Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Pernyataan sikap FPBI terhadap RUU Omnibus law cipta lapangan kerja

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Berita
316 6
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IMG-20200131-WA0014

PERNYATAAN SIKAP POLITIK

FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Omnibus Law : Kembalinya Penjajahan Di Bumi Indonesia.!

Setelah usai kontestasi pemilu 2019, yang memenangkan partai-partai borjuasi besar yang sudah puluhan tahun berkuasa dipanggung politik dan pemerintahan Indonesia. Terpilihnya Presiden Incumbent Jokowi yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin yang dilantik pada 20 Oktober 2019. Setelah disumpah dan dilantik, pidato Jokowi dalam pelantikan salah satu yang di soroti adalah soal keinginan pemerintah mengusulkan pembentukan kebijakan perundang-undangan Omnibus Lawyang akan menghimpun berbagai kalangan kebijakan yang akan memfasilitasi Investasi yang masuk ke Indonesia.


Berbagai respon kemudian muncul ketika diskusi-diskusi dan tampilan soal omnibus law itu tersebar di publik. Omnibus Law yang berbentuk RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU UMKM kemudian beralih menjadi lebih banyak RUU yang berbentuk Omnibus Law dengan di usulkannya RUU Perpajakan,RUU Ibukota Negara, RUU Kefarmasian, dan RUU Cipta Lapangan Kerja (selanjutnya disebut Cilaka) itu sendiri. Respon penolakan paling banyak dari kalangan buruh Indonesia, dan banyak ragam sikap yang di sampaikan ke pemerintah untuk protes dan publik sebagai bentuk kampanye.

Kaum buruh sebagai klas sosial memiliki kemajuan dalam gerak dan respon politik beberapa tahun belakangan namun perlu kita lihat secara jelas bagaimana perbedaan kepentingan atas segala hal tindakan politik pemerintah dengan kemauan politik buruh sebagai klas. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) melihat situasi hari ini dengan pandangan Pertama, bahwa kebijakan hari ini adalah untuk kepentingan Investasi yang bersekongkol dengan ruang politik nasional. Yang pada akhirnya adalah penjajahan kapitalisme dengan gaya baru. Kedua, ancaman kebijakan dan situasi saat ini kepada buruh secara khusus dan rakyat secara umum. Ketiga, potensi kebutuhan penguatan gerakan buruh dan rakyat. Untuk itu kita memerlukan sebuah jalan keluar yang harus di perjuangkan guna memajukan kebutuhan, kepentingan dan pemikiran kaum buruh untuk klas dan Negara Indonesia. kongkritnya pertarungan klas ini hanya bisa kita menangkan dengan persatuan politik rakyat dengan memiliki alat politik yaitu partai massa rakyat yang di pelopori oleh kaum buruh Indonesia.

Persekongkolan Rejim Investasi

Sebelumnya upaya perubahan kebijakan (deregulasi) yang di upayakan pemerintah (eksektif dan legislatif) selalu menghadapi perlawanan protes rakyat. Terutama menjelang pelantikan DPR/MPR dan presiden, yang sampai merenggut nyawa demonstran akibat prilaku brutal alat keamanan negara dalam menyikapi demonstran yang menolak kebijakan pro investasi dari kebijakan politik berbasis sosial, hukum, budaya dan ekonomi.

Kebijakan yang begitu terang terlihat membatasi hak demokrasi dan kesempatan rakyat atas ekonomi,politik,hukum,budaya. Watak asli para elit dan partai borjuasi nampak dengan jelas. Setelah rekonsiliasi politik pasca pemilu kembali memperlihatkan tidak adanya keberpihakan politik kepada rakyat yang tidak memiliki sumberdaya. Segala perubahan kebijakan tidak memperhatikan sama sekali keadaan dan kemauan rakyat yang di tengah-tengah situasi indonesia ini masih memiliki kesenjangan sosial terutama dalam hal ekonomi.

