Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

CUTI HAID ADALAH HAK DASAR BURUH PEREMPUAN

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Opini
300 22
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

buat tulisan

Pemilu sudah selesai, tetapi jangan harap permasalahan – permasalahan buruh tidak akan otomatis menjadi hilang begitu saja. Selama kampanye 2 calon presiden berlomba – lomba mecari dukungan ataupun mencari suara dari kaum buruh yang secara data statisistik paling banyak di Indonesia. Yang dimana data statistik mengatakan bahwa angkatan kerja negara Indonesia kurang lebih 133 jt orang (data Badan Pusat Statistik pada februari 2018).  Bisa dikatakan bahwa menurut data penduduk Indonesia yang berjumlah 255 jt, yang berarti penduduk Indonesia hampir mencapai 50% lebih dari seluruh penduduk Indonesia adalah buruh ataupun pekerja. Jadi Sudah dipastikan suara kaum buruh lah yang menentukan siapa pemimpin negara ini. Tetapi kita akan lihat kedepan pemimpin yang kita pilih dipemilu 2019 ini tidak lebih dari orang – orang yang hanya mengobral janji palsu agar dapat duduk disinggasana kekuasaan. Bisa kita lihat nanti janji palsu mereka tentang Jam kerja , upah layak, dan lainnya yang mereka gembar – gemborkan  akan di realisasikan atau malah menambah permasalahan – permalahan baru yang kita akan hadapi selama 5 tahun kedepan.

Permasalahan – permasalahan yang kita akan hadapi kedepan bukan sekedar isapan jempol semata, belum lama ini Apindo yang merupakan asosiasi pengusaha telah mengeluarkan statement tentang siapa saja yang akan memimpin Indonesia kedepan harus merevisi beberapa kebijakan tentang ketenaga kerjaan yang mencakup beberapa point diataranya adalah jam kerja yang 8 jam itu diangap sudah tidak produktif, upah kaum buruh  yang di dalam PP 78 tahun 2015 yang membuat kaum buruh terdesak untuk mencari pekerjaan tambahan diluar pekerjaan utamanya untuk mengisi pundi – pundi pendapatan mereka agar dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.

Hari ini sebenarnya sudah bisa kita lihat didalam keluarga buruh Indonesia yang notabene nya kaum perempuan yang seharusnya berada di rumah untuk merawat atau pun mendidik anak – anak mereka sudah dipaksa menjadi robot – robot industri dikarenakan dia harus juga menopang sang suami dalam mencari pemasukan keluarga untuk dapat melangsung kan kehidupan keluarga. Bisa kita lihat didalam data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik pada tahun 2018 angka angkatan kerja perempuan Sudah mencapai di 38,20 % yang artinya ada sekitar kurang lebih 89 juta buruh perempuan yang bekerja untuk menopang kehidupan keluarga.

Terbayang kah oleh kita aktifitas seorang ibu dan juga dia merupakan kaum buruh perempuan???  Yang dimana jika di bekerja dipabrik masuk bekerja antara jam 7 atau jam 8 pagi berarti dia sudah memulai aktifitas di pagi hari sejak jam 4 pagi untuk menyiapkan makan keluarga sehari itu, dan berangkat kerja agar tidak terlambat yang membuat upah mereka terpotong karena itu yang sering menjadi konsukwensi yang dihadapi , dan kembali dari bekerja sekitar sore atau malam sampai rumah.   Yang dimana Bisa kita bayangkan ada sekitar berapa anak yang mesti harus ditinggal ibu nya bekerja dengan aktifitas berangkat kerja sudah di mulai sejak mereka masih tidur pagi dan ibunya pulang mungkin mereka sudah tidur malam.

Buruh perempuan  yang hari ini bisa dibilang adalah buruh kelas dua yang artinya dia lebih banyak dianggap sebagai tidak banyak berperan dianggap bekerja nya pun untuk lebih bersifat support suami, upah minim dan  tunjangan hanya seadanya itu sering di ketemu dibeberapa perusahaan – perusahaan garment. Belum lagi kasus – kasus yang sering menimpa kaum buruh perempuan walaupun semuanya sudah ada aturannya didalam undang – undang no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja maupun peraturan – peraturan yang dibawahnya. Seperti ruang laktasi bagi buruh perempuan yang sedang menyusui,  cuti melahirkan yang tidak diberikan terkadang buruh perempuan yang hamil dihadapi dengan pilihan untuk penguduran diri ataupun PHK sepihak dan juga permasalahan cuti haid yang tidak tidak pernah di berikan. Terkadang di perparah dengan lemahnya pengawasan dinas tenaga kerja terhadap hak – hak buruh perempuan yang menjadi faktor pendukung terjadi pelanggaran – pelanggaran itu terjadi dan seperti peraturan itu hanya sebagai pemanis saja dan hanya sebagai aturan diatas kertas saja.

