

Hari perempuan sedunia adalah memperingati dimana pada tahun 1908 ketika 15 ribu perempuan melakukan aksi demo di New York, Amerika Serikat. Dimana didalam aksi tersebut kaum perempuan menyuarakan haknya untuk disamakan standart upah dan pemangkasan jam kerja oleh sebab itu pada tahun 1910 aktifis hak perempuan Clara Zetkin mengajukan sebuah gagsan untuk menetapkan hari perempuan internasional.
Pada hari Rabu tanggal 8 maret 2023 Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI ) melakukan aksi kurang lebih 100 anggota perwakilan dari basis ataupun ptp di wilayah Jakarta dan bekasi didepan Kementrian ketenagakerjaan Republik Indonesia. Sebagai bentuk memperingati Hari Perempuan Sedunia, FPBI mengasipirasikan kaum buruh perempuan yang masih banyak haknya yang belum terpenuhi.
Tidak hanyak aksi saja tetapi FPBI melakukan audensi dengan Pihak MENAKER RI yaitu dengan Bpk.Erikson, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Kemitraan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Bpk. Tunjung Koordinator Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak. Yang dimana FPBI diwakilin oleh Sekretaris Jendral PP FPBI bersama dengan beberapa anggota perempuan FPBI menyampaikan aspirasi dari Buruh perempuan yang mana masih banyaknya hak- hak buruh perempuan yang belum diberikan oleh pihak pengusaha ( hak cuti hamil & haid ) dan beberapa kasus perburuhan lain yang masih banyak dirasakan oleh kaum buruh di pabrik, selain itu FPBI juga meminta agar MENAKER RI bisa mengeluarkan Peraturan tentang Perlindungan Hak Buruh Perempuan, yang isianya lebih menekankan agar perusahaan bisa menunaikan hak hak buruh perempuan.