Dengan keinginan mengalirkan investasi sebesar-besarnya dan menjaga iklim investasi kemudian berbagai kebijakan di lahirkan namun sama sekali tidak memperhatikan keadaan rakyat yang terpapar dampak investasi secara real. Jualan investasi akan mampu memberikan lapangan kerja minus penjelasan kerusakan aspek sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan yang menjadikan rakyat sebagai tumbal dari rakusnya pemodal-pemodal itu.

Omnibus law sendiri menjadi sebuah upaya perubahan kebijakan yang mengadopsi prinsip hukum yang sama sekali asing dalam kaidah pembentukan perundang-undangan di Indonesia pada UU No 15 tahun 2019 tentang perubahan UU No 12 tahun 2011. Dalam defenisinya Omnibus law sebagai UU yang oleh pemerintah di defenisikan sebagai Undang-undang yang memiliki muatan lebih dari satu peraturan dengan mengadopsi prinsip hukum yang diberlakukan di Amerika serikat, Australia dan Vietnam. UU ini akan menggabungkan semua kepentingan tematik yang dianggap berhubungan untuk merubah maksud dari UU sebelumnya. Pengertian ini sama sekali tidak berhubungan dengan prinsip UU kita yang melandaskan pada UU 1945 dan tata pembentukan yang memerlukan naskah akademik yang menyeluruh ketika merumuskannya. Tentu dalam hal ini kita sebagai rakyat tidak pernah tahu apa yang menjadi Kepentingan negara mengadakan RUU ini, karena secara Falsafah, Sosiologis apa lagi Yuridis RUU ini di paksakan lahir demi kepentingan Investasi alih-alih kepentingan Rakyat dan kebutuhan Hukum di tengah-tengah rakyat seperti amanat UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal 1 ayat 11 tentang naskah akademik itu sendiri.

Pemerintah dalam hal ini dengan sistematis berupaya menggalang kesadaran rakyat untuk menerima RUU Omnibus law dengan cara pandang bahwa negara membutuhkan sebuah UU untuk memudahkan pembangunan Ekonomi. Tapi tidak pernah memperlihatkan bahwa ada hal sistematis soal kedaulatan ekonomi dan politik negara dan bangsa indonesia yang rapuh akibat ketergantungan pada nalar Pembangunan yang berlandaskan pada Hutang Investasi.

Kami melihat bahwa kebijakan yang dibentuk seakan-akan kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia ini adalah pemaksaan kesadaran merdeka rakyat untuk ikut berkontribusi secara wacana dan gagasan dalam melihat proses dan tujuan pembangunan yang berlandaskan UUD 1945. Negara hari ini nyata-nyata sudah terperangkap pada sebuah kesadaran Kapital, setiap pembangunan selalu memperhatikan desakan konsep Sustainable Devlopment Goals (SDGs) alias tujuan pembangunan berkelanjutan ala Lembaga keuangan dan konsolidasi negara-negara di PBB, WB, IMF, WTO dan lain-lain. Apakah ini sesuai dengan kaidah Konstitusi UUD 1945 ?, kami katakan tidak.

16 Paket kebijakan ekonomi sendiri adalah sebuah produk deregulasi yang gagal dari program pemerintahan berkuasa maupun yang sedang beroposisi. Perlu kami jelaskan kembali agar dapat menjernihkan kepentingan politik di negeri ini terutama dalam melihat Regulasi omnibus law adalah untuk melanjutkan 16 paket kebijakan ekonomi yang nyata-nyata telah gagal mensejahterakan rakyat.

Paket kebijakan ekonomi dari I-XVI fokus pada Perampingan birokrasi untuk perizinan, kepastian usaha, percepatan proyek pembangunan, kemudahan pajak, kemudahan izin lokasi, insentif Energi (listrik, BBM, Gas) bagi pengusaha, menetapkan kepastian upah buruh, kelonggaran kepemilikan saham BUMN, Insentif KEK, kemudahan impor Obat, Kemudahan Sertifikasi tanah, kemudahan dan bantuan kilang dan pemeliharaan pesawat, pembangunan infrastruktur listrik, kemudahan berbisnis dengan kemudahan pendirian bangunan, kemudahan soal perizinan dan keuangan, perlindungan investor pengaturan KUR, pengembangan industri farmasi, kemudahan memulai UMKM, pengurangan regulasi dan biaya pengembangan untuk membangun rumah, Roadmap e-commercekemudahan usaha logistik laut. Semuanya adalah kemudahan untuk membangun kepastian investasi yang bagaikan dewa penyelamat Indonesia.

Lebih lanjut setelah terpilih secara spesifik Jokowi dalam pidatonya perayaan kemenangan pilpres, Jokowi menyebutkan ada 5 tahapan besar yang akan dilakukannya bersama Ma’ruf Amin untuk 5 tahun kedepan.
lima hal yang menjadi poin dalam pidato Jokowi; (pertama), Melanjutkan pembangunan infrastruktur; (kedua), Pembangunan SDM; (ketiga), Pangkas yang menghambat investasi; (keempat), Reformasi birokrasi; (kelima), Penggunaan APBN tepat sasaran. Dalam hal ini memang cukup senada dengan kepentingan Deregulasi melalui Omnibus law. Yang dalam pemberitaan terakhir dari Menko Perekonomian pada 17 Januari 2020 telah di identifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian: 1) Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal; 2) Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal; 3) Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal; 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal; 5) Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal; 6)Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal; 7) Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal; 8) Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal; 9) Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal; 10) Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan 11) Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal.

Kegagalan demi kegagalan setiap pemerintahan yang berwatakkan borjuasi, sudah memperlihatkan sejak adanya MP3EI, yang dilanjutkan oleh 16 Paket kebijakan Ekonomi era Jokowi-JK sampai detik ini tidak ada satupun yang berhasil mewujudkan sejahteraan rakyat. Pertumbuhan ekonomi yang di gadang-gadang oleh pemerintah adalah keuntungan kelompok Kapital Makro yang menumbalkan sumberdaya alam dan manusia Indonesia. kita bisa memeriksa laporan dari pemerintah sendiri tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di dalamnya termasuk soal penerimaan hasil eksploitasi Sumberdaya alam masih cukup sedikit menambah jumlah anggaran, di banding penghisapan terhadap rakyat dengan pajak penghasilan dan konsumsi yang terbanyak menyumbang pada APBN. Disisi lain pajak untuk perusahaan terus mengalami penurunan bahkan di beri insentif sampai 0% pajak bagi investor (tax Allowance, Tax Holiday, Tax Amnesti).

Kita bisa melihat hubungan cukup erat dari perjalanan upaya memaksakan kepentingan investasi di atas kepentingan rakyat merupakan sebuah kenyataan bahwa klas berpunya pemodal merupakan kolega dari kekuasaan pemerintahan yang menumbalkan klas tidak berpunya buruh, petani, dan rakyat kecil lainnya untuk dapat melanggengkan kekuasaan ekonomi dan politik di Indonesia. persekongkolan jahat ini jelas-jelas mengkhianati terhadap rakyat dan konstitusi UUD 1945.

Ancaman Terhadap Buruh Dan Seluruh Rakyat

Dari awal sampai hari ini pemerintah tidak pernah memberikan tranparansi informasi kepada masyarakat luas khususnya kaum buruh terkait rencana pembuatan omnibus law padahal menurut perundang-undangan yang berlaku masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang utuh dan jelas. Kebutuhan pembentukan Omnibus law bukan datang dari usulan masyarakat tapi semata-mata datang dari pesanan para kapitalis yang menghendaki adanya satu regulasi khusus untuk lebih melindungi investasi modal mereka di Indonesia dan mengnyingkirkan segala hal yang menghambatnya.

Rakyat harus mulai menyadari, bahwa perubahan besar ekonomi dan politik hari ini merupakan ancaman kepada rakyat. Omnibus law hari ini di pandang oleh mayoritas rakyat baik yang aktif dalam protes-protes sampai yang hanya bertahan hidup dengan tidak mau mencampuri politik, melihat omnibus law hanya sebagai ancaman bagi kaum buruh saja.

FPBI sekali lagi menyampaikan bahwa omnibus law ini akan menggusur semua kepentingan rakyat tanpa terkecuali. Buruh memang menjadi klaster tersendiri yang di bahas dalam omnibus law CILAKA, tetapi dalam klaster pengadaan lahan, rakyat di sudut mana sajapun akan terancam kedaulatannya dalam mengelola tanah yang selama ini di manfaatkan untuk pertanian, peternakan, perumahan rakyat, demi kepentingan investasi tidak ada jaminan bahwa apa yang kita punya saat ini akan dapat terus kita bisa pertahankan. Logika pembangunan yang gampang mengusir rakyat dari tanahnya saat ini sudah menyumbang 70 konflik tanah diatas lahan seluas 10.603 ha pada awal kebijakan pembangunan. Kemudahan izin lokasi yang mempermudah penggunaan lahan yang luas juga menghantarkan konflik yang tidak sedikit sampai 175 kasus konflik selama 2015 konflik dari usaha perkebunan menempati urutan pertama karena luas konflik mencapai 302.525 ha (data KPA). Selain itu kemudahan akan berdampak pada petani dari sawah samapi hutan, peternak, nelayan, masyarakat pesisir, petambak garam, penduduk kepulauan kecil, pelestarian lingkungan, kedaulatan Energi, pedagang kecil menengah, penggiat usaha kecil menengah, bahkan sampai Tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dampaknya sama sekali bukan untuk memberi kabar gembira, tetapi adalah kabar buruk karena landasannya adalah kepentingan investasi yang selama ini dianggap terhambat oleh pemerintah.

Paket kebijakan ekonomi ke IV sudah memperlihatkan bagaimana sebuah PP 78 tahun 2015 mampu membatasi perbaikan upah buruh agar menjadi layak, lalu munculnya kemudahan aturan perekrutan buruh sampai muncul sistem pemagangan, tren relokasi yang tidak memperhatikan nasib buruh. Dengan melanjutkan semangat di awal, tidak ada harapan sama sekali Omnibus law akan lebih baik dari pada aturan paket kebijakan ekonomi yang sudah gagal membawa kesejahteraan rakyat itu. Liberalisasi pada sistem ketenagakerjaan dengan wajah PHK,Upah murah,relokasi,flexibelitas hubungan kerja, dll akan menjadi penampakan lazim kedepan karena investasi membutuhkan iklim yang serba murah untuk keuntungan sebesar-besarnya.

Secara tegas kemudian kami juga ingin menyampaikan bahwa dalam perbaikan nasib kita kedepan, jaminan kepastian hukum bagi kaum buruh dan seluruh rakyat akan semakin hilang. Berbagai aturan yang sekarang masih tidak serius melindungi buruh adalah kebijakan yang menghambat dalam pemikiran pemerintah sekarang. Dalam klaster Sanksi akan sangat banyak aturan perlindungan akan hilang demi kemudahan-kemudahan investor. Bagaimana nasib rakyat yang protes ? yang ada hanyalah pintu penjara karena akan dianggap menghalangi investasi. Banyak kasus kriminalisasi kepada rakyat yang mempertahankan haknya, namun di tangkap karena di anggap menganggu stabilitas dan kepentingan nasional. Kita bisa melihat semua proyek itu adalah aset vital nasional yang di lindungi oleh alat negara yang bersenjata lengkap. Ruang demokrasi untuk rakyat yang menggugat penindasan terhadap dirinya akan semakin sempit bahkan hilang.

Setiap pembentukan proyek akan merampas lahan dan menggusur pemukiman rakyat. Ini dapat kita lihat dari RPJMN yang dirilis 7 januari 2020 akan ada 41 mayor proyek sampai 2024 dengan asumsi kebutuhan pendanaan sebanyak Rp. 6.871,05 T. Obsesi ini bisa bertambah seiring agen lembaga keuangan dunia di indonesia BAPENAS merencanakan pencapaian pembangunan di indonesia. Nyata obsesi tersebut membutuhkan perlindungan kebijakan yang terukur dan sistematis. Omnibus Law adalah jawabannya. Kehancuran sumberdaya alam dalam pemenuhan proyek tersebut akan membuat hutan,laut dan lahan pertanian yang selama ini menghidupi rakyat terancam.

