Bandung, (spb. 03/7/2019). Kembali tim advokasi buruh yang diwakili oleh Jajat Sudrajat dan Sukanti selaku kuasa hukum dari buruh PTP.FPBI.PT.DAISO PRECISION kembali mendatangi Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial Bandung (PPHI Bandung), Tercatat dengan perkara no : 118/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg dalam tuntutan perselisihan PHK.
Kembali lagi, dengan alasan habis masa kerja (kontrak), perusahaan melepas atau memutuskan hubungan kerja pekerjanya tanpa melihat sumbangsih hasil kerja terhadap kemajuan perusahaan selama ini, seperti yang dialami oleh kawan Dede Mawanto dan Sugeng Hariyanto yang sudah bekerja 2 tahun lebih dibagian inti perusahaan tersebut.
Pada dasarnya mereka adalah bekerja pada perusahaan yang bergerak dibidang pemotongan plat. Sdr. dede marwanto bekerja di bagian machining dan sdr. sugeng hariyanto dibagian finishing. Secara umum alur produksi mereka tidak bisa dipisahkan alias inti produksi, mereka selama ini mempekerjakan hal yang sama dan dilakukan secara terus menerus, maka jelas perusahaan lalai dalam menjalankan perturan perundangan-undangan yang berlaku khususnya yang tercantum dalam pasal 59 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Melihat hal ini sangat nampak oleh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menjadi pelanggaran serius dalam hubungan ketenagakerjaan, apalagi dengan dalih habis kontrak/masa kerja perusahaan tidak memperpanjang lagi masa kerja dan yang seharusnya menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Para pekerja melalui pengurus serikat pekerja ptp fpbi pt daisho precision melakukan pembelaan dengan melayangkan surat penolakan PHK (dalam hal ini dianggap telah habis masa kontrak (pkwt). Dan melakukan dengan bipartit sampai mediasi perusahan tetap menolak untuk dipekerjakan kembali. Akhirnya perselisihannya naik ketingkat PHI.
Seiring berjalannya proses persidangan pihak tergugat (perusahaan) mengajukan perdamaian karena dengan penuh pertimbangan dari para penggugat, maka akhirnya kedua belah pihak menyepakati damai dan dengan pernyataan tersebut, pada hari ini rabu tanggal 3 juli 2019 akan dibacakan putusan damai oleh ketua majelis hakim PHI bandung.
Apapun masalah buruh, jika dihadapi secara bersama-sama dan dengan niat sungguh – sungguh maka pasti akan mendapatkan hasil, tidak ada perjuangan yang sia – sia.
*De.