Issue UU tenagakerja yang rencananya akan direvisi semakin rame dan mulai mengundang perhatian khusus dari buruh/pekerja sebagai salah satu pemegang kepentingan.
Atas rencana revisi uu ketenagakerjaan tersebut sudah mulai mengundang reaksi dikalangan buruh. Terlihat sikapnya masih varian, mulai dari sikap menolak, menunda, dan juga masih sangat bayak yang belum mengambil sikap, bahkan ada yang mungkin akan ikut terlibat melakukan revisi sebagaimana pernyataan kementerian tenagakerja yang mengklaim sudah bertemu dan menerima masukan dari pihak buruh/serikat buruh.
Menurut Herman susanto yang biasa dipanggil Beb (ketua FPBI cabang kab.bekasi), UU ketenagakerjaan sejak disahkan sampai saat ini terbukti tidak mampu memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini bisa dilihat dari ketidakpastian kerja akibat fleksibilitas hubungan kerja seperti kontrak dan outsourcing, fleksibilitas implementasi norma hak hak buruh yang berakibat pada banyaknya buruh tidak mendapatkan hak-haknya, dll.
Banyaknya tuntutan tuntutan hak normatif buruh hingga saat ini jadi cermin bahwa UU ketenagakerjaan yang ada masih lah sangat lemah dalam memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh bersama keluarganya. Fakta itu lah yang akhirnya membantah bahwa tidak bener UUK itu kaku seperti kanebo kering,justru terbukti seperti kanebo kaku, kasar dan lembek, ungkap hermanbeb.
Aku membenarkan soal statement menaker, kaku seperti kanebo kering jika berlaku ke buruh, tapi jika ke pengusaha seperti kanebo kena air jadi lembek terbukti dari pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha, seperti pengusaha kabur, kejadian terbaru kebakaran pabrik korek api di Sumatera Utara 30 buruh meninggal dunia dan kasus lainnya. Buruh lagi yang jadi korban,tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, atas situasi ini maka menjadi sangat penting untuk serius,benar benar serius membangun konsolidasi buruh secara nasional yang solid, yang satu tujuan, mulai dari anggota ditingkat perusahaan sampai pada pengurus serikat buruh/serikat pekerja ditingkat nasional. Karena sebagai mantan buruh pabrik yang ter-PHK merasakan langsng lelah dan sakitnya bekerja dalam ketidakpastian, tanpa perlindungan negara. Sehingga tidak ada pilihan lain selain semua buruh bersatu menolak paket peraturan perundangan yang banyak merugikan buruh termasuk melawan rencana revisi jika semakin merugikan buruh. Sudah lah lupakan lambang dan warna bendera hayo berjuang bareng, tutupnya dengan nada tinggi.