosial memberikan pidato pada tahun 1948 pemerintahan orde lama juga mengeluarkan Undang – Undang tenagakerja nomor 12 tahun 1948 yang dalam salah satu isinya tepatnya pasal 15 ayat 2 menyatakan pada hari 1 mei buruh di bebaskan kewajiban dari bekerja artinya Mayday menjadi hari libur nasional bagi kaum buruh, namun pemerintahan orde lama berganti menjadi orde baru, yang kemudian juga menimbulkan berganti peraturan dan kebijakan nya. Dimana pada masa orde baru mayday tidak boleh di peringati dan tidak menjadi hari libur Nasional sehingga cukup lama buruh di Indonesia tidak memperingati bukan berarti di Indonesia persoalan buruh tidak ada melainkan situasi yang menyebabkan peringatan hari buruh sedunia tidak di laksanakan meskipun masih ada beberapa kaum buruh yang melaksanakan mayday pada massa orde baru, setelah orde baru di lengserkan kemudian berganti menjadi era Reformasi kembali hari buruh di peringati sebagai momentum bangkitnya kelas buruh Indonesia.
Di Indonesia Setelah reformasi hingga saat ini Mayday selalu di peringati oleh buruh setiap tahun nya dalam memperingati mayday bukan hanya sebatas seremonial atau peringatan. Melainkan dengan tuntutan – tuntutan artinya kesejahteraan kaum buruh hingga saat ini masih belum dirasakan, secara demokrasi dan kebebasan secara berserikat memang sudah ada undang – undang tentang serikat pekerja yang isinya lebih memudahkan buruh untuk membuat serikat pekerja namun dalam prakteknya pembangunan serikat buruh masih ada penghalangan yang dilakukan oleh pengusaha. Begitu juga dalam hal normatif masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dengan tidak memberikan hak – hak buruh yang sudah di atur oleh undang – undang.
Sekilas Tentang Undang – Undang Ketenagakerjaan
Berbicara tentang ketenagakerjaan tentu kita akan berhadapan dengan banyak pendapat dan perdebatan bagaimana tidak buruh dan pengusaha bisa sangat mempengaruhi perkembangan sebuah bangsa maka tidak heran peraturan tentang ketenagakerjaan sudah di berlakukan semenjak Belanda menjajah Indonesia kemudian dalam setiap fase kekuasaan selalu berganti peraturan yang di rubah dan di sesuaikan dengan keperpihakan kelompok yang berkuasa di setiap fase nya. Peraturan tentang ketenagakerjaan hari ini kita di hadapkan dengan UU No. 13 Tahun 2003, salah satu peraturan tentang ketenagakerjaan yang di sahkan pada 25 maret tahun 2003 ini pada pasal 192 tentang penutup menyatakan bahwa semenjak undang – undang ini berlaku ada sekitar 6 ordonasi dan 9 undang – undang sebelumnya tidak berlaku lagi artinya undang – undang ketenagakerjaan ini merangkum 9 undang – undang dan banyak peraturan sebelumnya.
Fakta nya hingga saat ini UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih menjadi perdebatan dan bahan kajian bagaimana tidak dalam tahun yang sama setelah disahkan uu tersebut sudah ada kelompok yang melakukan pengujian isi undang – undang tersebut khususnya pada pasal 158 melalui serikat pekerja dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konsitusi (MK) dengan No.012/PUU-I/2003, yang kemudian pada tanggal 28 Oktober 2004, MK mengeluarkan amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 Undang – Undang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.dan tercatat hingga hari ini ada sekitar 17 putusan MK yang telah mengubah isi pasal demi pasal di undang undang tersebut artinya uu 13 tahun 2003 menjadi salah satu undang – undang yang paling banyak perubahannya. Belum lagi praktek penerapan undang – undang ini yang hingga saat ini masih banyak di langgar oleh pengusaha selain memang banyak pasal – pasal dalam undang – undang diantaranya pasal 158 yang sudah di judisial review tentang phk karena kesalahan berat yang dalam putusan MK nya penerapan phk atas kesalahan berat tidak bisa di lakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap faktanya masih banyak perusahaan yang menggunakan pasal tersebut untuk melakukan phk tanpa ada kekuatan hukum tetap, begitu juga dengan pasal tentang outsourcing yang sampai hari ini masih terus di praktekkan oleh perusahaan yang menerapkan sistem hubungan kerja tidak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Praktek penerapan undang – undang ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan secara baik oleh para pelaku usaha bukan hanya karena ketidakpatuhan pelaku usaha juga karena kurang tegas dan masih banyak pasal – pasal didalam undang – undang ketenagakerjaan yang multi tafsir sehingga dalam praktek penerapan nya selalu menimbulkan persoalan dan ketika terjadi perdebatan antara pengusaha dan buruh di arahkan ke proses penyelesian perbedaan pendapat yang juga di buat oleh pemerintah melalui undang undang nomor 2 tahun 2004 artinya membuka ruang untuk saling menafsirkan kemudian di serahkan ke mekanisme pengadilan khusus untuk menyelesaikan hubungan industrial dalam prakteknya banyak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) lebih banyak menyelesaikan perbedaan pendapat tentang hak dan phk yang seharusnya tidak perlu di perselisihkan sebab hak seharusnya sudah di berikan tanpa di minta atau di perselisihkan oleh pekerja.
Selain pelaksanaan,perbedaan tafsir dan banyaknya perubahan pasal yang ada di undang – undang ketenagakerjaan juga harus berhadapan dengan ketentuan peraturan yang lain atau undang – undang yang berkaitan dengan buruh dan pengusaha misalnya tentang hak buruh ketika perusahaan tutup ada perbedaan antara undang – undang perseroan terbatas dengan undang – undang ketenagakerjaan, juga tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang didalam undang – undang BPJS dengan undang – undang ketenagakerjaan dalam penerapan sangsi. Belum lagi peraturan pemerintah nomor 78 tentang pengupahan yang dari awal dikeluarkan sudah banyak penolakan dari buruh ini juga beberapa pasal nya bertentangan dengan undang – undang ketenagakerjaan dan masih banyak lagi peraturan yang berhubungan dengan buruh maupun pengusaha yang bertentangan dengan undang – undang ketenagakerjaan.
Maka berdasarkan situasi umum tentang undang – undang ketenagakerjaan dan situasi ekonomi maupun politik saat ini sudah saatnya pada momentum Mayday saat ini kaum buruh kembali menyatukan kekuatan untuk melakukan perjuangan lebih besar khususnya pada undang – undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 dengan menuntut pada pemerintah untuk membuat undang – undang ketenagakerjaan yang pro kepada buruh.
Tulisan oleh Ardiansyah ( Dept. Advokasi )