
KEMARIN 27 JUNI 2023, Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi Persatuan Rakyat Bekasi (PERAK) dan Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi solidaritas di salah satu basis Federasi Perjuangan Buruh Indonesia yaitu Pimpinan Tingkat Perusahaan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia PT. Sintertech. Aksi tersebut dilakukan akibat adanya pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pengurus serikat pekerja/buruh PT. Sintertech. PHK tersebut dilakukan dikarenakan serikat pekerja menolak untuk diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja didalam pembaharuan PKB. Serikat pekerja/buruh FPBI PT. Sintertech menganggap bahwa secara kualitas PKB lebih baik dari pada Undang-Undang Cipta Kerja, dan PKB merupakan sebuah Undang-Undang bagi yang membuatnya, sehingga apabila dalam hal terjadi tidak kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan kepentingan terhadap ketidak adanya kesepakatan PKB.