
Saya bekerja di PT.Arnotts Indonesia kurang lebih 5 tahun.Sebelum saya di pindah keLaundry awalnya saya di bagian produksi (packer). Sebelum tanggal 23 mei 2018 eksekusi phk terjadi kebetulan di line Laundry adalah line yang paling pertama mendengar isuue bahwa akan terjadi PHK massal atau PDS (Pensiu Dini). Line Laundry adalah bagian pertama yang akan di PHK itulah kata Kawan saya “Agung”.Laundry adalah bagian yang paling pasti dihabiskan sebab bukan bagian yang menghasilkan(produktif). Itulah isuue pertama yang saya dengar bersama dengan kawan-kawan rekan kerja saya.
Keeseokan Harinya saya kebetulan shif 2 diberitahu oleh rekan kerja saya bahwa memo sudah di tempel akan ada program PDS. Kemudian rekan kerja saya yang bernama “agung” juga sudah di panggil untuk bertemu dengan HRD.Seketika itu suasana tempat kerja saya berubah, sebut saja si “Bandi” karyawan paling senior di gudang mengabdi di PT.Arnotts Indonesia selama 25 tahun, korban mutasi ke laundry langsung seketika pucat mendengar kabar tersebut. Seketika itulah suasana hari-hari di tempat bekerja terasa mencekam,,,hahahaha. Ada juga karyawan perempuan yang bernasib sama dengan “Bandi” korban mutasi bagian yang awalnya di office.
Hari ke 2 ,saya kebetulan masih shif 2 ,ketika sedang pergantian shif dengan shif 1 rekan kerja saya memberitahu bahwa si “agus” dan satu lagi kawan saya di panggil untuk bertemu dengan HRD nanti pulang shif 1 sekitar pukul 14.30. Di hari berikutnya semua rekan kerja saya sudah di panggil semua untuk ketemu HRD hanya tinggal 2 kawan saya yang tidak di panggil. Hari itu juga memo kedua turun setelah memo yang pertama PDS tidak mencapai target akan di tunjuk langsung.
Hari berikutnya saya kebetulan shif 1 ,setelah pulang kerja shif 1 jam 14.00 wib. Di adakan brefing hal yang disampaikan oleh Q.A adalah bahwa situasi perusahaan sepi dan bla,,,bla,,,,.Jadi kami harapkan ada program PDS ini kawan-kawan di bagian Laundry untuk mengambil.”itulah bahasa yang di lontarkan ketika di DDS.
Pukul 14.30 Wib. Group saya yang shif 1 di suruh brefieng khusus bersama team Q.A (saya lupa namanya) yang dia mengatakan perusahaan lagi rugi dan bla…blaaaaa kemudian kami diberi surat undangan khusus untuk besok menghadap HRD.Keesokan harinya ketika saya ingin masuk seperti biasa,tiba-tiba ID card saya tidak bisa masuk atau di blok.
Setelah ID card diBlok itu pertanda bahwa saya terkena PHK sepihak seperti yang lainnya. PHK sepihak artinya perusahaan merancang program pensiun dini sukarela dengan kompensasi dan buruh/pekerja mau tidak mau, suka tidak suka disuruh mengambil, jika tidak mau mengambil dan tetap ingin bekerja maka dilakukan PDS paksa alias di PHK langsung. Saya tetap tidak mau mengambil program tersebut karena saya ingin tetap bekerja seperti biasa akhirnya perusahaan mem-PHK saya secara sepihak.
Setelah ter-PHK posisi saya tentu saja sudah diluar karena sudah dilarang bekerja, padahal menurut hukumnya PHK itu sah ketika ada kesepakatan kedua belah pihak dan atau sudah ada ketetapan hukum tetap dari pengadilan, ketika belum ada kesepakatan, belum ada kekuatan hukum tetap seharusnya kedua belah pihak menunaikan kewajibannya (buruh bekerja dan mendapatkan upah) akan tetapi perusahaan merasa lebih tinggi dari hukum maka aturan tersebut tetap dilanggar. Sejak saat itu pula saya dan kawan-kawan saya yang masih bertahan ingin tetap bekerja tidak menerima upah setiap bulannya.
Perjuangan ingin tetap bekerja terus berlanjut melalui aksi-aksi, perundingan sampai pada mediasi dan keluar anjuran yang berisi perusahaan harus mempekerjakan kembali buruh/pekerja yang di PHK. Akan tetapi perusahaan tetap membatu-tidak mau. Ironinya sejak di PHK paksa sampai keluar anjuran sampai saat ini saya dkk tidak menerima upah karenanya saya bersama keluarga terlunta-terlunta ditambah saya baru puya anak yang masih bayi. Untuk menjawab kebutuhan keluarga terpaksa lah saya mencari sampingan seperti ikut ojek online.
Meskipun demikian adanya, usaha untuk tetap ingin bekerja kembali terus berlanjut. Dan kasus saya bersama kawan-kawan yang lain berlanjut ke pengadilan Hubungan Industrial (Menunggu jadwal sidang). Mudah-mudahan saya dkk menemukan keadilan dan kembali bekerja seperti biasa untuk menafkahi keluarga-mohon Do’anya.
Bekasi 31 Oktober 2018.
Penulis singkat cerita; Dedi Setiawan (korban PHK PT arnotts Indonesia).