Perkenalkan nama saya Agung Cahyadi.
Saya adalah pekerja PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center sejak maret 2014. PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center yang bergerak di bidang pemasangan aksesoris resmi mobil DAIHATSU sebelum penjualan adalah bagian logistik dari PT.Astra International Daihatsu Sales Operation yang bergerak di bidang penjualan mobil DAIHATSU.
Awal mula saya melamar di PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center, selang beberapa bulan alhamdulillah saya di panggil untuk melakukan tes interview di PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center. Saat interview di beri tahu bahwa saya akan di pekerjakan sebagai Quality Control (Checker) dan keesokan harinya saya di suruh datang untuk tanda tangan kontrak.
Akan tetapi ada kejanggalan pada saat saya di kasih surat perjanjian kerja/surat kontrak, kenapa ada kejanggalan?. Karena saat disodorkan surat perjanjian itu bukan dari PT.Astra International melainkan dari PT.Essei Perbama dan ternyata setelah diberi tahu perjanjian kontrak saya bukan dengan PT Astra International Daihatsu langsung tapi dengan perusahaan outsourching.
Pemikiran awal saya setelah berkomunikasi dengan keluarga “ya gapapa lah yang penting kerja dulu “, akhirnya saya mendatangani surat kontrak selama 9 bulan periode dari maret 2014 sampai dengan desember 2014. Setiap tahunnya sampai dengan Desember 2016 saya selalu menandatangi surat kontrak akan tetapi tidak pernah mendapatkan salinan kontrak tersebut.
Bagian Quality Control ini bertugas untuk mengecek atau memeriksa mobil-mobil merk DAIHATSU sebelum atau sesudah di pasang Aksesoris sesuai type mobilnya, dari kelengkapan aksesorisnya sampai fungsi dari aksesorisnya tersebut serta mengecek atau memeriksa seluruh bagian mobil dari bagian interior dan eksterior mobil. Setelah mengecek mobil, QC akan membuatkan Checksheet untuk menandakan bahwa mobil itu sudah dalam kondisi OK serta menempelkan stempel di cheeksheet tersebut sesuai identitas QC.
Setelah hampir 2 tahun bekerja, saya diajak oleh kawan saya untuk ikut mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Diawal-awal saya tidak berminat, karena dari pekerjaan sudah enak, gaji pun lumayan, ngapain mau bikin serikat. Akan tetapi pada saat itu ada suatu kejadian yang mebuat saya berfikir, ada seorang pekerja bagian transferman masa kerja kurang lebih itu sudah 12 tahun,dia menderita sakit stroke, dia di kasih jangka waktu 3 bulan sampai 6 bulan apabila tidak bisa masuk kerja di anggap mengundurkan diri, dalam 3 sampai 6 bulan itu memang dia masih mendapatkan gaji,walaupun hanya gaji pokok.
Atas kejadian itu saya berfikir ulang apakah seperti ini jadinya nanti ketika saya bekerja puluhan tahun dengan status yang tidak jelas tiba-tiba sakit saya di perlakukan seperti itu?
Akhirnya saya mengambil keputusan untuk mengikuti kawan-kawan yang lain untuk mendirikan serikat pekerja. Dalam proses pembangunan serikat awal memang sering kita mendapatkan kesulitan dalam mengajak kawan-kawan yang lain untuk bergabung, karena tadi di awal saya bilang,”kerja enak, gaji lumayan” walaupun status nya nggak jelas.
Setelah berbulan-bulan kita diskusi, kita ajak kawan-kawan yang lain untuk bergabung. Alhamdulillah, terkumpul 15 orang untuk mendirikan serikat pekerja yang berafiliasi dengan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).
Kami PTP.FPBI.PT. ASTRA INTERNATIONAL DAIHATSU – PRE DELIVERY CENTER berkonferensi tanggal 17 Desember 2016 dengan jumlah anggota 15 orang. Selanjutnya saya beserta kawan lainnya mendaftarkan dan mencatatkan Serikat Pekerja dengan nama PTP FPBI PT. AIDPDC dengan nomor pencatatan SP\SB 2223/XIII/SP/2016 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara tertanggal 27 Desember 2016.
Setelah itu kami terus mengajak kawan-kawan yang lain untuk bergabung dengan kami, Sampai akhirnya terkumpul sebanyak 31 orang yang menjadi anggota FPBI. Kemudian setelah itu pada tanggal 11 Januari 2017 kami mensosialisasikan bahwa 31 orang sudah berserikat kepada pihak PT. Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center (PT. AID-PDC). Dengan melaui surat secara langsung kepada pihak Management tapi ditolak, dicoba melalui jasa pengiriman surat tetap ditolak .
Keesokan harinya kawan kami, Erwin, Sudai, Arifin dan Tukijo sebagai pengurus PTP diberhentikan bekerja dan disuruh pulang tanpa alasan oleh pihak Management. Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2017 pihak Management menginformasikan kepada 31 orang untuk berkumpul pada tanggal 16 Januari 2017 di PT. Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center. Namun pada hari yang sama ada pengumuman yang isinya kami semua anggota PTP.FPBI.PT.ASTRA INTERNATIONAL DAIHATSU – PRE DELIVERY CENTER (31 Orang) dilarang masuk kedalam area perusahaan.
Dengan kejadian ini saya dan kawan semua berupaya melalui melakukan perundingan Bipartit tetapi selalu ditolak. PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center menganggap kami adalah karyawan outsourching, ketika kami ingin mengadakan perundingan bipartit hanya dari pihak perusahaan outsourchingnya yang selalu menghadiri perundingan tanpa ada dari pihak PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center.
Selain itu, Kami semua juga selalu berupaya mendatangi perusahaan untuk melakukan kewajiban bekerja seperti biasanya namun dilarang masuk oleh security. Kemudian kami melakukan pelaporan kepada bagian pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara terkait pelanggaran status kerja., setelah di lakukan pemeriksaan di PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center.
Pihak pengawas melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan dan akhirnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan bahwa kami semua harus dipekerjakan kembali sebagai PKWTT di PT. Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center tetapi sikap perusahaan tetap tidak mau menjalankannya. Perusahaan menolak karena menurut perusahaan, saya dan kawan – kawan adalah karyawan dari Outsourching.
Perjuangan kami semua untuk bekerja kembali sebagai Karyawan Tetap di PT. Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center terus berlanjut melalui aksi – aksi di depan PT.Astra International Daihatsu – Pre Delivery Center. Melalui perundingan bipartit sampai mediasi dan keluar Anjuran.
Dalam berproses ada beberapa dari kawan saya yang mundur dari serikat dengan berbagai macam alasan dan kebanyakan adalah masalah ekonomi, karena terakhir kami mendapatkan gaji adalah bulan januari 2017, dan dari bulan Februari 2017 sampai sekarang saya dan kawan – kawan tidak menerima upah sama sekali. Hal ini yang kemudian menjadi alasan beberapa anggota mundur dari perjuangan. Ya…inilah dinamika dari sebuah perjuangan, hingga sekarang tersisa 18 orang yang masih mau melanjutkan perselisihan menuntut hak sampai ke pengadilan.
Menjawab masalah ekonomi saya dan kawan-kawan kerja serabutan, semua ini kami lakukan agar bisa tetap survive dalam perjuangan, karena selain kami harus menutupi ekonomi keluarga, kami juga harus bisa mengumpulkan uang untuk proses perjuangan ini, karena perjuangan ini tidak hanya bermodalkan semangat saja akan tetapi juga membutuhkan biaya yang itu tidak lah kecil nominal nya seperti kami harus membayar biaya perkara PHI sebesar 2,9 juta untuk melawan 4 tergugat sekaligus.
Untuk sampai saat ini kasus saya dan kawan – kawan masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus masuk mulai bulan Agustus 2018. Dari sidang pertama tanggal 30 agustus 2018 kami lalui sampai sekarang.
Perjuangan ini adalah proses panjang yang memang harus buruh lalui untuk menuntut hak nya dan setelah persidangan di PHI selesai pun masih akan ada proses-proses selanjutnya. Sehingga besar harapan kami keadilan dan kemenangan bisa didapatkan karena kami adalah korban alias orang dirugikan dengan penerapan outsourcing yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian cerita perjuangan saya sampai saat ini, saya memohon Do’a dan sloidaritas dari kawan-kawan buruh yang lain. Mudah-mudahan perjuangan buruh menuntut hak untuk hidup yang lebih baik selalu diberikan kemudahan oleh Tuhan Yang maha Esa. Aamiin.
Atas support dan Do’a kawan-kawan Saya mengucapkan banyak terima kasih dan Sampai bertemu di sidang putusan pada tanggal 15 November 2018 di pengadilan hubungan industrial – pengadilan negeri jakarta pusat lantai 3 ruang sarwata jam 10.00 wib.
salam perjuangan
Jakarta 6 November 2018
Penulis cerita singkat Agung Cahyadi (pengurus PTP FPBI PT AID-PDC jakarta)