Dompu (spb.20/7/2019). Buruh PT lancar Sejati yang berlokasi di Kab. Dompu provinsi NTB hari ini patut berbangga hati.
Hampir 2 bulan para buruh bersama para tokoh masyarakat setempat dan bersama Badan Pekerja Daerah (BPD NTB) Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) berjuang menuntut keadilan dan kesejahteraan ditempat kerja, walhasil akhirnya mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, terjadi perundingan antara perusahaan dengan perwakilan buruh dan menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut memuat salah satunya perusahaan akan mengangkat buruh menjadi buruh tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan Surat keputusan (SK) yang rencananya dikeluarkan bulan juli 2019.
Akan tetapi surat pengangkatan (SK) yang dijanjikan perusahaan tak kunjung terbit. Justru buruh tiba-tiba mendapatkan informasi dari manajemen bahwa tidak akan ada pengangkatan menjadi PKWTT.
Situasi tersebut akhirnya mendorong para buruh kembali berjuang agar apa yang disepakati bersama segera dijalankan. Aksi mogok kerja pun tidak terhindari sampai hari ini hingga akhirnya buruh kembali mendapatkan hak-haknya.
Adapun tuntutan yang sudah disepakati bersama diantaranya pertama; buruh PT Lancar Sejati telah menerima SK menjadi buruh/pekerja/karyawan tetap (PKWTT). Kedua; memberikan upah sesuai ketentuan minimum kab. Dompu (2019) sebesar Rp. 2.016.000
Atas hasil tersebut, dari pantauan kontributor SPB dilokasi, para buruh saat ini sedang menjalankan proses perundingan perjanjian kerja dan senin depan buruh akan kembali bekerja seperti biasa dengan wajah berseri dan semangat tinggi memajukan perusahaan.
*Aa