Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

PPHI; Hakim lebih memilih pesangon daripada bekerja kembali sebagai karyawan tetap.

by Suara Perjuangan Buruh
Juli 1, 2019
in Hallo Advokasi
313 9
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAVE_20190628_070228

“Memutuskan petitum pkwtt perjanjian kerja waktu tidak tertentu dikabulkan, tapi Pemutusan hubungan kerja di sahkan dan tergugat wajib membayar pesangon 2 kali ketentuan sesuai dengan pasal 156 UUK no 13 tahun 2003 sejumlah 514 juta rupiah”. Demikian keputusan hakim pengadilan hubungan industrial  Bandung yang diputus pada tanggal 19 juni 20019.

Permasalahan ini berawal dari tuntutan kawan–kawan pekerja/buruh PT.Autolive yang sudah bekerja bertahun – tahun dengan status pekerja kontrak (PKWT) menuntut untuk berubah status menjadi pekerja tetap (PKWTT) berdasarkan undang–undang ketenagakerjaan, perusahaan bukannya mengangkat atau merubah status para pekerja/buruhnya, sebaliknya perusahaan malah memutus hubungan kerja para pekerja dengan dalih habis masa kerja (kontrak). Terhitung dari bulan oktober 2017–Februari 2018 sebanyak 16 pekerja/buruh PT.Autolive diputus kerjanya oleh perusahaan.

Pekerja melalui pengurus pimpinan tingkat perusahan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia PT. Autolive (PTP FPBI PT.Autolive) bersama advokasi FPBI Kabupaten Bekasi menempuh jalur litigasi mulai dari Bipartit sampai dengan Tripartite (mediasi). Pada tingkat mediasi melalui mediator Disnaker Kab. Bekasi mengeluarkan anjuran yang berisi ” Bahwa Agar Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) antara tergugat dengan penggugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)”.

Hasil tersebut harapannya mampu menemukan jalan keluar bersama akan tetapi pihak perusahaan melalui management perusahaan tetap bersikeras tidak mau memberikan kepastian hubungan kerja bagi buruhnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU ketenagkerjaan; bahwa tidak diperbolehkan menggunakan tenagakerja berstatus kontrak apalagi outsourcing di bagian inti produksi dan pekerjaan yang bersifat tetap-terus menerus (selengkapya pada pasal 59 UUK 13/2003).

Ketika kasus perselisihan hubungan industrial antara PTP FPBI PT. Autolive dengan perusahaan PT Autolive naik ke pengadilan hubungan industrial, sayangnya hakim memutuskan memenangkan buruh dengan mengabulkan tuntutan buruh menjadi PKWTT, tapi membenarkan PHK (kekalahan bagi buruh) dengan kompensasi pesangon.

Menurut Pak Hendri Lolo (Pengurus FPBI cabang kab. Bekasi), Sangat disayangkan keputusannya diPHK karena sesungguhnya perjuangan buruh adalah murni dari tenaga mereka yang  selama ini sudah mampu memberikan keuntungan yang berlipat ganda bagi pengusaha. Ironisnnya pada saat waktu kerja telah berakhir (kontrak habis) maka kaum buruh akan disinggkirkan dengan alasan telah habis kontrak, lalu digantikan dengan pekerja kontrak yang baru, begitu seterusnya. Dari kenyataan itu pilihan kita adalah bersama-sama belajar dan berjuang karena dari bekerja, belajar dan berjuang kita dimungkinkan mendapatkan keadilan dan kesejahteraan bagi keluarga buruh Indonesia.tegasnya.

*def.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Herman Beb; UU ketenagakerjaan, kanebo kering yang lembek.

Next Post

Mayday2019

Next Post

Mayday2019

UU Ketenagakerjaan; Lembek tak Bertaring (study kasus PT SS Print)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA