Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Buruh Berjuang Menolak Omnibuslaw Bukan Kriminal, Bebaskan…!!!

by Suara Perjuangan Buruh
Maret 5, 2020
in Uncategorized
300 22
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WhatsApp Image 2020-02-28 at 23.13.03

Kenapa buruh marah?

Kenapa buruh bersama rakyat demo menolak omnibuslaw?

Pertanyaan ini sangat penting harus dijawab agar tidak salah dalam memahami yang ujung-ujungnya menyalahkan buruh yang sedang berjuang untuk dirinya, keluarga, serta elemen masyarakat dan bangsa. Sehingga pertanyaan tersebut harus dijawab secara tepat agar bisa memahami, memberikan dukungan bahkan terlibat dalam aksi – aksi  massa bersama buruh menolak Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja alias RUU Omnibus Law CIPTAKER.

Tepat pada tanggal 3 Maret buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi penolakan terhadap RUU Omnibuslaw CIPTAKER yang bergerak bersama dari berbagai titik kawasan industri meliputi; kawasan industri Kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang, kabuapten Serang dan kota Cilegon. Buruh berjuang bersama-sama bergerak menuju titik aksi menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar RUU Omnibus Law CIPTAKER DIBATALKAN, karena memang RUU ini akan semakin memperburuk keadaan buruh dan keluarganya serta elemen masyarakat yang juga masih mengalami keterpurukan.

Sebelum menuju titik aksi bersama, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh di PT. IKAD dan meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI untuk terlibat aksi. Tentu saja ajakan tersebut melalui dialog bersama, akan tetapi saat dialog terjadi silang pendapat, kondisi tersebut membuat salah seorang pengurus serikat SP KEP KSPSI mendorong salah satu massa aksi (anggota dari SBN KASBI). Melihat hal tersebut massa aksi yang lain bermaksud melerai tapi malah berbuntut saling pukul. Akan tetapi situasi tersebut tidak berlangsung lama dan berakhir damai, setelah itu buruh bergerak bersama menuju titik kumpul dan aksi berjalan sesuai dengan rencana.

Tapi keanehan pun terjadi, pertama; setelah aksi berlangsung buruh yang terlibat silang pendapat, yang sudah berdamai dicokok polisi, diantaranya;

  1. Siswoyo anggota KASBI, dijemput dirumah dini hari pukul 03.00 wib.
  2. Ahmad Tablawi, anggota KASBI, dijemput dirumahnya.
  3. Sarpin, Anggota KASBI dijemput dirumahnya.
  4. Tasino, Anggota KASBI, dijemput didepan masjid gelam jaya sepulang kerja.
  5. Jejen Setiawan, anggota KASBI dijemput sepulang kerja.
  6. Imron a.k.a Joe, Anggota KASBI dijemput dirumahnya pukul 01.00 wib.
  7. Juli Mabruri, anggota KASBI.
  8. Surya Agus, anggota KASBI
  9. Irpan hadi Suryana, Anggota KASBI.
  10. Rustam Effeni, SH. Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tanggerang.

Penangkapan tersebut diduga karena adanya laporan yang diadukan oleh pengurus serikat buruh SP KEP KSPSI. Dan menurut keterangan Wakasatserse Polresta Tanggerang, sekitar 4 orang dianggap sudah memenuhi unsur laporan pasal 170 KUHP.

Kedua; sesungguhnya dalam perjuangan melawan ketidakadilan yang melibatkan massa aksi buruh dalam jumlah besar, silang pendapat dilapangan adalah hal yang harus dimaklumi karena hal tersebut sering terjadi. Akan tetapi silang pendapat tersebut selalu dapat diselesaikan dengan cara-cara dialog dan berdamai. Maka akan menjadi aneh ketika silang pendapat sudah terdamaikan dilapangan berbuntut panjang sampai pada pelaporan ke kepolisian. Semakin anehnya yang dilaporkan buruh, yang melapor buruh/serikat buruh.

Berdasarkan situasi tersebut, pada prinsipnya sesama buruh adalah senasib sepenanggungan, tidak ada permusuhan melainkan perdamaian, kekeluargaan dan persekawanan karenanya buruh dimana pun memiliki tujuan yang sama. Kecuali keinginan pihak tertentu yang menginginkan sesama buruh saling bermusuhan.

Maka atas hal itu kami dari FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA (FPBI-KPBI) menyatakan sikap yang sama dengan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yaitu;

  1. Meminta kepada pengurus/anggota SP KEP KSPSI PT. IKAD untuk mencabut laporan. Bahwa cekcok/silang pendapat yang terjadi pada saat aksi menolak RUU Omnibus Law CIPTAKER bukan lah bentuk permusuhan. Terbukti adanya dialog yang menghasilkan kesepakatan damai.
  2. Bahwa RUU Omnibus Law CIPTAKER adalah ancaman serius bagi buruh dan elemen masyarakat yang harus dilawan secara bersama-sama baik buruh maupun semua elemen masyarakat.
  3. Bahwa upaya-upaya kriminalisasi terhadap peserta aksi adalah salah satu cara penguasa dan pengusaha untuk memecah belah gerakan buruh bersama rakyat yang mulai terkonsolidasikan secara massif dari tingkat pusat sampai daerah.
  4. Menuntut kepada apparat Kepolisian Republik Indonesia, Polresta Tanggerang untuk membebaskan 10 orang buruh peserta aksi yang tergabung dalam alinasi Buruh Banten Bersatu (AB3).
  5. Menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan RUU Omnibus law Cipta Kerja.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai dukungan kami kepada kaum buruh yang secara massif melakukan aksi-aksi penolakan RUU Omnibus law Cipta Kerja . Semoga perjuangan kita bersama selalu mendapatkan kemudahan jalan dan perlindungan dari Tuhan YME. Amiin.

#Buruh Indonesia bersaudara, BERSATULAH…!!!

Jakarta, 4 Maret 2020.

Pimpinan Pusat

FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

AKSI SERENTAK KPR MEDAN

Next Post

PEREMPUAN DAN POLITIK

Next Post

PEREMPUAN DAN POLITIK

S K TRIMURTI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA