Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Alfamidi Tak Patuhi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Berita
303 20
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, Perusahaan yang mempunyai brand Alfamidi saat ini sedang tersangkut kasus Hukum Hubungan Industrial. Salah seorang pegawai toko Alfamidi, Rena Novita Daulay menggugat PT. Midi Utama Indonesia di PN. Medan Kelas 1- A Khusus dikarenakan PHK Sepihak dengan alasan yang dibuat-buat. Gugatan dengan No. 146/Pdt. Sus- PHI/2022/PN.Mdn pada tanggal 16 Juni 2022. Kasus tersebut bermula dari tindakan Mutasi yang dilakukan oleh PT. Midi Utama Indonesia terhadap Rena Novita Daulay.

Tim redaksi Suara Perjuangan Buruh telah merangkum Kronologi kasusnya sebagai berikut ;

  1. Rena Novita Daulay bekerja di Toko SM Raja 3 yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
  2. 1 Desember 2021, Rena dimutasi ke Toko Ujung Serdang – Tanjung Morawa karena Toko SM Raja 3 tempat asal Rena bekerja akan ditutup dikarenakan perusahaan tidak memperpanjang sewa bangunan Toko SM Raja 3.
  3. 18 Desember 2021, Rena dimutasi kembali ke toko SM Raja 3 yang padahal toko SM Raja 3 tidak lama lagi akan ditutup.
  4. 3 Januari 2022, Rena menerima pemberitahuan melalui toko SM Raja 3 bahwa seluruh personil Toko SM Raja 3 akan dimutasi. Rena dimutasi ke Toko Tanjung Pura I, Kabupaten Langkat.
  5. Dalam pemberitahuan tersebut, pekerja yang masih lajang dimutasi di area Medan-Deli Serdang, sementara Rena yang sudah berkeluarga dan masih memiliki anak yang masih balita dimutasi ke luar area Medan – Deli Serdang.
  6. Dalam surat Bipartit No. 001/B/PTP FPBI PT MU/I/2022, Rena mengajukan perundingan agar mutasinya di sekitar area Medan- Deli Serdang. Namun hasil Bipartit tidak menemukan kata mufakat.
  7. Dalam Bipartit yang ke-2, perusahaan menolak dengan alasan area Medan-Deli Serdang sudah penuh. Akan tetapi perusahaan tidak menunjukkan data riil bahwa kebutuhan personil area Medan-Deli Serdang sudah penuh.
  8. Rena tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan Mutasi dari Perusahaan untuk bekerja di Toko Tanjung Pura I, Kabupaten Langkat.
  9. Per tanggal 16 Januari 2022, Rena melaksanakan perintah mutasi tersebut.
  10. Selama menjalani mutasi, Rena tidak mendapatkan fasilitas yang layak sebagai pekerja/buruh perempuan. Rena hanya diberikan tempat tinggal di Mess Toko bersama pekerja laki-laki dalam satu kamar/ruangan.
  11. Rena merasa tidak aman karena tinggal bersama pekerja laki-laki dalam satu kamar/ruangan, ditambah lagi selama menjalankan perintah mutasinya Rena mendapat kabar anaknya terus menangis dan merengek mencari ibunya.
  12. 19 Januari 2022 Rena mendapat Surat Panggilan I dari Disnaker Kota Medan melalui surat No. 567/114, untuk menghadiri Sidang Mediasi tanggal 26 Januari 2022.
  13. Rena bekerja di Toko Tanjung Pura I, Kabupaten Langkat mulai dari tanggal 16-23 Januari 2022.
  14. Pada tanggal 24 Januari 2022, Rena melalui pesan Whatsapp meminta izin kepada Kepala Toko Tanjung Pura I, yaitu Yudi untuk dapat menghadiri Sidang Mediasi sampai perselisihan antara Rena dengan PT. Midi Utama Indonesia menemui titik terang. Dikarenakan Perusahaan meminta agar pekerja yang bersangkutan turut hadir dalam Sidang Mediasi.
  15. Pada 31 Januari 2022, Rena menanyakan kepada Kepala Toko Tanjung Pura I perihal ada tidaknya Email keterangan mangkir yang ditujukan kepadanya tetapi Kepala Toko mengatakan tidak ada Email mangkir untuk Rena yang masuk ke Toko.
  16. sampai pada Sidang Mediasi ke-2 tanggal 2 Februari 2022, PT. Midi Utama Indonesia belum bisa memberikan jawaban atas permintaan Rena.
  17. sebelum Sidang Mediasi III yang diagendakan pada tanggal 9 Februari 2022, Rena mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari PT. Midi Utama Indonesia dengan tuduhan “Mangkir” pada tanggal 3 Februari 2020 yang dialamatkan lansung ke rumah Rena. Padahal, Rena sama sekali belum pernah menerima surat panggilan kerja maupun surat peringatan I dan II, tetapi langsung mendapatkan surat PHK.

Saat ini Perselisihan Rena Novita Daulay dengan PT. Midi Utama Indonesia sudah sampai pada Agenda Sidang Replik. Persidangan perselisihan hubungan industrial tersebut sempat diundur dikarenakan pihak dari Tergugat yakni PT. Midi Utama Indonesia membandal tidak menghadiri Persidangan ada Agenda Sidang Jawaban Gugatan.

Dedi Sanjaya selaku Ketua PTP FPBI PT Midi Utama Indonesia sekaligus sebagai salah satu tim Kuasa Hukum Rena Novita Daulay mengatakan “Kasus seperti ini sudah sering terjadi di PT Midi Utama Indonesia, yang mana tidak aedikit pekerja yang dimutasi tanpa diberikan fasilitas yang layak selama mutasi. Sebelumnya kasus serupa juga menimpa Nanda Haiqal, salah satu anggota PTP FPBI PT Mindi Utama Indonesia. Dia dimutasi ke Sibolga ketika menjabat sebagai Inventory Control, karena tidak mendapatkan fasilitas yang layak Nanda Haiqal menolak perintah kerja tersebut dan memperselisihkannya sampai Pengadilan Hubungan Industrial. Lalu ia ditempatkan di toko Bakaran Batu, Lubuk Pakam. Selanjutnya Nanda Haiqal dimutasi ke Aceh. Karena Nanda Haiqal sedang menjalani sidang PHI sebagai Penggugat Langsung (in person), dia tidak bekerja di toko Aceh. Lalu Perusahaan justru mengeluarkan Surat PHK dengan tuduhan yang sama, yaitu mangkir. “

Martin Luis sebagai salah satu Tim Kuasa Hukum Rena menambahkan “Kasus seperti ini bisa kami duga sebagai modus melakukan PHK terselubung dengan menciptakan kesalahan kepada pekerja, salah satunya dengan melakukan mutasi terhadap pekerja sehingga Perusahaan dapat melakukan PHK tanpa membayar pesangon yang seharusnya menjadi hak pekerja.”

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Pernyataan Sikap Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Dalam Perayaan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2022 dan Mei Berlawan

Next Post

PERINGATAN HARI PEREMPUAN SEDUNIA 2023

Next Post

PERINGATAN HARI PEREMPUAN SEDUNIA 2023

Rapat Kerja Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA