
Hari ini adalah bukti panjang tentang ketidak berpihakan negara terhadap rakyatnya , dimana hari ini tepatnya siang tadi di Gedung yang sangat megah yaitu Gedung DPR RI, yang katanya wakil rakyat telah memutuskan untuk mengesahkan PERPPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.
Dengan begitu Undang – Undang Cipta Kerja yang lalu telah di putuskan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi atau bisa dibilang undang – undang tersebut cacat secara formil, Kini bisa berjalan kembali dengan disahkannya PERPPU Cipta kerja.
Kita tahu bahwa didalam PERPPU No.2 tahun 2022 tidaklah jauh berbeda dengan isi Undang – Undang no. 11 tahun 2020. Yang dimana jelas – jelas didalam PERPPU ataupun UU Cipta kerja yang masih banyak terjadi perbedaan pemaknaan secara hukum seperti pemaknaan penerapan sistem hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Dimana bisa dibilang seluruhnya menjadikan “karpet merah” bagi para investor. dan sudah bisa dibilang bahwa dari awal tulisan ini sudah mejelaskan bahwa negara tidak pernah berpihak pada rakyatnya dan memilih menganak emaskan para pemodal.
Keberpihakan negara bisa kita lihat dari sebegitu ngototnya rezim hari ini mengesahkan UU no.11/2020 ditengah – tengah seluruh rakyatnya sedang mengalami serangan virus COVID – 19. Dan diperparah dengan untuk memuluskan pengesahan PERPPU no.2/2022 banyak sekali kontroversi yang dimana antaranya PERPPU dapat di sahkan atau di berlakukan secara undang – undang dengan syarat adanya “kegentingan” yang dimakna sebagai ancaman bagi negara maupun rakyatnya. Dan semakin gilanya hari ini pengesahan PERPPU didalam sidang rapat Paripurna hari ini disahkan dengan kondisi ruang rapat yang kosong hanya segelintir anggota Dewan yang hadir untuk mengesahkan.
Dengan situasi hari ini apakah kita rakyat Indonesia maupun kaum buruh pada khususnya akan berdiam diri …????
#cabutUUciptakerja
#TOLAKperppu
#buatUUproBURUH