Bubarkan DPR RI , Bangun Dewan Rakyat

Sejak pidato Jokowi didalam sidang pengangkatan menjadi Presiden Republik Indonesia periode ke dua, Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja sudah di senyalir menjadi agenda besar yang akan di dorong cepat untuk memjadikan “ karpet merah “ bagi investor masuk ke Indonesia. Dan itu semua terbukti dengan yang terjadi beberapa hari lalu tepat nya tanggal 5 Oktober 2020 yang dimana DPR RI didalam sidang Paripurna mengesahkan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Bisa kita lihat sebegitu ngototnya DPR RI yang ngakunya sebagai perwakilan rakyat, hanya butuh proses sekitar 9 – 10 bulan saja mereka bisa membuat undang – undang yang dimana beberapa proses pembentukan Undang – Undang di pangkas sedemikian rupa agar undang – undang cepat di Sahkan dan dapat segera di jalankan demi masuknya Investasi.
Bisa dibayangkan dengan proses yang begitu cepat dalam menetapkan Undang – Undang akan seperti apa pelaksanaannya didalam kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini. Kita tahu beberapa produk undang – undang yang prosesnya cukup lama saja secara implementasinya di lapangan sering kita temukan kerancuan dan sering tidak menguntungkan Rakyat Indonesia sebagai Objek Undang – Undang. Bisa kita lihat beberapa implementasi undang – undang seperti UU minerba, UU ketenagakerjaan, dan beberapa produk Undang – Undang yang tidak pernah menunjukan keberpihakannya terhadap Rakyat Indonesia dan lebih menjurus merugikan rakyat Indonesia pada Umumnya.
Jadi kita sebagai rakyat Indonesia yang sadar akan ancaman besar di depan mata apabila Undang – Undang ini benar dijalankan. Bisa kita bayangkan nanti akan sering kita temukan kasus buruh yang upahnya tidak mampu dipakai untuk bertahan hidup, sering kita temukan kaum tani Indonesia dirampas tanahnya, dan bisa kita pastikan makin banyak barisan kaum miskin kota yang akan menghalalkan segala sesuatunya untuk alasan bertahan hidup karena hak hidupnya dirampas.
Oleh sebab itulah gerakan – gerakan yang berbasiskan massa rakyat sejak tanggal 5 oktober 2020 kemaren sampai dengan saat ini tulisan ini saya buat (redaksi SPB) terus mengelorakan perlawanan terhadap pengesahan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Bisa kita ikuti berita beberapa hari ini gerakan buruh mendengungkan perlawanan dengan Mogok Nasional dari tanggal 6 – 8 oktober 2020 yang di lakukan di Jakarta,Bekasi,cianjur, sukabumi, Surabaya, bandung dan kota – kota lainnya di Indonesia. Dan lalu beberapa gerakan Mahasiswa dibeberapa kota seperti Makassar, Lampung, Kabupaten Bekasi, Ternate, Mataram, Jakarta dan kota – kota lainnya trus mengelorakan perlawanan dengan tindakan – tindakan yang bisa dikatakan sedikit keras. Dan masih banyak gerakan – gerakan lainnya seperti gerakan Tani, gerakan masyarakat, dan gerakan sosial lainnya yang merasa akan terancam akibat pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dan dalam 2/3 hari ini pun sudah banyak korban yang berjatuhan dan juga banyak kawan – kawan kita yang ditangkap dikarenakan aksi – aksi yang mereka lakukan.
Jadi besok pada tanggal 8 oktober 2020 sudah seharusnya bagi bangsa Indonesia yang terancam akan keberadaan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk kembali turun kejalan saling bahu membahu dan Bersatu untuk meneriakan PENCABUTAN UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA dan BUBARKAN DPR RI, BANGUN DEWAN RAKYAT.