Menelusuri perjuangan buruh; Belajar dari perjuangan buruh PT.Metal Castindo Industri.

Latar belakang
Bahwa PT. Metal Castindo Industri yang berdiri sejak tahun 2003 beralamat di Tambun kab. Bekasi bergerak di bidang dies metal yang memperkerjakan kurang lebih 346 karyawan sampai hari ini tidak memberikan tunjangan uang transport.Padahal itu sudah jelas diatur alam perda Kab. Bekasi no 6 tahun 2001 jo UU no 13 tahun 2003 pasal 100. Tetapi peraturan itu tidak di laksanakan oleh pengusaha PT.MCI dengan alasan bahwa perusahaan tidak mampu untuk memberikan tunjangan uang transport kepada karyawannya dan itu dibantah oleh analisa buruh bahwa perusahaan mampu untuk memberikan tunjangan tersebut. Maka dari itu para pekerja/buruh yang berada di dalam perusahaan tersebut bersepakat untuk menggugat perusahannya dengan memakai alat serikat buruh. Serikat buruh yang terdapat di PT. MCI berafiliasi di Federasi Perjuangan Buruh Indonesia disingkat FPBI.
Kronologis kasus.
PTP FPBI PT.MCI mendaftarkan gugatansekitar bulan april 2017 dan mendapatkan nomor perkara98/pdt.sus-PHI/2017/PN.BDG; berikut kronologisnya;
- Bahwa sidang pemberkasan dipending sampai 3 (tiga) kali yaitu di tanggal 10 mei 2017,tanggal 17 mei 2017,dan tanggal 24 mei 2017 dikarenakan tergugat tidak datang dalam persidangan.
- Bahwa sidang pemberkasan baru dimulai tanggal 31 mei 2017.
- Bahwa sidang jawaban gugatan dilakukan tanggal 7 juni 2017.
- Bahwa sidang replik penggugat tanggal 14 juni 2017 ditunda.
- Bahwa sidang replik penggugat dilakukan tanggal 5 juli 2017.
- Bahwa sidang duplik tergugat dilakukan tanggal 12 juli 2017.
- Bahwa sidang bukti dilakukan tanggal 19 juli 2017,26 juli 2017, dan tanggal 02 Agt 2017.
- Bahwa sidang saksi Penggugat dan Tergugat tanggal 19 Juli 2017,26 Juli 2017 ditunda.
- Bahwa sidang saksi Penggugat dilakukan tanggal 02 Agt 2017.
- Bahwa sidang saksi Tergugat tanggal 09 Agt 2017 ditunda.
- Bahwa sidang saksi Tergugat dan bukti tambahan penggugat dilakukan tanggal 14 Agt 2017.
- Bahwa sidang kesimpulan dilakukan tanggal 21 Agt 2017.
- Bahwa sidang keputusan tanggal 11 September 2017 ditunda (sampai tanggal 18 September 2017).
Catatan:
1. Kronologi nomor 4 karena pihak Tergugat tidak siap untuk bersidang.
2. Kronologi nomor 7 pihak Tergugat tidak membawa saksi dan pihak penggugat membawa saksi akan tetapi ditolak oleh Hakim dengan alasan pihak Tergugat tidak lengkap.
3. Kronologi tersebut dimulai sejak sidang pertama tertanggal 10 mei 2017 sampai dengan hari senin tanggal 11 september 2017 yang seharusnya pembacaan keputusan perkara nomor 98/pdt.sus-PHI/2017/PN.BDG, tetapi hal itu justru ditunda seminggu kedepan oleh hakim yang menangani perkara ini.
Beberapa pandangan;
Bahwa sudah bisa terbaca dengan sangat jelas kronologis FPBI PT.MCI melalui jalur litigasi.Perlawanan kawan-kawan FPBI PT.MCI seperti terjegal terlebih dahulu dengan penundaan sidang pertama (pemberkasan) dan di sidang-sidang selanjutnya yaitu dengan penundaan jadwal sidang.Padahal sudah sangat jelas bahwa dalam peraturan perundang-undangan pasal 103 UU No.2 tahun 2004 berbunyi “Majelis hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
50 (lima puluh) hari kerja dengan asumsi sebulan hari kerja adalah 20 (dua puluh) hari (sabtu-minggu libur) berarti sekitar 2 (dua) setengah bulan sidang perkara mulai dari sidang pemberkasan sampai dengan sidang keputusan dapat berakhir. Tapi nyatannya ketika kita lihat berdasarakan kronologis dari perjuangan kawan2 FPBI PT.MCI sidang molor dari awal sidang pemeberkasan tanggal 10 mei 2017- sidang pembacaan keputusan tertanggal 18 september 2017 (4 bulan lebih seminggu) dengan 16 kali sidang (termasuk yang ditunda)..lihat di kronologis. Ada apa dibalik penundaaan sidang yang terlalu sering.
