Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Agung; Jalan Panjang melawan system kerja kontrak_ outsourcing.

by Suara Perjuangan Buruh
November 6, 2018
in cerita perjuangan
319 3
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perkenalkan nama saya Agung Cahyadi.

Saya adalah pekerja PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center sejak maret 2014. PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center yang bergerak di bidang pemasangan aksesoris resmi mobil DAIHATSU sebelum penjualan adalah bagian logistik dari PT.Astra International Daihatsu Sales Operation yang bergerak di bidang penjualan mobil DAIHATSU.

Awal mula saya melamar di PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center, selang beberapa bulan alhamdulillah saya di panggil untuk melakukan tes interview di PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center. Saat interview di beri tahu bahwa saya akan di pekerjakan sebagai Quality Control (Checker) dan keesokan harinya saya di suruh datang untuk tanda tangan kontrak.

Akan tetapi ada kejanggalan pada saat saya di kasih surat perjanjian kerja/surat kontrak, kenapa ada kejanggalan?. Karena saat disodorkan surat perjanjian itu bukan dari PT.Astra International melainkan dari PT.Essei Perbama dan ternyata setelah diberi tahu perjanjian kontrak saya bukan dengan PT Astra International Daihatsu langsung tapi dengan perusahaan outsourching.

Pemikiran awal saya setelah berkomunikasi dengan keluarga “ya gapapa lah yang penting kerja dulu “, akhirnya saya mendatangani surat kontrak selama 9 bulan periode dari maret 2014 sampai dengan desember 2014. Setiap tahunnya sampai dengan Desember 2016 saya selalu menandatangi surat kontrak akan tetapi tidak pernah mendapatkan salinan kontrak tersebut.

Bagian Quality Control ini bertugas untuk mengecek atau memeriksa mobil-mobil merk DAIHATSU sebelum atau sesudah di pasang Aksesoris sesuai type mobilnya, dari kelengkapan aksesorisnya sampai fungsi dari aksesorisnya tersebut serta mengecek atau memeriksa seluruh bagian mobil dari bagian interior dan eksterior mobil. Setelah mengecek mobil, QC akan membuatkan Checksheet untuk menandakan bahwa mobil itu sudah dalam kondisi OK serta menempelkan stempel di cheeksheet tersebut sesuai identitas QC.

Setelah hampir 2 tahun bekerja, saya diajak oleh kawan saya untuk ikut mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Diawal-awal saya tidak berminat, karena dari pekerjaan sudah enak, gaji pun lumayan, ngapain mau bikin serikat. Akan tetapi pada saat itu ada suatu kejadian yang mebuat saya berfikir, ada seorang pekerja bagian transferman masa kerja kurang lebih itu sudah 12 tahun,dia menderita sakit stroke, dia di kasih jangka waktu 3 bulan sampai 6 bulan apabila tidak bisa masuk kerja di anggap mengundurkan diri, dalam 3 sampai 6 bulan itu memang dia masih mendapatkan gaji,walaupun hanya gaji pokok.

Atas kejadian itu saya berfikir ulang apakah seperti ini jadinya nanti ketika saya bekerja puluhan tahun dengan status yang tidak jelas tiba-tiba sakit saya di perlakukan seperti itu?

Akhirnya saya mengambil keputusan untuk mengikuti kawan-kawan yang lain untuk mendirikan serikat pekerja. Dalam proses pembangunan serikat awal memang sering kita mendapatkan kesulitan dalam mengajak kawan-kawan yang lain untuk bergabung, karena tadi di awal saya bilang,”kerja enak, gaji lumayan” walaupun status nya nggak jelas.

Setelah berbulan-bulan kita diskusi, kita ajak kawan-kawan yang lain untuk bergabung. Alhamdulillah, terkumpul 15 orang untuk mendirikan serikat pekerja yang berafiliasi dengan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).

Kami PTP.FPBI.PT. ASTRA INTERNATIONAL DAIHATSU – PRE DELIVERY CENTER berkonferensi tanggal 17 Desember 2016 dengan jumlah anggota 15 orang. Selanjutnya saya beserta kawan lainnya mendaftarkan dan mencatatkan Serikat Pekerja dengan nama PTP FPBI PT. AIDPDC dengan nomor pencatatan SP\SB 2223/XIII/SP/2016 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara tertanggal 27 Desember 2016.

Setelah itu kami terus mengajak kawan-kawan yang lain untuk bergabung dengan kami, Sampai akhirnya terkumpul sebanyak 31 orang yang menjadi anggota FPBI. Kemudian setelah itu pada tanggal 11 Januari 2017 kami mensosialisasikan bahwa 31 orang sudah berserikat kepada pihak PT. Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center (PT. AID-PDC). Dengan melaui surat secara langsung kepada pihak Management tapi ditolak, dicoba melalui jasa pengiriman surat tetap ditolak .

Keesokan harinya kawan kami, Erwin, Sudai, Arifin dan Tukijo sebagai pengurus PTP diberhentikan bekerja dan disuruh pulang tanpa alasan oleh pihak Management. Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2017 pihak Management menginformasikan kepada 31 orang untuk berkumpul pada tanggal 16 Januari 2017 di PT. Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center. Namun pada hari yang sama ada pengumuman yang isinya kami semua anggota PTP.FPBI.PT.ASTRA INTERNATIONAL DAIHATSU – PRE DELIVERY CENTER (31 Orang) dilarang masuk kedalam area perusahaan.

​Dengan kejadian ini saya dan kawan semua berupaya melalui melakukan perundingan Bipartit tetapi selalu ditolak. PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center menganggap kami adalah karyawan outsourching, ketika kami ingin mengadakan perundingan bipartit hanya dari pihak perusahaan outsourchingnya yang selalu menghadiri perundingan tanpa ada dari pihak PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center.

Selain itu, Kami semua juga selalu berupaya mendatangi perusahaan untuk melakukan kewajiban bekerja seperti biasanya namun dilarang masuk oleh security. Kemudian kami melakukan pelaporan kepada bagian pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara terkait pelanggaran status kerja., setelah di lakukan pemeriksaan di PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center.

Pihak pengawas melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan dan akhirnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan bahwa kami semua harus dipekerjakan kembali sebagai PKWTT di PT. Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center tetapi sikap perusahaan tetap tidak mau menjalankannya. Perusahaan menolak karena menurut perusahaan, saya dan kawan – kawan adalah karyawan dari Outsourching.

Perjuangan kami semua untuk bekerja kembali sebagai Karyawan Tetap di PT. Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center terus berlanjut melalui aksi – aksi di depan PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center. Melalui perundingan bipartit sampai mediasi dan keluar Anjuran.

Dalam berproses ada beberapa dari kawan saya yang mundur dari serikat dengan berbagai macam alasan dan kebanyakan adalah masalah ekonomi, karena terakhir kami mendapatkan gaji adalah bulan januari 2017, dan ​dari bulan Februari 2017 sampai sekarang saya dan kawan – kawan tidak menerima upah sama sekali. Hal ini yang kemudian menjadi alasan beberapa anggota mundur dari perjuangan. Ya…inilah dinamika dari sebuah perjuangan, hingga sekarang tersisa 18 orang yang masih mau melanjutkan perselisihan menuntut hak sampai ke pengadilan.

Menjawab masalah ekonomi saya dan kawan-kawan kerja serabutan, semua ini kami lakukan agar bisa tetap survive dalam perjuangan, karena selain kami harus menutupi ekonomi keluarga, kami juga harus bisa mengumpulkan uang untuk proses perjuangan ini, karena perjuangan ini tidak hanya bermodalkan semangat saja akan tetapi juga membutuhkan biaya yang itu tidak lah kecil nominal nya seperti kami harus membayar biaya perkara PHI sebesar 2,9 juta untuk melawan 4 tergugat sekaligus.

Untuk sampai saat ini kasus saya dan kawan – kawan masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus masuk mulai bulan Agustus 2018. Dari sidang pertama tanggal 30 agustus 2018 kami lalui sampai sekarang.

Perjuangan ini adalah proses panjang yang memang harus buruh lalui untuk menuntut hak nya dan setelah persidangan di PHI selesai pun masih akan ada proses-proses selanjutnya. Sehingga besar harapan kami keadilan dan kemenangan bisa didapatkan karena kami adalah korban alias orang dirugikan dengan penerapan outsourcing yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian cerita perjuangan saya sampai saat ini, saya memohon Do’a dan sloidaritas dari kawan-kawan buruh yang lain. Mudah-mudahan perjuangan buruh menuntut hak untuk hidup yang lebih baik selalu diberikan kemudahan oleh Tuhan Yang maha Esa. Aamiin.

Atas support dan Do’a kawan-kawan Saya mengucapkan banyak terima kasih dan Sampai bertemu di sidang putusan pada tanggal 15 November 2018 di pengadilan hubungan industrial – pengadilan negeri jakarta pusat lantai 3 ruang sarwata jam 10.00 wib.

salam perjuangan

 

Jakarta 6 November 2018

Penulis cerita singkat Agung Cahyadi (pengurus  PTP FPBI PT AID-PDC jakarta)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Toni; “OUTSOURCING” itu pengusaha untung buruhnya buntung.

Next Post

SIDIK; Disiplin, Tidak ada kesalahan, Sukarela kok dipaksa PHK..!!!

Next Post

SIDIK; Disiplin, Tidak ada kesalahan, Sukarela kok dipaksa PHK..!!!

Andri Medrofa; Buruh kontrak-outsourcing korban pertama sistem kerja fleksibel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA