Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

PERS RILIS AKSI MOGOK KERJA; “TOLAK PHK SEPIHAK, MUTASI KERJA SEWENANG-WENANG DAN SEGALA BENTUK PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING)”

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Berita
312 10
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

img-20190110-wa0002

Buruknya perlindungan hak kaum buruh menjadi salah satu permasalahan akut di Indonesia bahkan diakhir tahun 2018 ITUC Global Rights Index yang dilansir International Trade Union Confederation menilai bahwa Indonesia merupakan salah satu Tempat terburuk di dunia untuk bekerja karena tidak terjaminnya hak pekerja yang mencakup standar ketenagakerjaan utama yang diakui secara Internasional. Buruknya penilaian tersebut disebabkan karena permasalahan kriminalisasi terhadap buruh dan massifnya pemberangusan hak untuk berserikat. Penyempitan ruang demokrasi terhadap kaum buruh tersebut massif dilakukan para pemilik modal melalui kaki tangannya ditingkat pabrik atau unit kerja, sebuah realita seperti yang terjadi di PT. Sumber Batu Berkah.
PT. Sumber Batu Berkah adalah perusahaan Tambang Batu yang memiliki ratusan pekerja yang mayoritas pekerjanya tergabung dalam Serikat Buruh Karya Utama Sumber Batu Berkah (SBKU SBB) Serikat Buruh Anggota Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang kurang lebih selama setahun berproses melakukan perjuangan dalam hal merubah nasib pekerjanya ke arah yang lebih baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun dalam proses perjuangan tersebut pertama perusahaan membalas dengan mem-PHK pekerja yang juga Ketua SBKU SBB a.n. Harun (ketua lama) atas tuduhan mangkir dari perintah kerja namun tuduhan tersebut pun tidak berdasar dan kemudian Perusahaan mem-PHK pekerja a.n Harun dengan alasan Pensiun meskipun banyak pekerja lain yang sampai saat ini masih bekerja namun tidak dalam usia produktif kemudian dilanjutkan dengan melakukan mutasi kerja terhadap salah satu pekerja a.n Hermansyah yang merupakan anggota sekaligus Pengurus SBKU SBB dan salah satu inisiator terbentuknya serikat. Mutasi kerja terhadap pekerja a.n. Hermansyah pun tidak berdasar bahkan cacat secara administratif (cacat hukum) karena mutasi yang diberikan merupakan mutasi ke badan hukum lain yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai wujud PHK Sepihak Sehingga layak dikatakan bahwa mutasi kerja tersebut adalah perbuatan yang mengabaikan hak pekerja dan dapat diduga sebagai upaya untuk menyulitkan pekerja a.n. Hermansy untuk menjalankan tugas organisasi yang bertendensi ke arah pemberangusan hak untuk berserikat. Mengenai hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan Nota anjuran No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 yang menganjurkan agar perusahaan mempekerjakan kembali pekerja a.n. Hermansyah di PT. Sumber Batu Berkah. Namun hal ini pun tetap diabaikan oleh perusahaan.

Tidak berhenti disitu perusahaan pun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 4 Pekerja yang juga anggota SBKU SBB dengan alasan loyalitas, efisiensi dan meningkatkan produktifitas perusahaan padahal sebelumnya telah ada kesepakatan yang menyatakan bahwa pekerja bersedia upah lemburnya di tahun 2019 dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan catatan tidak ada pengurangan pekerja sebagai jalan tengah atas persoalan tersebut namun dalam prosesnya perusahaan tidak menghormati hal tersebut. Kesediaan pekerja menerima upah lembur di tahun 2019 tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah bentuk loyalitas pekerja terhadap perusahaan dan wujud peduli pekerja untuk meningkatkan produktifitas perusahaan. Dengan kondisi demikian artinya perusahaan tidak lagi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mengangkangi hak pekerja.
Perlakuan perusahaan terhadap pekerja kian diperparah dengan tindakan yang dilakukan terhadap Pekerja a.n Jeky M. Barus yang merupakan Bendahara FSBKU-KSN Cabang Lampung Selatan dan juga Bendahara SBKU SBB yang dalam hal ini tengah menjalankan tugas Organisasi yaitu melakukan advokasi terhadap 4 anggota yang di PHK namun pekerja a.n. Jeky M. Barus juga turut di PHK secara sepihak dengan alasan yang mengada-ngada yaitu tuduhan sebagai provokator bahkan ada upaya dari pihak perusahaan untuk mengkrimalisasi hal tersebut.
Selain itu masih minimnya pula jaminan perlindungan hak Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diberikan perusahaan terhadap pekerjanya ,tidak sedikit pekerja harus bekerja mengoperasikan alat berat, kendaraan dalam keadaan tidak baik di lokasi tambang (rem blong, dll.) bahkan Alat Pelindung Diri (APD) yang dijanjikan akan didistribusikan sejak tahun lalu namun hingga saat ini juga belum diberikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mendesak pihak PT. Sumber Batu Berkah :
1. Tolak PHK Secara Sepihak
2. Pekerjakan Kembali 5 Pekerja yang di PHK Sepihak (Jeky Modelo Barus, M. Jahri, Ribut Apriansyah, Junaidi A., Dadan Masdan) di PT. Sumber Batu Berkah
3. Jalankan Nota Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018. Pekerjakan Kembali Hermansyah di PT. Sumber Batu Berkah.
4. Lawan segala bentuk pemberangusan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Union Busting).
5. Berikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pekerja.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

30 buruh di cianjur terPHK tiba-tiba.

Next Post

Sepenggal kisah Herman Abdulrohman; Buruh pabrik korban PHK Jadi Ketua Umum

Next Post

Sepenggal kisah Herman Abdulrohman; Buruh pabrik korban PHK Jadi Ketua Umum

Buruh perempuan; Dianggap lemah tapi terbukti kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA