Oleh;Redaksi
Jakarta (spb.11/07/2019). Ramainya issue revisi undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hingga hari ini juga menjadi perhatian publik baik dari pengusaha, pemerintah maupun buruh juga merespon wacana tentang revisi undang undang yang berkaitan dengan masa depan pekerja di indonesia.
Banyaknya respon dari berbagai kalangan ini dengan berbagai penyikapan baik statment/pernyataan sikap maupun hasil kajian banyak beredar di media-media sosial ini kemudian juga menjadi satu agenda bagi federasi perjuangan buruh indonesia yang pada hari ini kembali melakukan kajian rutin yang di adakan oleh pimpinan pusat fpbi beserta pimpinan cabang jakarta, karawang, kota dan kabupaten bekasi.
Bagi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia bukan kali pertama melakukan kajian kajian tentang peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan khususnya undang undang nomor 13 tahun 2003 juga sudah beberapa kali menyampaikan kajian tentang undang undang ketenagakerjaan ini di sampaikan melalui tulisan, kajian dan diskusi dengan beberapa gerakan maupun praktisi hukum ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan diskusi pada hari ini yang bertempat di sekertariat pimpinan pusat FPBI diskusi dimulai dengan pemaparan dari sukanti selaku bidang advokasi kebijakan pimpinan pusat FPBI mengawali diskusi tentang revisi uu ketenagakerjaan dengan melihat perkembangan situasi ekonomi dan politik indonesia beberapa tahun ke belakang karena dalam pandangan beliau revisi peraturan hukum ini tidak terlepas dari perkembangan situasi ekonomi dan politik sebuah negara baik dalam negeri maupun luar negeri. Dari situlah kemudian akan menentukan kebijakan peraturannya dan keperpihakan pemerintah yang berkuasa juga menentukan arah kebijakan negara.
Setelah pengantar diskusi dari bidang advokasi kebijakan pimpinan pusat FPBI kemudian dalam kesempatan ini juga di hadiri oleh ketua umum FPBI Herman abdur rohman yang memulai diskusi dengan perkembangan gerakan buruh dalam merespon issue revisi undang undang ketenagakerjaan dalam kesempatan ini juga ketua umum menjelaskan bahwa FPBI sudah beberapa tahun ke belakang sudah jelas dalam tuntutan dan analisanya adalah membentuk undang undang pro buruh hingga pada may day 2019 kemaren menjadi salah satu tuntutan utama federasi perjuangan buruh indonesia yang menurut beliau dari sana sudah jelas bahwa fpbi memandang undang undang tersebut belum memenuhi kesejahteraan bagi kaum buruh.
Setelah kedua pengantar diskusi memaparkan beberapa pandangan tentang undang undang ketenagakerjaan ini kemudian di sambut oleh para peserta diskusi. Dialog pun terjadi dan melahirkan pandangan bahwa deregulasi hukum sesungguhnya tidak hanya UU ketenagakerjaan tapi juga peraturan perundang-undangan yang lain yang intinya adalah menghilangkan peraturan yang akan menghambat investasi-kepentingan investor dalam dan luar negeri.
Khusus mengenai UU ketenagakerjaan disimpulkan bahwa revisi UU ketenagakerjaan diduga sangat kuat akan banyak mengakomodir kepentingan insvestasi ((Ease of Doing Business). Sementara untuk kepentingan buruh (seolah-olah) win-win solution padahal kuat bertendensi akan menguntungkan investasi-tidak akan lebih baik dari UU ketenagakerjaan yang ada sekarang. Beberapa issue umum yang didapat dari kajian diskusi ini adalah mengenai upah, jaminan sosial, mogok kerja, hubungan kerja, tidak berbeda dengan pandangan dari serikat buruh lainnya.
Diakhir diskusi ketua umum FPBI menyerukan agar konsolidasi harus semakin dikuatkan dan menggalakkan kajian-kajian sampai ditingkat basis/tingkat perusahaan, jangan sampai buruh kecolongan lagi seperti kemarin, diem-diem ehh ternyata peraturan yang merugikan buruh disahkan.