
Medan, Perusahaan yang mempunyai brand Alfamidi saat ini sedang tersangkut kasus Hukum Hubungan Industrial. Salah seorang pegawai toko Alfamidi, Rena Novita Daulay menggugat PT. Midi Utama Indonesia di PN. Medan Kelas 1- A Khusus dikarenakan PHK Sepihak dengan alasan yang dibuat-buat. Gugatan dengan No. 146/Pdt. Sus- PHI/2022/PN.Mdn pada tanggal 16 Juni 2022. Kasus tersebut bermula dari tindakan Mutasi yang dilakukan oleh PT. Midi Utama Indonesia terhadap Rena Novita Daulay.
Tim redaksi Suara Perjuangan Buruh telah merangkum Kronologi kasusnya sebagai berikut ;
- Rena Novita Daulay bekerja di Toko SM Raja 3 yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
- 1 Desember 2021, Rena dimutasi ke Toko Ujung Serdang – Tanjung Morawa karena Toko SM Raja 3 tempat asal Rena bekerja akan ditutup dikarenakan perusahaan tidak memperpanjang sewa bangunan Toko SM Raja 3.
- 18 Desember 2021, Rena dimutasi kembali ke toko SM Raja 3 yang padahal toko SM Raja 3 tidak lama lagi akan ditutup.
- 3 Januari 2022, Rena menerima pemberitahuan melalui toko SM Raja 3 bahwa seluruh personil Toko SM Raja 3 akan dimutasi. Rena dimutasi ke Toko Tanjung Pura I, Kabupaten Langkat.
- Dalam pemberitahuan tersebut, pekerja yang masih lajang dimutasi di area Medan-Deli Serdang, sementara Rena yang sudah berkeluarga dan masih memiliki anak yang masih balita dimutasi ke luar area Medan – Deli Serdang.
- Dalam surat Bipartit No. 001/B/PTP FPBI PT MU/I/2022, Rena mengajukan perundingan agar mutasinya di sekitar area Medan- Deli Serdang. Namun hasil Bipartit tidak menemukan kata mufakat.
- Dalam Bipartit yang ke-2, perusahaan menolak dengan alasan area Medan-Deli Serdang sudah penuh. Akan tetapi perusahaan tidak menunjukkan data riil bahwa kebutuhan personil area Medan-Deli Serdang sudah penuh.
- Rena tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan Mutasi dari Perusahaan untuk bekerja di Toko Tanjung Pura I, Kabupaten Langkat.
- Per tanggal 16 Januari 2022, Rena melaksanakan perintah mutasi tersebut.
- Selama menjalani mutasi, Rena tidak mendapatkan fasilitas yang layak sebagai pekerja/buruh perempuan. Rena hanya diberikan tempat tinggal di Mess Toko bersama pekerja laki-laki dalam satu kamar/ruangan.
- Rena merasa tidak aman karena tinggal bersama pekerja laki-laki dalam satu kamar/ruangan, ditambah lagi selama menjalankan perintah mutasinya Rena mendapat kabar anaknya terus menangis dan merengek mencari ibunya.
- 19 Januari 2022 Rena mendapat Surat Panggilan I dari Disnaker Kota Medan melalui surat No. 567/114, untuk menghadiri Sidang Mediasi tanggal 26 Januari 2022.
- Rena bekerja di Toko Tanjung Pura I, Kabupaten Langkat mulai dari tanggal 16-23 Januari 2022.
- Pada tanggal 24 Januari 2022, Rena melalui pesan Whatsapp meminta izin kepada Kepala Toko Tanjung Pura I, yaitu Yudi untuk dapat menghadiri Sidang Mediasi sampai perselisihan antara Rena dengan PT. Midi Utama Indonesia menemui titik terang. Dikarenakan Perusahaan meminta agar pekerja yang bersangkutan turut hadir dalam Sidang Mediasi.
- Pada 31 Januari 2022, Rena menanyakan kepada Kepala Toko Tanjung Pura I perihal ada tidaknya Email keterangan mangkir yang ditujukan kepadanya tetapi Kepala Toko mengatakan tidak ada Email mangkir untuk Rena yang masuk ke Toko.
- sampai pada Sidang Mediasi ke-2 tanggal 2 Februari 2022, PT. Midi Utama Indonesia belum bisa memberikan jawaban atas permintaan Rena.
- sebelum Sidang Mediasi III yang diagendakan pada tanggal 9 Februari 2022, Rena mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari PT. Midi Utama Indonesia dengan tuduhan “Mangkir” pada tanggal 3 Februari 2020 yang dialamatkan lansung ke rumah Rena. Padahal, Rena sama sekali belum pernah menerima surat panggilan kerja maupun surat peringatan I dan II, tetapi langsung mendapatkan surat PHK.
Saat ini Perselisihan Rena Novita Daulay dengan PT. Midi Utama Indonesia sudah sampai pada Agenda Sidang Replik. Persidangan perselisihan hubungan industrial tersebut sempat diundur dikarenakan pihak dari Tergugat yakni PT. Midi Utama Indonesia membandal tidak menghadiri Persidangan ada Agenda Sidang Jawaban Gugatan.
Dedi Sanjaya selaku Ketua PTP FPBI PT Midi Utama Indonesia sekaligus sebagai salah satu tim Kuasa Hukum Rena Novita Daulay mengatakan “Kasus seperti ini sudah sering terjadi di PT Midi Utama Indonesia, yang mana tidak aedikit pekerja yang dimutasi tanpa diberikan fasilitas yang layak selama mutasi. Sebelumnya kasus serupa juga menimpa Nanda Haiqal, salah satu anggota PTP FPBI PT Mindi Utama Indonesia. Dia dimutasi ke Sibolga ketika menjabat sebagai Inventory Control, karena tidak mendapatkan fasilitas yang layak Nanda Haiqal menolak perintah kerja tersebut dan memperselisihkannya sampai Pengadilan Hubungan Industrial. Lalu ia ditempatkan di toko Bakaran Batu, Lubuk Pakam. Selanjutnya Nanda Haiqal dimutasi ke Aceh. Karena Nanda Haiqal sedang menjalani sidang PHI sebagai Penggugat Langsung (in person), dia tidak bekerja di toko Aceh. Lalu Perusahaan justru mengeluarkan Surat PHK dengan tuduhan yang sama, yaitu mangkir. “
Martin Luis sebagai salah satu Tim Kuasa Hukum Rena menambahkan “Kasus seperti ini bisa kami duga sebagai modus melakukan PHK terselubung dengan menciptakan kesalahan kepada pekerja, salah satunya dengan melakukan mutasi terhadap pekerja sehingga Perusahaan dapat melakukan PHK tanpa membayar pesangon yang seharusnya menjadi hak pekerja.”