Faktor ekonomi yang sering membuat kawan-kawan buruh harus bersusah payah melawan pengusaha dengan jangka waktu yang cukup lama. Dan memang itu yang sering dilakukan oleh pengusaha (taktik klasik) ditambah lagi ketiadaan sangsi yang tegas dari pihak pengadilan kepada pihak lawan yang mengulur-ngulur waktu untuk bersidang dan pihak pengadilan menutup mata dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang waktu untuk menyelesaikan perlisilihan hubungan industrial dalam bentuk keputusan.
Yang kedua adalah pertanyaan kepada para pengadil apakah ada kemungkinan masuk angin?. Ini bisa dilihat dengan penundaan sidang yang diputuskan sendiri oleh hakim karena factor ada acara yang lebih penting selain sidang atau alasan-alasan yang lainnya..(khusus yang ini adalah analisa subjective dari penulis). Lebih menyakitkan lagi adalah keputusan yang di berikan dari hakim kepada kawan-kawan buruh FPBI.PTMCI adalah keputusan dengan mengembalikan berkas dari pengadilan kepada kawan-kawan buruh FPBI PT.MCI alias gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial ditolak oleh pengadilan karena dianggap materi gugatan kabur (tidak fokus) dan kawan-kawan buruh di minta untuk memperbaiki gugatan (apabila ingin menggugat kembali).
Persoalan lain dari itu adalah kenapa penolakan gugatan itu diputuskan pada saat akhir sidang (sidang keputusan), kenapa tidak ditolak di awal-awal sidang (sidang pemberkasan). Alasan hakim pertama; mengenai Petitum (tuntutan) dalam pokok perkara tidak memberikan nama-nama penggugat secara detail yang berhak mendapatkan uang transport sebesar 10 ribu rupiah. Kedua; jumlah total yang diminta misalnya: total penggugat di kali nominal yang diminta.
Terlepas dari itu, juga menjadi sorotan kita adalah penundaan waktu sidang yang tidak dianggap penting oleh sang pengadil memberi efek yang sangat besar kepada kaum buruh, sehingga keberpihakan sang pengadil terhadap keadilan akan terus dipertanyakan dan di pertanggungjawabkan dalam dunia dan akhirat.
Tetapi mau tidak mau kita sebagai kaum buruh harus terus berlawan salah satu caranya adalah lewat jalur litigasi formal, walaupun harus menempuh waktu yang sangat lama tetapi kita akan puas dengan memberikan pelajaran yang sangat berharga kepada kaum modal untuk tetap tunduk terhadap konstitusi walaupun hasilnya sering sekali tidak mengembirakan.
Pelajaran selanjutnya yaitu ilmu-ilmu tentang membuat gugatan sampai dengan membuat keputusan akan kita dapatkan (asalkan kita mengawal dengan baik kasus-kasus yang naik ketingkat pengadilan hubungan industrial) dan hanya perlawanan yang dianggap soft untuk hari ini adalah perlawanan melalui jalur litigasi tanpa harus melupakan perlawanan melalui non litigasi. Perlawanan litigasi formal ini wajib kita lakukan daripada hanya mendiamkan masalah yang berujung pada kepasrahan masal yang tidak berdampak baik dalam usaha-usaha perbaikan nasib keluarga buruh secara bersama.
Dan saat ini kawan-kawan FPBI PT.MCI sudah menggugat kembali pemilik modal dengan perihal yang sama yang sampai hari ini memasuki sidang kesimpulan,dan mudah-mudahan gugatan ini akan di menangkan oleh buruh dan berdo’a juga agar sang pengadil memberikan keputusan yang objective dan tidak “masuk angin”. Amin.
Cikarang, 7 September 2018
Hendrik lolo herin
*Penulis adalah buruh korban PHK dan sekarang masih aktif di pengurus cabang FPBI kab. Bekasi.