Kebijakan membuat UU omnibus law oleh rejim Jokowi & Amin sebagai elit politik borjuasi telah menegaskan dimana posisi keberpihakan mereka adalah berada pada seluruh kepentingan para kapitalis dengan mengorbankan segala hak dasar rakyatnya. Jadi sudah nyata lejas bahwa kebijakan UU Omnibus law adalah suatu pertaruhan perjuangan klas antara rakyat yang tertindas khususnya kaum buruh Vs para kapitalis yang berkaloborasi dengan para elit dan partai borjuasi yang sedang berkuasa saat ini sebagai rejim Investasi.

Ini merupakan sebuah momentum pertaruhan kekuatan yang memiliki kepentingan segenap rakyat yag dipelopori oleh kaum buruh dan kepentingan penguasa yang mengabdi pada investor pemodal dalam maupun luar negeri. Kepentingan kita jelas berbeda, mereka mencari keuntungan dengan menghisap semua sumberdaya bangsa indonesia, sedangkan kita berkepentingan menjaga dan memajukan kepentingan rakyat menuju kesejahteraan dengan jalan yang dapat dilalui, diikuti dan di kawal sendiri oleh rakyat. Bagi kami sudah cukup, kita menghadang gempuran kepentingan investor yang dimuluskan oleh pemerintah. Dan sudah saatnya kita menghilangkan sekat-sekat egoisme untuk membangun persatuan gerakan rakyat. Tidak cukup kita hanya berharap pada pertahanan Yudisial Riview untuk mengagalkan kebijakan yang anti rakyat ini. Saatnya kita mengajak seluruh rakyat untuk sekuat-kuatnya menolak kebijakan yang akan berdampak besar kepada seluruh elemen rakyat dan masa depan generasi indonesia dengan menggelar PEMOGOKAN UMUM.

Konsolidasi Buruh dan Persatuan Gerakan Rakyat

Pada selasa (29/01) pemerintah mengundang perwakilan serikat buruh yang dianggap satu-satunya kelompok masyarakat yang menolak Omnibuslaw RUU CILAKA. Dalam hal ini kami mengetahui bahwa kelompok masyarakat lain, seperti mahasiswa rakyat miskin juga sudah mulai memberikan pernyataan menolak Omnibus law. Ini harus kita sambut bersama bahkan meluaskan penggalangan kekuatan untuk penolakan UU yang sama halnya dengan UU PMA No.1 tahun 1967 yang memberikan karpet merah pada imperialisme indonesia menjarah bahkan menjajah kedaulatan ekonomi dan politik bangsa Indonesia. Bahkan UU CILAKA ini memiliki aturan yang lebih komplit untuk memfasilitasi imperialisme.

Di persatuan buruh FPBI yang tergabung dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dengan tegas menolak Omnibus law dan mengajak segenap rakyat dan organisasi rakyat untuk membangun gerakan penolakan bahkan sampai pemogokan umum. KPBI sendiri melihat bahwa jika alasan membuat Omnibus law adalah menghilangkan hambatan investasi, namun di lapangan yang menyebabkan investasi tidak kunjung masuk adalah watak korupsi yang mendarah daging di pemerintahan sekarang. Upaya kondolidasi persatuan gerakan sudah mulai di cicil dengan mendinamiskan aliansi Gerakan Buruh Untuk Rakyat (GEBRAK) sebagai salah satu pelopor pembangunan kekuatan gerakan rakyat.

Selain itu FPBI juga mengupayakan pembangunan Partai massa rakyat bersama Organisasi rakyat lainnya seperti Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Barisan Masyarakat Indonesia (BMI) Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) dan organisasi local daerah yang tergabung dalam organisasi rakyat KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT (KPR) untuk merajut semua wilayah organisasi dalam mendorong kebangkitan gerakan politik yang lahir dari rahim rakyat. KPR juga secara tegas menolak Omnibus law yang akan berdampak pada multisektoral ini dengan mengintruksikan kepada badan pekerja daerah di seluruh wilayah dan jaringannya untuk bergerak bekerja keras menolak kebijakan Omnibus law dan mengorganisir PEMOGOKAN UMUM sebagai senjata klas tertindas menghadapi praktik kesewenang-wenangan pemerintah yang di operasikan oleh para elit dan partai politik berwatak borjuasi tersebut.
Untuk itulah Aliansi lintas organisasi yang lebih luas dibutuhkan untuk menghalau kebijakan yang tidak pro kepada rakyat ini. Kita juga memandang bahwa organisasi rakyat dari sektor petani, nelayan, peternak, pedagang kecil dan rakyat miskin lainnya harus turun tangan untuk menolak kebijakan ini. Karena jelas bahwa kebijakan ini tidak akan bisa di hadang dengan segelintir gerakan rakyat. Pemerintah dalam perjalanan deregulasi ini, nampak sekali akan terus memaksakan omnibus law ini. Pemerintah dengan keberpihakannya pada investasi sangat berhasrat tidak ada lagi hambatan untuk mendatangkan investasi. Namun bagi kita seluruh kekuatan yang tersedia harus di rajut untuk memastikan kebijakan ini tidak terlaksana. Ini adalah hak konstitusional kita sebagai rakyat untuk menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Pemogokan umum harus di laksanakan sebagai satu-satunya jalan menghalau keras kepala pemerintah meloloskan kebijakan ini. Apakah tidak ada solusi lain ? jelas tidak ada, kita selalu kalah dalam setiap pertarungan kepentingan selama tidak ada alat politik yang memiliki kemampuan menolak kebijakan itu di panggung parlemen. Kekuatan ekstra parlementariat ini harus di bangkitkan kembali bukan untuk mengepung pintu-pintu pemerintahan. Karena sudah sangat tuli dan keras kepala pemerintahan ini untuk berpihak atau bahkan mendengar kepentingan rakyat. Pemogokan umum ini harus kita bangkitkan di tengah-tengah kehidupan sosial kita. Buruh Mogok di pabrik, Petani mogok mendistribusikan hasil pertanian, nelayan mogok memberikan tangkapannya, peternak mogok mengirimkan dagingnya, mahasiswa dan pelajar mogok di kampus/sekolah, pedagang kecil dan rakyat miskin mogok di lingkungannya. Pemogokan itu harus kita muarakan pada Rapat-rapat akbar, forum-forum demokrasi rakyat. Pemogokan ini untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah yang sering memandang sebelah mata rakyat yang dianggap tidak tahu apa-apa, bodoh, bahkan tidak berhak tahu soal dinamika negara ini.

Berdasarkan situasi tersebut di atas Maka FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA (FPBI) menyatakan dengan tegas menolak OMNIBUS LAW dan segala dampaknya, kemudian menyerukan persatuan kepada seluruh kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk mengorganisir PEMOGOKAN UMUM dengan secara bersama-sama menutut kepada Negara :

  1. Hentikan segala proses pembentukan UU OMNIBUS LAW.
  2. Wujudkan jaminan social dan bubarkan BPJS.
  3. Demokrasiseluas-luasnya Untuk Rakyat.
  4. Hapus Hutang Luar Negeri.
  5. Sita Harta Dan Asset Para Koruptor.
  6. Berikantanah,modal,teknologi dan pengetahuan bagi petani dan nelayan.

Tawaran jalankeluar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia :

  1. Bangun Partai Massa Rakyat.
  2. Wujudkan UU perlindungan buruh.
  3. Jalankan Reforma Agraria Sejati.
  4. Nasionalisasi Aset-aset Strategis di Bawah Kontrol Rakyat.
  5. Bangun Industrialisasi Nasional Yang Kuat dan Mandiri di Bawah Kontrol Rakyat.
  6. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis, dan Bervisi Kerakyatan.
  7. Pembangunan yang berbasis ekologis hayati, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Omnibus law; kemudahan bagi siapa kah?

Next Post

Buruh dan Mahasiswa Labuhan Batu Menolak RUU Omnibus Law CILAKA

Next Post

Buruh dan Mahasiswa Labuhan Batu Menolak RUU Omnibus Law CILAKA

PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA