Kab.Bekasi jawa barat (spb 22/11/2018). Sekitar 500an buruh melakukan aksi massa di kantor Bupati dan DPRD di komplek pemerintah daerah Kabupaten Bekasi hari ini.
Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) kabupaten Bekasi (FPBI, GSPB) sejak pagi melakukan konvoi dari masing-masing titik kawasan industry. Mereka bergerak menggunakan sepeda motor dan mobil komando sambil meneriakkan yel-yel tuntutan.
Massa aksi buruh tersebut meminta kepada pemerintah untuk memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mulai dari pekerjaan yang layak dan upah yang layak karena buruh menilai upah yang mereka saat ini masih belum mampu mencukupi berbagai kebutuhan buruh bersama keluarganya.
Sementara kenaikan setiap tahunnya masih jauh dari harapan, ditambah tahun ini kenaikan upahnya justru semakin menurun sehingga situasi tersebut menurut massa buruh semakin menyulitkan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup layaknya bersama keluarganya.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Massa buruh di blok masuk di depan pintu gerbang untuk menghalau massa dengan penjagaan yang ketat dilengkapi dengan water canon dan brigade pasukan kepolisian. Karena kesal dan dilarang untuk masuk massa tetap bertahan mencoba mendobrak gerbang penghadang massa.
Tidak lama dari itu massa buruh akhirnya diterima audensi oleh pejabat pemerintah Daerah kabupaten bekasi tapi massa merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan (plt.) Bupati kabupaten Bekasi. Selain itu perwakilan buruh juga melakukan audensi dengan pihak DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Jajat Sudrajat perwakilan buruh, lahirnya peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 faktanya semakin menurunkan kuantitas dan kualitas upah itu sendiri, pemerintah dalam menentukan upah tidak melakukan suvei rill, pemerintah hanya bersandarkan diri pada rumus rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara makro, sedangkan buruh memenuhi kebutuhan bersama keluarganya berdasarkan kebutuhan riil . sehingga kenaikan upah termasuk upah buruh dikabupaten bekasi sangat kecil, masih jauh dari harapan hidup layak buruh , ucapnya.
Selain itu lanjutnya; rendahnya kenaikan upah berdasarkan pp 78/2015 sebesar 8,03% untuk upah tahun 2019 tentu saja akan semakin menambah beban keuangan keluarga buruh, karena kekurangan upah rill mau tidak mau ditutupi dengan pinjaman dengan bunga pinjaman relative tidak menentu (fluktuatif), maka upah yang tidak mampu menjawab kebutuhan riil buruh bergaris lurus pada naiknya pinjaman dan potensi gagal bayar alias kredit macet, ini jelas akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional, tegasnya.
Persoalan buruh khususnya di kabupaten Bekasi menurut Kang Cecep tidak saja maslaah upah, disamping buruh kesulitan menjawab kebutuhan hidup layaknya secara riil akibat politik upah murah, buruh juga mendapatkan ketidakadilan hak dan ketidakpastian dalam bekerja. Hal ini disebabkan buruknya system kerja yang diterapkan perusahaan. Bagaimana tidak tegasnya, perusahaan begitu sangat bebas menggunakan tenagakerja tanpa memberikan kepastian kerja kepada buruhnya, misalnya, perusahaan tetap menggunakan tenagakerja kontrak dan outsourcing, praktiknya tersebut kebanyakan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ironisnya lagi, perusahaan juga menggunakan topeng Pemagangan yang dalam praktiknya jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Dan hal itu sudah lama terjadi sampai sekarang, sementara pemerintah terlihat sengaja membiarkan itu terjadi, karenanya kami melakukan aksi hari ini dan akan terus melakukan aksi sampai pemerintah benar-benar menegakkan hukum, tegasnya.
Dalam pernyataan sikap KPBI kabupaten Bekasi, bahwa pembiaran praktik kerja pemagangan yang tidak sesuai dengan peraturan berakibat fatal terhadap buruh kehilangan pekerjaan dengan berabagai alasan. Situasi ini tentu saja semakin memperburuk keadaan buruh bersama keluarganya pada akhirnya menambah deretan angka pengangguran, tidak memiliki daya beli dan tidak bisa menjawab kebutuhan keluarganya.
Atas situasi tersebut buruh massa buruh menuntut pertama; Wujudkan upah layak sesuai dengan kebutuhan riil. Kedua; Tindak tegas pengusaha yang menjalankan praktik magang yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Setelah bergantian melakukan orasi-orasi menyampaikan aspirasinya massa akhirnya membubarkan diri secara tertib kembali ketempatnya masing-masing. (ks)