Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Catatan seorang advokasi serikat buruh.

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Opini
306 16
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menelusuri perjuangan buruh; Belajar dari perjuangan buruh PT.Metal Castindo Industri.

Hendrik lolo Herin
Ilustrasi poto; sasak

Latar belakang

Bahwa PT. Metal Castindo Industri yang berdiri sejak tahun 2003 beralamat di Tambun kab. Bekasi bergerak di bidang dies metal yang memperkerjakan kurang lebih 346 karyawan sampai hari ini tidak memberikan tunjangan uang transport.Padahal itu sudah jelas diatur alam perda Kab. Bekasi no 6 tahun 2001 jo UU no 13 tahun 2003 pasal 100. Tetapi peraturan itu tidak di laksanakan oleh pengusaha PT.MCI dengan alasan bahwa perusahaan tidak mampu untuk memberikan tunjangan uang transport kepada karyawannya dan itu dibantah oleh analisa buruh bahwa perusahaan mampu untuk memberikan tunjangan tersebut. Maka dari itu para pekerja/buruh yang berada di dalam perusahaan tersebut bersepakat untuk menggugat perusahannya dengan memakai alat serikat buruh. Serikat buruh yang terdapat di PT. MCI berafiliasi di Federasi Perjuangan Buruh Indonesia disingkat FPBI.

Kronologis kasus.

PTP FPBI PT.MCI mendaftarkan gugatansekitar bulan april 2017 dan mendapatkan nomor perkara98/pdt.sus-PHI/2017/PN.BDG; berikut kronologisnya;

  1. Bahwa sidang pemberkasan dipending sampai 3 (tiga) kali yaitu di tanggal 10 mei 2017,tanggal 17 mei 2017,dan tanggal 24 mei 2017 dikarenakan tergugat tidak datang dalam persidangan.
  2. Bahwa sidang pemberkasan baru dimulai tanggal 31 mei 2017.
  3. Bahwa sidang jawaban gugatan dilakukan tanggal 7 juni 2017.
  4. Bahwa sidang replik penggugat tanggal 14 juni 2017 ditunda.
  5. Bahwa sidang replik penggugat dilakukan tanggal 5 juli 2017.
  6. Bahwa sidang duplik tergugat dilakukan tanggal 12 juli 2017.
  7. Bahwa sidang bukti dilakukan tanggal 19 juli 2017,26 juli 2017, dan tanggal 02 Agt 2017.
  8. Bahwa sidang saksi Penggugat dan Tergugat tanggal 19 Juli 2017,26 Juli 2017 ditunda.
  9. Bahwa sidang saksi Penggugat dilakukan tanggal 02 Agt 2017.
  10. Bahwa sidang saksi Tergugat tanggal 09 Agt 2017 ditunda.
  11. Bahwa sidang saksi Tergugat dan bukti tambahan penggugat dilakukan tanggal 14 Agt 2017.
  12. Bahwa sidang kesimpulan dilakukan tanggal 21 Agt 2017.
  13. Bahwa sidang keputusan tanggal 11 September 2017 ditunda (sampai tanggal 18 September 2017).

Catatan:
1. Kronologi nomor 4 karena pihak Tergugat tidak siap untuk bersidang.
2. Kronologi nomor 7 pihak Tergugat tidak membawa saksi dan pihak penggugat membawa saksi akan tetapi ditolak oleh Hakim dengan alasan pihak Tergugat tidak lengkap.

3. Kronologi tersebut dimulai sejak sidang pertama tertanggal 10 mei 2017 sampai dengan hari senin tanggal 11 september 2017 yang seharusnya pembacaan keputusan perkara nomor 98/pdt.sus-PHI/2017/PN.BDG, tetapi hal itu justru ditunda seminggu kedepan oleh hakim yang menangani perkara ini.

Beberapa pandangan;
Bahwa sudah bisa terbaca dengan sangat jelas kronologis FPBI PT.MCI melalui jalur litigasi.Perlawanan kawan-kawan FPBI PT.MCI seperti terjegal terlebih dahulu dengan penundaan sidang pertama (pemberkasan) dan di sidang-sidang selanjutnya yaitu dengan penundaan jadwal sidang.Padahal sudah sangat jelas bahwa dalam peraturan perundang-undangan pasal 103 UU No.2 tahun 2004 berbunyi “Majelis hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.

50 (lima puluh) hari kerja dengan asumsi sebulan hari kerja adalah 20 (dua puluh) hari (sabtu-minggu libur) berarti sekitar 2 (dua) setengah bulan sidang perkara mulai dari sidang pemberkasan sampai dengan sidang keputusan dapat berakhir. Tapi nyatannya ketika kita lihat berdasarakan kronologis dari perjuangan kawan2 FPBI PT.MCI sidang molor dari awal sidang pemeberkasan tanggal 10 mei 2017- sidang pembacaan keputusan tertanggal 18 september 2017 (4 bulan lebih seminggu) dengan 16 kali sidang (termasuk yang ditunda)..lihat di kronologis. Ada apa dibalik penundaaan sidang yang terlalu sering.

Faktor ekonomi yang sering membuat kawan-kawan buruh harus bersusah payah melawan pengusaha dengan jangka waktu yang cukup lama. Dan memang itu yang sering dilakukan oleh pengusaha (taktik klasik) ditambah lagi ketiadaan sangsi yang tegas dari pihak pengadilan kepada pihak lawan yang mengulur-ngulur waktu untuk bersidang dan pihak pengadilan menutup mata dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang waktu untuk menyelesaikan perlisilihan hubungan industrial dalam bentuk keputusan.

Yang kedua adalah pertanyaan kepada para pengadil apakah ada kemungkinan masuk angin?. Ini bisa dilihat dengan penundaan sidang yang diputuskan sendiri oleh hakim karena factor ada acara yang lebih penting selain sidang atau alasan-alasan yang lainnya..(khusus yang ini adalah analisa subjective dari penulis). Lebih menyakitkan lagi adalah keputusan yang di berikan dari hakim kepada kawan-kawan buruh FPBI.PTMCI adalah keputusan dengan mengembalikan berkas dari pengadilan kepada kawan-kawan buruh FPBI PT.MCI alias gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial ditolak oleh pengadilan karena dianggap materi gugatan kabur (tidak fokus) dan kawan-kawan buruh di minta untuk memperbaiki gugatan (apabila ingin menggugat kembali).

Persoalan lain dari itu adalah kenapa penolakan gugatan itu diputuskan pada saat akhir sidang (sidang keputusan), kenapa tidak ditolak di awal-awal sidang (sidang pemberkasan). Alasan hakim pertama; mengenai Petitum (tuntutan) dalam pokok perkara tidak memberikan nama-nama penggugat secara detail yang berhak mendapatkan uang transport sebesar 10 ribu rupiah. Kedua; jumlah total yang diminta misalnya: total penggugat di kali nominal yang diminta.

Terlepas dari itu, juga menjadi sorotan kita adalah penundaan waktu sidang yang tidak dianggap penting oleh sang pengadil memberi efek yang sangat besar kepada kaum buruh, sehingga keberpihakan sang pengadil terhadap keadilan akan terus dipertanyakan dan di pertanggungjawabkan dalam dunia dan akhirat.

Tetapi mau tidak mau kita sebagai kaum buruh harus terus berlawan salah satu caranya adalah lewat jalur litigasi formal, walaupun harus menempuh waktu yang sangat lama tetapi kita akan puas dengan memberikan pelajaran yang sangat berharga kepada kaum modal untuk tetap tunduk terhadap konstitusi walaupun hasilnya sering sekali tidak mengembirakan.

Pelajaran selanjutnya yaitu ilmu-ilmu tentang membuat gugatan sampai dengan membuat keputusan akan kita dapatkan (asalkan kita mengawal dengan baik kasus-kasus yang naik ketingkat pengadilan hubungan industrial) dan hanya perlawanan yang dianggap soft untuk hari ini adalah perlawanan melalui jalur litigasi tanpa harus melupakan perlawanan melalui non litigasi. Perlawanan litigasi formal ini wajib kita lakukan daripada hanya mendiamkan masalah yang berujung pada kepasrahan masal yang tidak berdampak baik dalam usaha-usaha perbaikan nasib keluarga buruh secara bersama.

Dan saat ini kawan-kawan FPBI PT.MCI sudah menggugat kembali pemilik modal dengan perihal yang sama yang sampai hari ini memasuki sidang kesimpulan,dan mudah-mudahan gugatan ini akan di menangkan oleh buruh dan berdo’a juga agar sang pengadil memberikan keputusan yang objective dan tidak “masuk angin”. Amin.

Cikarang, 7 September 2018

Hendrik lolo herin

*Penulis adalah buruh korban PHK dan sekarang masih aktif di pengurus cabang FPBI kab. Bekasi.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Lika-Liku, susah senang menjadi buruh korban PHK.

Next Post

Selamat Rapat Kerja I buat Keluarga FPBI Batam

Next Post

Selamat Rapat Kerja I buat Keluarga FPBI Batam

Melawan PHK Sepihak: Kekuatan Buruh adalah Solidaritas!

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA