Seberapa Pentingkah Ruang Laktasi Bagi Ibu Menyusui
Secara alamiah bayi sudah merasa haus ingin menyusu meski baru saja dilahirkan, dan sudah menjadi kodrat bagi seorang ibu untuk dapat menyusui bayinya. ASI ( Air Susu Ibu ) mengandung zat-zat gizi yang dibutuhkan oleh bayi bahkan sejak ia lahir. Akan tetapi, tak sedikit juga ibu yang kesulitan menyusui karena berbagai masalah.
Kurangnya dukungan lingkungan masih menjadi kendala bagi para ibu dalam memberikan ASI eksklusif bagi bayi mereka. Terutama di tempat kerja, masih banyak perusahaan yang tidak memiliki ruang laktasi. Ibu menyusui membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Meski menyusui merupakan hal yang sangat alami tetapi dalam prosesnya ibu maupun bayi butuh belajar. Belum lagi berbagai tantangan yang mungkin dihadapi ibu terkait niat dan usahanya untuk menyusui.
Hasil survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2016 terhadap 338 perusahaan di 19 provinsi menunjukkan baru 64,7% yang memiliki ruang laktasi. Kondisi itu menyulitkan para ibu yang ingin memeras ASI di sela waktu kerja. Terkait hal tersebut (dikutip mlalui idai.or.id), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat, di Indonsia hampir 9 dari 10 ibu pernah memberikan ASI. Namun, penelitian IDAI (yohmi dkk, 2015) menemukan hanya 49,8 yang memberikan ASI secara eksklusif selama 6 bulan sesuai rekomendasi WHO. Rendahnya cakupan pemberian ASI eksklusif ini dapat berdampak pada kualitas hidup generasi penerus bangsa.
Dukungan yang dibutuhkan pun bukan hanya dari orang terdekat tetapi juga dari pemerintah dengan mendukung pemberian ASI dan menyusui melalui berbagai kebijakan diataranya adalah Undang – Undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri. Hari ini sudah banyak kebijakan – kebijakan yang dihasilkan negara untuk mendukung pemberian ASI eksklusif tetapi tidak berjalan sesuai. Kebijakan – Kebijakan itu hanyalah tulisan – tulisan yang hanya berhenti di atas kertas saja tetapi implementasi ataupun penerapan di lapangan sama sekali tidak sesuai.
Peraturan-Peraturan Apa Aja Sih Yang Mengatur Tentang Pemberian Waktu Menyusui Oleh Ibu.
- Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi :
” Pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi :
Pasal 128 :
AYAT 1 : Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis.
AYAT 2 : Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
AYAT 3 : Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diadakan ditempat kerja dan tempat sarana umum.
- Pasal 129 :
AYAT 1 : Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI secara eksklusif.
AYAT 2 : Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain itu masih ada juga beberapa peraturan terkait lainnya :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau Memerah ASI (sekaligus merupakan peraturan pelaksana dari UU Kesehatan);
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Meneteri Kesehatan dengan Nomor 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi di Indonesia.
- Peraturan Bersama 3 Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak, Meneteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,serta Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008,PER.27/MEN/XII/2008 Tentang Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
Nah peraturan sudah ada, tetapi apakah ditempat ibu-ibu bekerja sudah disediakan ruang laktasi, atau diberikan kebebasan waktu untuk ibu memberikan atau memerah ASI untuk si buah hati. Perlu diketahui bahwa, ada sanksi bagi para pihak yang melanggar peraturan yang sudah ada tentang menghalangi ibu memberikan ASI eksklusif kepada buah hati,dari sanksi pidana sampai pencabutan izin usaha dan bahkan sampai penghapusan badan hukum, diantaranya :
- Atas pelanggaran pasal 128 UU Kesehatan, setiap orang yang mengahalangi ibu yang memberikan ASI Eksklusif untuk anaknya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 200 UU Kesehatan yang berbunyi :
“setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat 2 dipenjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Melihat situasi yang ada bahwa sebagai pekerja/buruh perempuan dalam hubungan kerjanya apabila hamil dan melahirkan hanya diberikan waktu atau cuti selama 3 bulan atau kurang lebih 12 minggu, yang mana bahwa dalam mencukupi kebutuhan ASI bagi sang buah hati sangat terbatas. Bahkan, menurut WHO dijelaskan sampai 6 bulan si ibu diwajibkan secara eksklusif memberikan ASI nya.
Bahkan banyak perusahaan memutus kontrak atau mem-PHK pekerja / buruh perempuan yang meminta untuk cuti melahirkan dan bahkan perusahaan lebih memeras tenaga sehingga para pekerja/buruh tidak mempunyai waktu untuk bersama sang buah hati, sehingga tidak sedikit para ibu menitipkan anaknya kepada orang tuannya(kakek/nenek) dan secara dipaksa dalam usia dini sudah tidak menerima ASI dari ibu, jelas ini juga membahayakan bagi kesehatan sang ibu sendiri dan sang buah hati.
Untuk itu, mari bersama-sama kita memperjuangkan hak-hak kita sebagai ibu,pekerja/buruh perempuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk di tempat kerja kita disediakan ruang laktasi dan waktu untuk memberikan ASI secara eksklusif.
DWI EKSAN
Pengurus PP FPBI
#BuruhBersatutakBisaDikalahkan
#TolakOmnibuslawProInvestasiAntirakyat
#FPBImysecondFamily
#salam3B