Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

May Day 2019 Dan Undang – Undang Ketenagakerjaan

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Opini
303 19
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

keadilan

Bertepatan dengan momentum peringatan hari buruh sedunia pada Tanggal 1 mei redaksi Suara Perjuangan Buruh mengirimkan pertanyaan tentang bagaimana peraturan yang berkaitan dengan buruh khususnya undang – undang ketenagakerjaan hari ini di Indonesia??

Sedikit saya akan menyampaikan bagaimana situasi undang – undang sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan saya semoga bisa menjadi sebuah pengantar bagi kawan kawan buruh di indonesia umumnya dan khususnya kawan – kawan anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia sebagai  pengantar diskusi dan pengingat tentang peraturan yang berkaitan dengan kita juga sebagai pengantar bagi kita untuk terus melanjutkan perjuangan kita dengan mendorong terbentuknya undang – undang tenaga kerja yang berpihak kepada buruh.

Sekilas tentang sejarah Mayday dan bagaimana Mayday bisa di peringati oleh buruh di seluruh dunia karena Mayday atau hari Buruh Internasional adalah peristiwa sejarah besar dunia dimana pada tahun 1886 sekitar 400.000 buruh di amerika serikat mengadakan demonstrasi menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam dan demonstrasi ini berlangsung berhari hari kemudian polisi melakukan penembakan sehingga ratusan orang gugur dalam peristiwa tersebut juga di tangkap dan ini tidak hanya terjadi di amerika saja namun di beberapa negara juga melakukan hal yang sama yang kemudian melakukan pertemuan – pertemuan sampai pada tahun 1919 melalui konvensi ILO (International Labour Organization) menetapkan 1 mei sebagai hari buruh sedunia.

Di indonesia sendiri Mayday mempunyai sejarah yang panjang pada tahun 1818 tepatnya di Surabaya Mayday pertama kali di peringati di indonesia bahkan di beberapa sumber menyatakan peringatan Mayday pertama kali di asia dilakukan di surabaya tersebut dan mulai dari situ Mayday terus di peringati oleh buruh di Indonesia, pasca kemerdekaan peringatan hari buruh sedunia pernah di gelar besar – besaran pernah tercacat hingga 200 ribu buruh berkumpul memperingati Mayday di hadiri menteri Pertahanan dan menteri Perburuhan dan Sosial memberikan pidato pada tahun 1948 pemerintahan orde lama juga mengeluarkan Undang – Undang tenagakerja nomor 12 tahun 1948 yang dalam salah satu isinya tepatnya pasal 15 ayat 2 menyatakan pada hari 1 mei buruh di bebaskan kewajiban dari bekerja artinya Mayday menjadi hari libur nasional bagi kaum buruh, namun pemerintahan orde lama berganti menjadi orde baru, yang kemudian juga menimbulkan berganti peraturan dan kebijakan nya. Dimana pada masa orde baru mayday tidak boleh di peringati dan tidak menjadi hari libur Nasional sehingga cukup lama buruh di Indonesia tidak memperingati bukan berarti di Indonesia persoalan buruh tidak ada melainkan situasi yang menyebabkan peringatan hari buruh sedunia tidak di laksanakan meskipun masih ada beberapa kaum buruh yang melaksanakan mayday pada massa orde baru, setelah orde baru di lengserkan kemudian berganti menjadi era Reformasi kembali hari buruh di peringati sebagai momentum bangkitnya kelas buruh Indonesia.

Di Indonesia Setelah reformasi hingga saat ini  Mayday selalu di peringati oleh buruh  setiap tahun nya dalam memperingati mayday bukan hanya sebatas seremonial atau peringatan. Melainkan dengan tuntutan – tuntutan artinya kesejahteraan kaum buruh hingga saat ini masih belum dirasakan, secara demokrasi dan kebebasan secara berserikat memang sudah ada undang – undang tentang serikat pekerja yang isinya lebih memudahkan buruh untuk membuat serikat pekerja namun dalam prakteknya pembangunan serikat buruh masih ada penghalangan yang dilakukan oleh pengusaha. Begitu juga dalam hal normatif masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dengan tidak memberikan hak – hak buruh yang sudah di atur oleh undang – undang.

Sekilas Tentang Undang – Undang Ketenagakerjaan

Berbicara tentang ketenagakerjaan tentu kita akan berhadapan dengan banyak pendapat dan perdebatan bagaimana tidak buruh dan pengusaha bisa sangat mempengaruhi perkembangan sebuah bangsa maka tidak heran peraturan tentang ketenagakerjaan sudah di berlakukan semenjak Belanda menjajah Indonesia kemudian dalam setiap fase kekuasaan selalu berganti peraturan yang di rubah dan di sesuaikan dengan keperpihakan kelompok yang berkuasa di setiap fase nya. Peraturan tentang ketenagakerjaan hari ini kita di hadapkan dengan UU No. 13 Tahun 2003,  salah satu peraturan tentang ketenagakerjaan yang di sahkan pada 25 maret tahun 2003 ini pada pasal 192 tentang penutup menyatakan bahwa semenjak undang – undang ini berlaku ada sekitar 6 ordonasi dan 9 undang – undang sebelumnya tidak berlaku lagi artinya undang – undang ketenagakerjaan ini merangkum 9 undang – undang dan banyak peraturan sebelumnya.

Fakta nya hingga saat ini UU No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan masih menjadi perdebatan dan bahan kajian bagaimana tidak dalam tahun yang sama setelah disahkan uu tersebut sudah ada kelompok yang melakukan pengujian isi undang – undang tersebut khususnya pada pasal 158 melalui serikat pekerja dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konsitusi (MK) dengan  No.012/PUU-I/2003, yang kemudian pada tanggal  28 Oktober 2004, MK mengeluarkan  amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 Undang – Undang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.dan tercatat hingga hari ini ada sekitar 17 putusan MK yang telah mengubah isi pasal demi pasal di undang undang tersebut artinya uu 13 tahun 2003 menjadi salah satu undang – undang yang paling banyak perubahannya. Belum lagi praktek penerapan undang – undang ini yang hingga saat ini masih banyak di langgar oleh pengusaha selain memang banyak pasal – pasal dalam undang – undang  diantaranya pasal 158 yang sudah di judisial review tentang phk karena kesalahan berat yang dalam putusan MK nya penerapan phk atas kesalahan berat tidak bisa di lakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap faktanya masih banyak perusahaan yang menggunakan pasal tersebut untuk melakukan phk tanpa ada kekuatan hukum tetap, begitu juga dengan pasal tentang outsourcing yang sampai hari ini masih terus di praktekkan oleh perusahaan yang menerapkan sistem hubungan kerja tidak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Praktek penerapan undang – undang ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan secara baik oleh para pelaku usaha bukan hanya karena ketidakpatuhan pelaku usaha juga karena kurang tegas dan masih banyak pasal – pasal didalam undang – undang ketenagakerjaan yang multi tafsir sehingga dalam praktek penerapan nya selalu menimbulkan persoalan dan ketika terjadi perdebatan antara pengusaha dan buruh di arahkan ke proses penyelesian perbedaan pendapat yang juga di buat oleh pemerintah melalui undang undang nomor 2 tahun 2004 artinya membuka ruang untuk saling menafsirkan kemudian di serahkan ke mekanisme pengadilan khusus untuk menyelesaikan hubungan industrial dalam prakteknya banyak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) lebih banyak menyelesaikan perbedaan pendapat tentang hak dan phk yang seharusnya tidak perlu di perselisihkan sebab hak seharusnya sudah di berikan tanpa di minta atau di perselisihkan oleh pekerja.

Selain pelaksanaan,perbedaan tafsir dan banyaknya perubahan pasal yang ada di undang –  undang ketenagakerjaan juga harus berhadapan dengan ketentuan peraturan yang lain atau undang – undang yang berkaitan dengan buruh dan pengusaha misalnya tentang hak buruh ketika perusahaan tutup ada perbedaan antara undang –  undang perseroan terbatas dengan undang –  undang ketenagakerjaan, juga tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang didalam undang –  undang BPJS  dengan undang – undang ketenagakerjaan dalam penerapan sangsi. Belum lagi peraturan pemerintah nomor 78 tentang pengupahan yang dari awal dikeluarkan sudah banyak penolakan dari buruh ini juga beberapa pasal nya bertentangan dengan undang – undang ketenagakerjaan dan masih banyak lagi peraturan yang berhubungan dengan buruh maupun pengusaha yang bertentangan dengan undang – undang ketenagakerjaan.

Maka berdasarkan situasi umum tentang undang – undang ketenagakerjaan dan situasi ekonomi maupun politik saat ini sudah saatnya pada momentum Mayday saat ini kaum buruh kembali menyatukan kekuatan untuk melakukan perjuangan lebih besar khususnya pada undang – undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 dengan menuntut pada pemerintah untuk membuat undang – undang ketenagakerjaan yang pro kepada buruh.

 

Tulisan oleh Ardiansyah ( Dept. Advokasi )

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Upah Layak Nasional; Produktivitas Meningkat Komponen Kebutuhan Hidup Layak Tidak Berubah.

Next Post

PERNYATAAN SIKAP MAYDAY 2019 FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Next Post

PERNYATAAN SIKAP MAYDAY 2019 FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

CUTI HAID ADALAH HAK DASAR BURUH PEREMPUAN

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA