Indonesia sudah 74 tahun merdeka dan sudah banyak perubahan yang terjadi di negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusiannya dari teknologi sampai dengan kebijakan – kebijakan yang menjadikan negara ini lebih terlihat maju. Namun hingga saat ini masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap hak – hak perempuan yang dimana seharusnya dari masa sekolah sudah mulai di sosialisasikan tentang adanya undang – undang yang melindungi hak perempuan secara umum dan secara kekhususannya buruh perempuan. Sehingga saat perempuan terjun ke dunia kerja dia maupun dia bekeluarga sangat memahami hak – hak nya sebagai kaum perempuan dan tidak di marjinalkan secara sosial dan tidak terjadi kekerasan didalam rumah tangga terhadap mereka.
Di era globalisasi saat ini masih banyak hak perempuan yang terbatas ruangnya tidak jauh berbeda dengan jaman Siti Nurbaya didalam cerita – cerita rakyat itu. Dimana keterbatas yang terutama di dunia pendidikan, kebebasan dalam berorganisasi, dan masih banyak lagi yang masih membatasi ruang lingkup gerak kaum perempuan. Perempuan masih banyak yang terkungkung oleh batas norma maupun adat istiadat yang mengatakan bahwa setelah menikah perempuan hanya bisa mengurus suami dan anak saja. Sedangkan kalo kita teringat ddengan kisa pejuang perempuan yaitu RA Kartini telah lama berpendapat bahwa pendidikan juga berfungsi untuk menambah wawasan dan memperbaiki pola pikir dalam menghadapi masalah dalam keluarga,lingkungan,dan sekitarnya.
Yuuupp…….. Memang hari ini tidak seperti dijaman RA kartini maupun Siti Nurbaya yang dimana perempuan dilingkungan masyarakat maupun keluarga skalipun diposisikan derajat jauh dibawah laki – laki. Sudah banyak perempuan yang sudah dapat lulus sekolah menengah bahkan lulusan universitas ada pula hari ini tidak hanya di rumah mengurus anak maupun suami tetapi hari ini perempuan Sudah banyak melakukan pekerjaan di luar rumah. Banyak bias diketemukan di perkantoran maupun dipabrik – pabrik. Tetapi kembali lagi buruh perempuan di diperkantoran maupun di pabrik – pabrik tidak paham adanya aturan di dalam undang – undang Ketenagakerjaan yang jelas mengatur hak – hak mereka, diantaranya buruh perempuan wajib mendapat cuti haid ( pasal 81), melahirkan (pasal 82), hak menyusui (pasal 83) dan perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi di tempat berkerja. Tetapi kembali lagi buruh perempuan masih di nomor duakan sehingga banyak perusahaan bahkan instansi pemerintah pun yang tidak pernah meMberikan hak tersebut kepada perkerja perempuan. Hingga banyak perempuan yang memaksakan diri berkerja dalam keadaan sakit ketika pms, banyak perempuan yang ketika mau melahirkan memaksakan kembali berkerja setelah beberapa hari melahirkan,banyak bayi yang terampas asi esklusifnya akibat sang ibu tidak bisa menyusui dan tidak tersedianya ruang untuk pumping asi dan diperparah dengan istansi terkait sehingga sampai saat ini masih banyak buruh perempuan dipecat bila menuntut hak tersebut.
Dan masih banyak kebijakan – kebijakan di Indonesia yang belum berpihak kepada kaum perempuan maupun buruh perempuan ditambah minimnya kesadaraan kaum perempuan didalam dunia perpolitikan yang akibat minimnya keterlibatan perempuan di parlemen dan organisasi sehingga aturan – aturan maupun tuntutan persamaan hak bagi kaum perempuan belum sepenuhnya terwakilkan . Padahal hasil dari RUU PEMILU telah menyediakan 30% kuota di parlemen untuk perempuan tetapi karena kurangnya dukungan dari keluarga dan parpol sehingga masih minin nya jumlah wanita dalam parlemen sehingga masih banyaknya aspirasi yang perempuan yang belum tersampaikan. Oleh sebab itu dalam menyambut International Woman Day pada tanggal 8 maret 2020 mari kita sampaikan kepada seluruh perempuan yang ada di kota dan di desa bahwa kita semua sebagai perempuan mempunyai hak kebebasan dalam berpikir, beragama, berpendapat, berpendidikan, dan hak berorganisasi.
RINA a.k.a MamaEndut
Pengurus Pimpinan Cabang FPBI Jakarta
#PerempuanFPBIbangkit
#BelajarBerjuangDanKeluarga
#AyoDukungPerempuanBerjuang
#PerempuanTolakPolitikInvestasi
#Tolak&LawanOMNIBUSLAW