Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

30 buruh di cianjur terPHK tiba-tiba.

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Berita
306 16
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

IMG-20181204-WA0005

Ciranjang-Cianjur (spb.4/12/2018). Kembali lagi dengan keangkuhannya salah satu perusahaaan air mineral yang bermerk club yaitu PT Tirta Sukses Perkasa yang berdiri di wilayah ciranjang cianjur,kembali mem – PHK 30 karyawannya dengan dalih efisiensi.
Pada tanggal 03 desember 2018 seluruh Karyawan mendapatkan undangan dari pihak manajemen yang isinya terkait breafing situasi perusahaan. Breafing tersebut turut dihadiri aparat TNI, polisi dan pejabat pemerintah setempat. Disitu pihak manajemen mengumumkan nama – nama karyawan sebanyak 30 orang akan dinon aktifkan atau sudah tidak bekerja kembali di PT Tirta Sukses Perkasa tersebut.

Didalam pt tirta sukses perkasa telah berdiri serikat pekerja Federasi Perjuangan Buruh Indonesia,yang mana jumlah anggota ±59 orang, 30 nama – nama yang disebutkan oleh manajemen adalah anggota fpbi aktif termasuk ketua dan pengurus lainnya.
Dwi eksan (advokasi FPBI) menegaskan sangat jelas disini perusahaan semena – mena dan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku direpublik indonesia. Bahwa sudah jelas Makamah Konstitusi telah memutus perkara judicial review pasal 164 ayat (3) uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur masalah Pemutusan Hubungan Kerja(efisiensi). Dalam putusannya mahkamah konstitusi menyatakan bahwa PHK hanya sah dilakukan setelah perusahaan tutup secara permanen dan sebelumnya Perusahaan telah melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu dalam rangka efisiensi.
informasi yang kami dapatkan dari pengurus FPBI PT TSP, bahwa PHK yang dilakukan perusahaan dilakukan tanpa mekanisme perundingan terlebih dahulu dan hari ini kawan-kawan pun sudah dihadang untuk tidak boleh masuk bekerja ke perusahaan. Artinya tidak ada usaha-usaha bersama dalam melakukan pencegahan PHK sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Pelarangan masuk bekerja berarti melarang buruhnya menunaikan kewajibannya untuk bekerja padahal sangat jelas diatur pada pasal 155 ayat 2 uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun Pekerja/buruh tetap melaksanakan segala kewajibannya,tetapi alih – alih buruhnya mau masuk bekerja malah dihapus nama – nama mereka dari absensi dan tidak boleh masuk.

 

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Massa aksi buruh kabupaten Bekasi dihadang depan kantor Bupati

Next Post

PERS RILIS AKSI MOGOK KERJA; “TOLAK PHK SEPIHAK, MUTASI KERJA SEWENANG-WENANG DAN SEGALA BENTUK PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING)”

Next Post

PERS RILIS AKSI MOGOK KERJA; "TOLAK PHK SEPIHAK, MUTASI KERJA SEWENANG-WENANG DAN SEGALA BENTUK PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING)"

Sepenggal kisah Herman Abdulrohman; Buruh pabrik korban PHK Jadi Ketua Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA