Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Massa aksi buruh kabupaten Bekasi dihadang depan kantor Bupati

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Berita
319 3
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Bekasi jawa barat (spb 22/11/2018). Sekitar 500an buruh melakukan aksi massa di kantor Bupati dan DPRD di komplek pemerintah daerah Kabupaten Bekasi hari ini.

Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) kabupaten Bekasi (FPBI, GSPB) sejak pagi melakukan konvoi dari masing-masing titik kawasan industry. Mereka bergerak menggunakan sepeda motor dan mobil komando sambil meneriakkan yel-yel tuntutan.

Massa aksi buruh tersebut meminta kepada pemerintah untuk memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mulai dari pekerjaan yang layak dan upah yang layak  karena buruh menilai upah yang mereka saat ini masih belum mampu mencukupi berbagai kebutuhan buruh bersama keluarganya.

Sementara kenaikan setiap tahunnya masih jauh dari harapan, ditambah tahun ini kenaikan upahnya justru semakin menurun sehingga situasi tersebut menurut massa buruh semakin menyulitkan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup layaknya bersama keluarganya.

Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Massa buruh di blok masuk di depan pintu gerbang untuk menghalau massa dengan penjagaan yang ketat dilengkapi dengan water canon dan brigade pasukan kepolisian. Karena kesal dan dilarang untuk masuk massa tetap bertahan mencoba mendobrak gerbang penghadang massa.

Tidak lama dari itu massa buruh akhirnya diterima audensi oleh pejabat pemerintah Daerah kabupaten bekasi tapi massa merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan (plt.) Bupati kabupaten Bekasi. Selain itu perwakilan buruh juga melakukan audensi dengan pihak DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurut Jajat Sudrajat perwakilan buruh, lahirnya peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 faktanya semakin menurunkan kuantitas dan kualitas upah itu sendiri, pemerintah dalam menentukan upah tidak melakukan suvei rill, pemerintah hanya bersandarkan diri pada rumus rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara makro, sedangkan buruh memenuhi kebutuhan bersama keluarganya berdasarkan kebutuhan riil . sehingga kenaikan upah termasuk upah buruh dikabupaten bekasi sangat kecil, masih jauh dari harapan hidup layak buruh , ucapnya.

Selain itu lanjutnya; rendahnya kenaikan upah berdasarkan pp 78/2015 sebesar 8,03% untuk upah tahun 2019 tentu saja akan semakin menambah beban keuangan keluarga buruh, karena kekurangan upah rill mau tidak mau ditutupi dengan pinjaman dengan bunga pinjaman relative tidak menentu (fluktuatif), maka upah yang tidak mampu menjawab kebutuhan riil buruh bergaris lurus pada naiknya pinjaman dan potensi gagal bayar alias kredit macet, ini jelas akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional, tegasnya.

Persoalan buruh khususnya di kabupaten Bekasi menurut Kang Cecep tidak saja maslaah upah, disamping buruh kesulitan menjawab kebutuhan hidup layaknya secara riil akibat politik upah murah, buruh juga mendapatkan ketidakadilan hak dan ketidakpastian dalam bekerja. Hal ini disebabkan buruknya system kerja yang diterapkan perusahaan. Bagaimana tidak tegasnya, perusahaan begitu sangat bebas menggunakan tenagakerja tanpa memberikan kepastian kerja kepada buruhnya, misalnya, perusahaan tetap menggunakan tenagakerja kontrak dan outsourcing, praktiknya tersebut kebanyakan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ironisnya lagi, perusahaan juga menggunakan topeng Pemagangan yang dalam praktiknya jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Dan hal itu sudah lama terjadi sampai sekarang, sementara pemerintah terlihat sengaja membiarkan itu terjadi, karenanya kami melakukan aksi hari ini dan akan terus melakukan aksi sampai pemerintah benar-benar menegakkan hukum, tegasnya.

Dalam pernyataan sikap KPBI kabupaten Bekasi, bahwa pembiaran praktik kerja pemagangan yang tidak sesuai dengan peraturan berakibat fatal terhadap buruh kehilangan pekerjaan dengan berabagai alasan. Situasi ini tentu saja semakin memperburuk  keadaan buruh bersama keluarganya pada akhirnya menambah deretan angka pengangguran, tidak memiliki daya beli dan tidak bisa menjawab kebutuhan keluarganya.

Atas situasi tersebut buruh massa buruh menuntut pertama; Wujudkan upah layak sesuai dengan kebutuhan riil. Kedua; Tindak tegas pengusaha yang menjalankan praktik magang yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Setelah bergantian melakukan orasi-orasi menyampaikan aspirasinya massa akhirnya membubarkan diri secara tertib kembali ketempatnya masing-masing. (ks)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

AGIT ORCITO; warisan itu adalah keadilan dan kemanusiaan bukan uang di atas segala-galanya.

Next Post

30 buruh di cianjur terPHK tiba-tiba.

Next Post

30 buruh di cianjur terPHK tiba-tiba.

PERS RILIS AKSI MOGOK KERJA; "TOLAK PHK SEPIHAK, MUTASI KERJA SEWENANG-WENANG DAN SEGALA BENTUK PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING)"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA