Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

SIDIK; Disiplin, Tidak ada kesalahan, Sukarela kok dipaksa PHK..!!!

by Suara Perjuangan Buruh
November 13, 2018
in cerita perjuangan
319 3
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

img-20180525-wa00171488789691.jpg

Bekasi 1 desember 2004 awal mulai diangkat bekerja di PT.ARNOTTs INDONESIA pertama mulai bekerja dipacking oven 4 sebagai operator mesin packing gt.enerchip  (nama produknya) lalu tidak berproduksi good time tersebut saya dimutasi kepacking oven 1 sebagai packer. Setelah sekian lama Bekerja di packing oven 1 lalu atasan saya memberikan kabar bahwa sudah jadi line baru yaitu line oven 7 dengan produk yang sama yaitu biscuit bayi sama dengan line oven 1 lalu dimutasi kembali saya ke line oven 7 di bagian mixer, setelah sekian lama saya bekerja di line oven 7 lalu saya dimutasi kembali ke line ASSORTEED yang mana produknya campuran dari berbagai line.

 

Setelah 6 bulan di line tersebut dan line tersebut jalannya cuma 6 bulan sekali lalu saya dipindah ke line tim tam EP  (eksisting plan) sebagai operator mesin enrober namanya yaitu mesin yang melumuri kue dengan coklat karena line wafer flat membutuhkan tenaga tambahan karena kurangnya operator yg dibilang permintaan lagi banyak dimutasi kembali saya di line tersebut menjadi operator mesin wrapping yang mengemas kue tim tam wafer. Diline tersebutlah management membuat suatu yang katanya kebijakan yaitu PDS (pengunduran diri sukarela) yang isinya barang siapa karyawan yang berminat bisa mengajukan diri dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan dengan ketentuan yang sudah diberikan oleh management karena saya tidak berminat apa yang diberikan management maka  saya abaikan karena saya masih ingin bekerja yg baik dan benar seperti biasa yg sudah saya jalani sehari hari.

 

Management PT Arnott’s memberikan steatment kedua yaitu apabila PDS tidak memenuhi kuota yg management tentukan maka management akan memanggil karyawan untuk memenuhi kuota yaitu PHK. Karena saya masih ingin bekerja saya tidak menerima apa yg management putuskan. Pada tanggal 22 mei 2018 setelah saya pulang bekerja saya diberikan surat pemanggilan ketemu management pada tanggal 23 mei 2018 dan ditanggal tersebut saya menghadiri panggilan yang disampaikan adalah kamu pada hari ini telah berakhir bekerja ini uang pesangonnya silahkan ditandatangani kata management. Karena saya tidak bersepakat saya tidak tanda tangani maka saya masih ingin tetap bekerja. Namun keesokan hari saya mau masuk bekerja  akses masuk bekerja saya sudah diblokir dan tidak bisa masuk bekerja seperti biasa sampai saat ini.

 

Ada 2 hal yang ingin saya sampaikan lebih tegas dalam cerita saya ini;

Pertama; bahwa logika management mengeluarkan program PDS alias Penggundduran Diri Sukarela dengan kompensasi seharusnya benar-benar sukarela yaitu siapa yang mau mengambi silahkan diambil dan bagi yang belum mau mengambil ya melanjutkan bekerja seperti biasa, akan tetapi management mengubah sukarela menjadi pemaksaan menurut kehendak mereka. Kamus dari mana mereka mmengambil bahwa sukarela = dipaksa, sehingga PDS berubah menjadi pengunduran diri dipaksa. Sukarela kok dipaksa..

 

Kedua; Sejak akses masuk diblokir sehingga saya tidak bisa menunaikan kewajiban saya maka sejak saat itu pula saya tidak menerima upah sebagai hak saya. Padahal sangat jelas dalam aturan ketika perselisihan PHK belum ada ketetapan hukum yang bersifat tetap atau inkraht maka kedua belah pihak menunaikan hak dan kewajibannya yaitu buruh berkewajiban bekerja dan perusahaan berkewajiban memberikan upah.

 

Sementara saya harus memberikan nafkah keluarga saya supanya bisa memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi perusahaan tetap merasa lebih tinggi dari hukum, merasa tindakan pemaksaannya adalah sebuah kebenaran, merasa tidak punya keluarga, bagaimana kalau keluarganya mendapatkan perlakuan seperti ini?, apakah mereka bisa menerima?, apakah mereka sangat senang dipaksa?, apakah mereka bersama keluarganya sangat bahagia ketika hak mereka dirampas???

 

Selama ini saya diover dari line satu ke line lainnya saya ikuti, kenapa tiba-tiba saya mendapatkan panggilan untuk menerima PHK dengan tawaran kompensasi mereka. Pada akhirnya terlihat terang dan jelas bahwa pengabdian dengan segala daya upaya tercurahkan demi keuntungan perusahaan selama bertahun-tahun ternyata hanyalah pepesan kosong yang dilempar ke dalam tong sampah. Karenanya mau tidak mau, suka tidak suka, apapun yang terjadi perjuangan bersama kawan-kawan terus dilanjutkan.

 

 

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Agung; Jalan Panjang melawan system kerja kontrak_ outsourcing.

Next Post

Andri Medrofa; Buruh kontrak-outsourcing korban pertama sistem kerja fleksibel

Next Post

Andri Medrofa; Buruh kontrak-outsourcing korban pertama sistem kerja fleksibel

AGIT ORCITO; warisan itu adalah keadilan dan kemanusiaan bukan uang di atas segala-galanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA