
Labuhanbatu, 21 April 2022. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia dampingi Pekerja PT. Daya Labuhan Indah 2 yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak dan tidak sesuai prosedur oleh perusahaan dalam Bipartit. Dari pihak FPBI ada 4 orang, 3 orang pengurus FPBI ditambah anggota yang bersangkutan.
Agus Budiansyah Sitorus, Ketua Pimpinan Tingkat Perusahaan FPBI PT. Daya Labuhan Indah 2 menerangkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan di Negara kita Indonesia sudah jelas mengatur bahwa Pengusaha, Pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Buruh, dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Kasus PHK sepihak kepada anggota kami ini bermula dari pengajuan cuti di tanggal 10 Maret 2022. Hak cuti anggota kami yang bernama Heriansyah, masih ada sisa 2 hari cuti definitif dan 4 hari cuti apresiasi. Heri meminta cuti selama 6 hari, dari tanggal 17 – 22 Maret 2022. Tapi form pengajuan cutinya tidak diterima oleh pihak manajemen. Karena saudara Heri ini dipersulit pengajuan cutinya oleh pihak manajemen, dan dia diminta membuat form pengajuan cuti ulang dan diisi pengajuannya 2 hari. Maka dibuatnya form pengajuan cutinya diisi 2 hari. Tapi Heri tidak masuk kerja selama 6 hari. Karena memang kebutuhan cutinya itu selama 6 hari.” Terang Cipto, Departemen Advokasi FPBI kepada awak media Suara Perjuangan Buruh.
“Bahwa cuti apresiasi ini tidak diatur secara detail dalam peraturan perusahaan. Memang ada pasal yang menyebutkan soal cuti apresiasi, tapi di pasal tersebut tidak dijabarkan secara detail soal hak cuti apresiasi.” Tambah Agus.
“Kalau bicara masa kerjanya, Saudara Heriansyah ini sudah bekerja selama 13 tahun di perusahaan ini. Bayangkan lho sudah selama itu pengabdian pekerja kepada perusahaan. Perusahaan dengan enaknya bersikap sewenang-wenang kepada pekerja.”
Saya menilai, Pabrik Kelapa Sawit PT. Daya Labuhan Indah 2 milik Wilmar Group ini suka-suka mereka sendiri mengatur sistem kerja di pabriknya. Padahal di pabrik ini jelas ada kami Serikat Pekerja FPBI. Yang seharusnya kami ini sudah ada Perjanjian Kerja Bersama, tapi itu ditolak mentah-mentah oleh pihak manajemen PT. DLI 2.
Tuntutan kami dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia yakni agar PT. Daya Labuhan Indah 2 mempekerjakan kembali pekerja atasnama Heriansyah pada posisi semula. Tegas Agus Budiansyah Sitorus.