Ciranjang-Cianjur (spb.4/12/2018). Kembali lagi dengan keangkuhannya salah satu perusahaaan air mineral yang bermerk club yaitu PT Tirta Sukses Perkasa yang berdiri di wilayah ciranjang cianjur,kembali mem – PHK 30 karyawannya dengan dalih efisiensi.
Pada tanggal 03 desember 2018 seluruh Karyawan mendapatkan undangan dari pihak manajemen yang isinya terkait breafing situasi perusahaan. Breafing tersebut turut dihadiri aparat TNI, polisi dan pejabat pemerintah setempat. Disitu pihak manajemen mengumumkan nama – nama karyawan sebanyak 30 orang akan dinon aktifkan atau sudah tidak bekerja kembali di PT Tirta Sukses Perkasa tersebut.
Didalam pt tirta sukses perkasa telah berdiri serikat pekerja Federasi Perjuangan Buruh Indonesia,yang mana jumlah anggota ±59 orang, 30 nama – nama yang disebutkan oleh manajemen adalah anggota fpbi aktif termasuk ketua dan pengurus lainnya.
Dwi eksan (advokasi FPBI) menegaskan sangat jelas disini perusahaan semena – mena dan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku direpublik indonesia. Bahwa sudah jelas Makamah Konstitusi telah memutus perkara judicial review pasal 164 ayat (3) uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur masalah Pemutusan Hubungan Kerja(efisiensi). Dalam putusannya mahkamah konstitusi menyatakan bahwa PHK hanya sah dilakukan setelah perusahaan tutup secara permanen dan sebelumnya Perusahaan telah melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu dalam rangka efisiensi.
informasi yang kami dapatkan dari pengurus FPBI PT TSP, bahwa PHK yang dilakukan perusahaan dilakukan tanpa mekanisme perundingan terlebih dahulu dan hari ini kawan-kawan pun sudah dihadang untuk tidak boleh masuk bekerja ke perusahaan. Artinya tidak ada usaha-usaha bersama dalam melakukan pencegahan PHK sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Pelarangan masuk bekerja berarti melarang buruhnya menunaikan kewajibannya untuk bekerja padahal sangat jelas diatur pada pasal 155 ayat 2 uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun Pekerja/buruh tetap melaksanakan segala kewajibannya,tetapi alih – alih buruhnya mau masuk bekerja malah dihapus nama – nama mereka dari absensi dan tidak boleh masuk.