Beberapa isi undang – undang no 13 tahun 2003 yang mengatur tentang buruh perempuan diataranya adalah :

  • Hak memilih
  • Kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi ( pasal 5 dan pasal 6 )
  • hak    buruh     perempuan     untuk     meningkatkan     atau     pengembangan   kompotisi   (pasal     11 )
  • hak    memperoleh     penghasilan     yang     layak      ( pasal     31 )
  • perlindungan    jam     kerja     (pasal     76  )
  • perlindungan    cuti     haid     ( pasal     81 )
  • perlindungan    melahirkan   (pasal     82     1   )
  • perlindungan    hak     cuti     keguguran  (pasal     82     ayat     .2 )
  • perlindungan    untuk     menyusui     selama     waktu     jam     kerja      ( pasal 83 )
  • perlindungan    keselamatan     dan     kesehatan     kerja   (pasal  86 )

Undang – Undang ketenaga kerjaan no 13 tahun 2003  yang faktanya hari ini paling sering  dilanggar oleh perusahaan – perusahaan tentang hak buruh perempuan adalah CUTI HAID yang dimana Namanya cuti tidak lagi harus memenuhi syarat – syarat tertentu, tetapi dilapangan prakteknya sangat berbeda antara lain adalah :

  • contoh    masih     banyak     perusahaan     yang     masih     pake     peraturan     surat dokter untuk cuti haid.
  • Menjadi contoh nilai  kerja  tidak baik/ indisipliner dikarena sering setiap bulannya absensi
  • Masih harus membuktikan kalo  bener – bener  haid dengan memeriksa alat kelamin.
  • Cuti haid dianggap hanya akal – akalan.

Karena ini sebuah kodrat yang harus dijalani perempuan yang dimana haid harus di rasakan tiap bulannya oleh perempuan yang Gejala yang dirasakan pada masa haid antara lain:

  • perut pertama  mules  ,mual  panas  kembung,
  • kram pada bagian alat kelamin ,
  • Nyeri saat buang air kecil,
  • Sakit kepala dan pusing,
  • demam dan keluar keringat dingin,
  • gatal – gatal pada kulit,
  • emosi meningkat
  • gelisah
  • nyeri dan bengkak pada payudara,
  • muncul jerawat pada wajah,
  • sakit pinggang dan tubuh tidak fit.

Apa yang terjadi jika di paksa bekerja pada saat haid   :

  • kondisi tubuh yang lemah sangat rentan terhadap paparan bahan kimia dan debu di tempat  kerja
  • tidak baik untuk kesehatan reproduksi perempuan karena organ tubuh dipaksa bekerja,
  • renta dengan kecelakaan kerja.

Perlindungan cuti haid bagi buruh perempuan:

  • Undang – Undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 pasal 81 ayat 1
  • Buruh perempuan yang didalam massa haid merasakan sakit dan wajib memeberitahukan kepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu massa haid,
  • Karena haid adalah penyakit kodrat perempuan maka cukup memberitahukan sifatnya tanpa harus memakai surat dokter,
  • Cuti haid tidak mempengaruhi upah tunjangan penilain kinerja dan tunjangan lain yang tidak terkait kehadiran.

Bagaimana mendapatkan cuti haid :

  • Cuti haid adalah hak buruh perempuan yang di atur dalam undang – undang
  • Beritahukan kepada pengusaha melalui serikat  pekerja bahwa perusahaan wajib  memberikan cuti selama dua hari
  • Mikanismenya cuti haid dapat dituangkan didalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) ataupun wajib didalam peraturan perusahaan,
  • Ajak buruh perempuan yang lain tidak takut menggunakan cuti haid.
penulis: Khotiah ( adalah buruh perempuan yang terPHK kini aktif sebagai pengurus PP FPBI di pendidikan dan propaganda )
*sumber :
  • Badan statistik Pusat
  • undang – undang no.30/tahun 2003 tentang tenaga kerja.

 

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

PERNYATAAN SIKAP MAYDAY 2019 FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Next Post

SOLIDARITAS BUKAN SLOGAN

Next Post

SOLIDARITAS BUKAN SLOGAN

Revisi UU Ketenagakerjaan; Ancaman Ataukah Peluang

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA