Part I: Melawan Modal
Oleh : Dwi Eksan
Banyak investor asing yang menanamkan modalnya di indonesia, tidak hanya modal saja yang dibawa, tetapi banyak juga yang membawa tenaga kerja dari negara tersebut untuk mengisi bagian pekerjaan dan jabatan tertentu, justru dengan hal tersebut membuat persaingan antar pekerja semakin masif dengan pengetahuan dan skill masing-masing yang dimiliki. Dan pekerja asing memiliki itu semua dibandingkan dengan pekerja Indonesia. Sehingga dimungkinkan pekerja Indonesia kalah dalam persaingan.
Salah satunya adalah investor dari korea selatan, setahu saya, para investor korea selatan cukup banyak juga bergerak dalam bidang usaha garment. Dalam menjalankan produksinya mereka tidak hanya mempekerjakan ratusan orang pekerja, tapi bisa mencapai ribuan, dan biasanya banyak mempekerjakan tenagakerja perempuan. Jadi bisa dibayangkan bagaimana sistem kerja yang ada di perusahaan Garment.
Sebagai contoh adalah PT.SS PRINT & PACKAGE salah satu penanaman modal asing (PMA) korea selatan yang bergerak dibidang prenting sablon yang beralamat di Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat. PT.SS PRINT & PACKAGE berdiri sejak tahun 2010 mempekerjakan pekerjanya kurang lebih 500 pekerja dan tanpa angin badai akhirnya tidak berproduksi lagi pada tahun 2015.
Misteri pengakhiran produksi.
Mungkin kita sudah sering mendengar bahwa banyak buruh garment yang ditinggal kabur oleh pengusahanya. Ya, hal ini saya betulkan, karena di PT.SS PRINT&PACKAGE tempat saya bekerja pun demikian adanya.
Berawal pada tahun 2013 terbentuk serikat pekerja / serikat buruh dengan nama PTP FPBI PT SS PRINT disingkat SSP. Prosesnya setelah itu para pekerja/buruh mulai menuntut hak-hak normatifnya sebagaimana yang diatur dalam UU ketenagakerjaan salah satunya adalah menuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) dan menuntut perbaikan upah karena selama tahun 2013 perusahaan tidak membayarkan upah sesuai dengan upah minimum (UMK kab. Bekasi) dengan alasan tidak mampu? dan melakukan penangguhan upah.
Menurut UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (pasal 90) jelas mengatur bahwa setiap pengusaha (siapapun dia, darimanapun asalnya) dilarang membayar upah di bawah ketentuan minimum. Dan pada aturan lainnya mengatur bahwa setiap pengusaha yang melakukan penagguhan upah, maka perusahaan berkewajiban untuk membayar kekurangan upah sampai waktu perusahaan dianggap sudah dalam kondisi stabil. Meskipun buruh tidak mengetahui secara pasti kapan perusahaan dikatakan stabil (Rahasia perusahaan). Situasi itu banyak juga saya dengar terjadi di perusahaan modal korea selatan lainnya.
Menurut para pekerja/buruh, PT.SS PRINT & PACKAGE sesungguhnya berjalan baik, hal ini terbukti dengan banyaknya job order, jam lembur dan penambahan mesin baru. Artinya terang dan jelas bahwa perusahaan terlihat layak yang berarti sangat mampu membayarkan upah pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku.
Desakan kebutuhan dengan segala pertimbangannya terkadang membuat kami harus kompromis terhadap situasi. Bahwa pembayaran upah di bawah ketentuan minimum dan kekurangan upah akibat penangguhan sementara kami terima sembari terus menerus memprosesnya baik melalui perundingan sampai tindakan pelaporan.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba berhembus issue bahwa perusahaan akan melakukan relokasi, padahal situasinya kami baca masih stabil. Kabar ini semakin kuat terdengar ketika management dalam hal ini HRD bergosip terkait rencana perusahaan akan relokasi, “nanti temen – temen akan dilakukan pemutihan ya,bagi yang mau ikut dan mulai kontrak lagi dari awal silahkan,bagi yang tidak mau ikut nanti akan mendapatkan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku”. Begitu tutur seorang HRD kepada salah satu pengurus serikat pekerja.
Pada bulan Maret 2015 situasi sedang banyak–banyaknya order, dan banyak para pekerja/buruh yang melaksanakan lembur, tiba pada awal bulan April 2015 yang mana ada hari libur atau sering dikita sebut hari kejepit, nah disitu perusahaan meliburkan produksinya mulai hari jumat-minggu.
Awalnya tidak ada unsur curiga sedikitpun dari para pekerja, sampai ada informasi dari security kepada salah satu pengurus SP/SB bahwa pada hari libur nanti akan ada pengiriman barang, tetapi mobil dan surat–surat kendaraan ditinggal diperusahaan yang dikirim dan driver disuruh pulang menggunakan taksi. Berita ini oleh salah satu manajemen tidak boleh disebar luaskan ke karyawan hanya lingkup manajemen saja yang tau.
Atas informasi tersebut para pengurus SP/SB langsung menindak lanjuti kebenaran informasinya dan benar, ketika akan dikonfirmasi ke bos yang ada diperusahaan, ternyata BIG BOSS sudah meninggalkan lingkungan perusahaan. Ntah kemana dia pergi, menghilang begitu saja tanpa beban tanggungjawab, tanpa ada rasa bersalah, tanpa takut pada aturan hukum yang berlaku, apalagi takut berdosa.
Kuasa modal itu, lagi-lagi kami-buruh bersama keluarga yang jadi korban. Bekerja bertahun-tahun dengan disiplin tinggi dan mampu mendatangkan keuntungan bagi sang pemilik perusahaan ditinggal kabur begitu saja.
Dari segi umur, kami bergabung di serikat buruh (FPBI) terbilang masih muda, walaupun demikian situasi tersebut mau tidak mau membenturkan kami untuk bertahan dan melawan kuasa modal. Dengan demikian kami segera merancang rencana berjuang. Bersambung…………II.