Pemilu sudah selesai, tetapi jangan harap permasalahan – permasalahan buruh tidak akan otomatis menjadi hilang begitu saja. Selama kampanye 2 calon presiden berlomba – lomba mecari dukungan ataupun mencari suara dari kaum buruh yang secara data statisistik paling banyak di Indonesia. Yang dimana data statistik mengatakan bahwa angkatan kerja negara Indonesia kurang lebih 133 jt orang (data Badan Pusat Statistik pada februari 2018). Bisa dikatakan bahwa menurut data penduduk Indonesia yang berjumlah 255 jt, yang berarti penduduk Indonesia hampir mencapai 50% lebih dari seluruh penduduk Indonesia adalah buruh ataupun pekerja. Jadi Sudah dipastikan suara kaum buruh lah yang menentukan siapa pemimpin negara ini. Tetapi kita akan lihat kedepan pemimpin yang kita pilih dipemilu 2019 ini tidak lebih dari orang – orang yang hanya mengobral janji palsu agar dapat duduk disinggasana kekuasaan. Bisa kita lihat nanti janji palsu mereka tentang Jam kerja , upah layak, dan lainnya yang mereka gembar – gemborkan akan di realisasikan atau malah menambah permasalahan – permalahan baru yang kita akan hadapi selama 5 tahun kedepan.
Permasalahan – permasalahan yang kita akan hadapi kedepan bukan sekedar isapan jempol semata, belum lama ini Apindo yang merupakan asosiasi pengusaha telah mengeluarkan statement tentang siapa saja yang akan memimpin Indonesia kedepan harus merevisi beberapa kebijakan tentang ketenaga kerjaan yang mencakup beberapa point diataranya adalah jam kerja yang 8 jam itu diangap sudah tidak produktif, upah kaum buruh yang di dalam PP 78 tahun 2015 yang membuat kaum buruh terdesak untuk mencari pekerjaan tambahan diluar pekerjaan utamanya untuk mengisi pundi – pundi pendapatan mereka agar dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.
Hari ini sebenarnya sudah bisa kita lihat didalam keluarga buruh Indonesia yang notabene nya kaum perempuan yang seharusnya berada di rumah untuk merawat atau pun mendidik anak – anak mereka sudah dipaksa menjadi robot – robot industri dikarenakan dia harus juga menopang sang suami dalam mencari pemasukan keluarga untuk dapat melangsung kan kehidupan keluarga. Bisa kita lihat didalam data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik pada tahun 2018 angka angkatan kerja perempuan Sudah mencapai di 38,20 % yang artinya ada sekitar kurang lebih 89 juta buruh perempuan yang bekerja untuk menopang kehidupan keluarga.
Terbayang kah oleh kita aktifitas seorang ibu dan juga dia merupakan kaum buruh perempuan??? Yang dimana jika di bekerja dipabrik masuk bekerja antara jam 7 atau jam 8 pagi berarti dia sudah memulai aktifitas di pagi hari sejak jam 4 pagi untuk menyiapkan makan keluarga sehari itu, dan berangkat kerja agar tidak terlambat yang membuat upah mereka terpotong karena itu yang sering menjadi konsukwensi yang dihadapi , dan kembali dari bekerja sekitar sore atau malam sampai rumah. Yang dimana Bisa kita bayangkan ada sekitar berapa anak yang mesti harus ditinggal ibu nya bekerja dengan aktifitas berangkat kerja sudah di mulai sejak mereka masih tidur pagi dan ibunya pulang mungkin mereka sudah tidur malam.
Buruh perempuan yang hari ini bisa dibilang adalah buruh kelas dua yang artinya dia lebih banyak dianggap sebagai tidak banyak berperan dianggap bekerja nya pun untuk lebih bersifat support suami, upah minim dan tunjangan hanya seadanya itu sering di ketemu dibeberapa perusahaan – perusahaan garment. Belum lagi kasus – kasus yang sering menimpa kaum buruh perempuan walaupun semuanya sudah ada aturannya didalam undang – undang no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja maupun peraturan – peraturan yang dibawahnya. Seperti ruang laktasi bagi buruh perempuan yang sedang menyusui, cuti melahirkan yang tidak diberikan terkadang buruh perempuan yang hamil dihadapi dengan pilihan untuk penguduran diri ataupun PHK sepihak dan juga permasalahan cuti haid yang tidak tidak pernah di berikan. Terkadang di perparah dengan lemahnya pengawasan dinas tenaga kerja terhadap hak – hak buruh perempuan yang menjadi faktor pendukung terjadi pelanggaran – pelanggaran itu terjadi dan seperti peraturan itu hanya sebagai pemanis saja dan hanya sebagai aturan diatas kertas saja.
Beberapa isi undang – undang no 13 tahun 2003 yang mengatur tentang buruh perempuan diataranya adalah :
- Hak memilih
- Kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi ( pasal 5 dan pasal 6 )
- hak buruh perempuan untuk meningkatkan atau pengembangan kompotisi (pasal 11 )
- hak memperoleh penghasilan yang layak ( pasal 31 )
- perlindungan jam kerja (pasal 76 )
- perlindungan cuti haid ( pasal 81 )
- perlindungan melahirkan (pasal 82 1 )
- perlindungan hak cuti keguguran (pasal 82 ayat .2 )
- perlindungan untuk menyusui selama waktu jam kerja ( pasal 83 )
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (pasal 86 )
Undang – Undang ketenaga kerjaan no 13 tahun 2003 yang faktanya hari ini paling sering dilanggar oleh perusahaan – perusahaan tentang hak buruh perempuan adalah CUTI HAID yang dimana Namanya cuti tidak lagi harus memenuhi syarat – syarat tertentu, tetapi dilapangan prakteknya sangat berbeda antara lain adalah :
- contoh masih banyak perusahaan yang masih pake peraturan surat dokter untuk cuti haid.
- Menjadi contoh nilai kerja tidak baik/ indisipliner dikarena sering setiap bulannya absensi
- Masih harus membuktikan kalo bener – bener haid dengan memeriksa alat kelamin.
- Cuti haid dianggap hanya akal – akalan.
Karena ini sebuah kodrat yang harus dijalani perempuan yang dimana haid harus di rasakan tiap bulannya oleh perempuan yang Gejala yang dirasakan pada masa haid antara lain:
- perut pertama mules ,mual panas kembung,
- kram pada bagian alat kelamin ,
- Nyeri saat buang air kecil,
- Sakit kepala dan pusing,
- demam dan keluar keringat dingin,
- gatal – gatal pada kulit,
- emosi meningkat
- gelisah
- nyeri dan bengkak pada payudara,
- muncul jerawat pada wajah,
- sakit pinggang dan tubuh tidak fit.
Apa yang terjadi jika di paksa bekerja pada saat haid :
- kondisi tubuh yang lemah sangat rentan terhadap paparan bahan kimia dan debu di tempat kerja
- tidak baik untuk kesehatan reproduksi perempuan karena organ tubuh dipaksa bekerja,
- renta dengan kecelakaan kerja.
Perlindungan cuti haid bagi buruh perempuan:
- Undang – Undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 pasal 81 ayat 1
- Buruh perempuan yang didalam massa haid merasakan sakit dan wajib memeberitahukan kepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu massa haid,
- Karena haid adalah penyakit kodrat perempuan maka cukup memberitahukan sifatnya tanpa harus memakai surat dokter,
- Cuti haid tidak mempengaruhi upah tunjangan penilain kinerja dan tunjangan lain yang tidak terkait kehadiran.
Bagaimana mendapatkan cuti haid :
- Cuti haid adalah hak buruh perempuan yang di atur dalam undang – undang
- Beritahukan kepada pengusaha melalui serikat pekerja bahwa perusahaan wajib memberikan cuti selama dua hari
- Mikanismenya cuti haid dapat dituangkan didalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) ataupun wajib didalam peraturan perusahaan,
- Ajak buruh perempuan yang lain tidak takut menggunakan cuti haid.
penulis: Khotiah ( adalah buruh perempuan yang terPHK kini aktif sebagai pengurus PP FPBI di pendidikan dan propaganda )
*sumber :
-
Badan statistik Pusat
-
undang – undang no.30/tahun 2003 tentang tenaga kerja.