Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

UU Ketenagakerjaan; Lembek tak Bertaring (study kasus PT SS Print)

by Suara Perjuangan Buruh
Juli 2, 2019
in Hallo Advokasi
316 6
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Part I: Melawan Modal

de

Oleh : Dwi Eksan

Banyak investor asing yang menanamkan modalnya di indonesia, tidak hanya modal saja yang dibawa, tetapi banyak juga yang membawa tenaga kerja dari negara tersebut untuk mengisi bagian pekerjaan dan jabatan tertentu, justru dengan hal tersebut membuat persaingan antar pekerja semakin masif dengan pengetahuan dan skill masing-masing yang dimiliki. Dan pekerja asing memiliki itu semua dibandingkan dengan pekerja Indonesia. Sehingga dimungkinkan pekerja Indonesia kalah dalam persaingan.

Salah satunya adalah investor dari korea selatan, setahu saya, para investor korea selatan cukup banyak juga bergerak dalam bidang usaha garment. Dalam menjalankan produksinya mereka tidak hanya mempekerjakan ratusan orang pekerja, tapi bisa mencapai ribuan, dan biasanya banyak mempekerjakan tenagakerja perempuan. Jadi bisa dibayangkan bagaimana sistem kerja yang ada di perusahaan Garment.

Sebagai contoh adalah PT.SS PRINT & PACKAGE salah satu penanaman modal asing (PMA) korea selatan yang bergerak dibidang prenting sablon yang beralamat di Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat. PT.SS PRINT & PACKAGE berdiri sejak tahun 2010 mempekerjakan pekerjanya kurang lebih 500 pekerja dan tanpa angin badai akhirnya tidak berproduksi lagi pada tahun 2015.

Misteri pengakhiran produksi.

Mungkin kita sudah sering mendengar bahwa banyak buruh garment yang ditinggal kabur oleh pengusahanya. Ya, hal ini saya betulkan, karena di PT.SS PRINT&PACKAGE tempat saya bekerja pun demikian adanya.

Berawal pada tahun 2013 terbentuk serikat pekerja / serikat buruh dengan nama PTP FPBI PT SS PRINT disingkat SSP. Prosesnya setelah itu para pekerja/buruh mulai menuntut hak-hak normatifnya sebagaimana yang diatur dalam UU ketenagakerjaan salah satunya adalah menuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) dan menuntut perbaikan upah karena selama tahun 2013 perusahaan tidak membayarkan upah sesuai dengan upah minimum (UMK kab. Bekasi) dengan alasan tidak mampu? dan melakukan penangguhan upah.

Menurut UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (pasal 90) jelas mengatur bahwa setiap pengusaha (siapapun dia, darimanapun asalnya) dilarang membayar upah di bawah ketentuan minimum. Dan pada aturan lainnya mengatur bahwa setiap pengusaha yang melakukan penagguhan upah, maka perusahaan berkewajiban untuk membayar kekurangan upah sampai waktu perusahaan dianggap sudah dalam kondisi stabil. Meskipun buruh tidak mengetahui secara pasti kapan perusahaan dikatakan stabil (Rahasia perusahaan). Situasi itu banyak juga saya dengar terjadi di perusahaan modal korea selatan lainnya.

Menurut para pekerja/buruh, PT.SS PRINT & PACKAGE sesungguhnya berjalan baik, hal ini terbukti dengan banyaknya job order, jam lembur dan  penambahan mesin baru. Artinya terang dan jelas bahwa perusahaan terlihat layak yang berarti sangat mampu membayarkan upah pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku.

Desakan kebutuhan dengan segala pertimbangannya terkadang membuat kami harus kompromis terhadap situasi. Bahwa pembayaran upah di bawah ketentuan minimum dan kekurangan upah akibat penangguhan sementara kami terima sembari terus menerus memprosesnya baik melalui perundingan sampai tindakan pelaporan.

Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba berhembus issue bahwa perusahaan akan melakukan relokasi, padahal situasinya kami baca masih stabil. Kabar ini semakin kuat terdengar ketika management dalam hal ini HRD bergosip terkait  rencana perusahaan akan relokasi, “nanti temen – temen akan dilakukan pemutihan ya,bagi yang mau ikut dan mulai kontrak lagi dari awal silahkan,bagi yang tidak mau ikut nanti akan mendapatkan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku”. Begitu tutur seorang HRD kepada salah satu pengurus serikat pekerja.

Pada bulan Maret 2015 situasi sedang banyak–banyaknya order, dan banyak para pekerja/buruh yang melaksanakan lembur, tiba pada awal bulan April 2015 yang mana ada hari libur atau sering dikita sebut hari kejepit, nah disitu perusahaan meliburkan produksinya mulai hari jumat-minggu.

Awalnya tidak ada unsur curiga sedikitpun dari para pekerja, sampai ada informasi dari security kepada salah satu pengurus SP/SB bahwa pada hari libur nanti akan ada pengiriman barang, tetapi mobil dan surat–surat kendaraan ditinggal diperusahaan yang dikirim dan driver disuruh pulang menggunakan taksi. Berita ini oleh salah satu manajemen tidak boleh disebar luaskan ke karyawan hanya lingkup manajemen saja yang tau.

Atas informasi tersebut para pengurus SP/SB langsung menindak lanjuti kebenaran informasinya dan benar, ketika akan dikonfirmasi ke bos yang ada diperusahaan, ternyata BIG BOSS sudah meninggalkan lingkungan perusahaan. Ntah kemana dia pergi, menghilang begitu saja tanpa beban tanggungjawab, tanpa ada rasa bersalah, tanpa takut pada aturan hukum yang berlaku, apalagi takut berdosa.

Kuasa modal itu, lagi-lagi kami-buruh bersama keluarga yang jadi korban. Bekerja bertahun-tahun dengan disiplin tinggi dan mampu mendatangkan keuntungan bagi sang pemilik perusahaan ditinggal kabur begitu saja.

Dari segi umur, kami bergabung di serikat buruh (FPBI) terbilang masih muda, walaupun demikian situasi tersebut mau tidak mau membenturkan kami untuk bertahan dan melawan kuasa modal. Dengan demikian kami segera merancang rencana berjuang. Bersambung…………II.

 

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Mayday2019

Next Post

Pengusaha kembali memangkas hak pekerjanya.

Next Post

Pengusaha kembali memangkas hak pekerjanya.

PPHI; nasib buruh kontrak.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA