Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Abah; antara hak konstitusi buruh dan kesombongan para pengusaha.

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Opini
319 3
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
abah na salwa
ilustri poto; sasak

Jakarta. (spb.6/9/2018). Ruang sidang sarwata di pengadilan hubungan industrial Jakarta pusat hari ini penuh sesak dihadiri oleh buruh korban PHK PT Astra Internasional Daihatsu PreDelivery Center. Hari ini adalah sidang ke-2 setelah Hakim PHI melakukan panggilan secara patut karena pada sidang pertama tidak dihadiri oleh pihak pengusaha PT astra internasional Daihatsu pre delivery center.

Kasus PHK tersebut berawal dari serikat buruh yang tergabung dalam PTP FPBI PT Astra Internasional Daihatsu pre Delivery center meminta haknya menjadi karyawan tetap/buruh tetap sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena seharusnya buruh tidak boleh di kontrak apalagi di outsourcing pada bagian inti proses produksi.

Menggunakan kerja kontrak & outsourcing diperbolehkan selama sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pada jenis-jenis pekerjaan tertentu dan buruh yang berserikat tidak tergolong di dalam pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan outsourcing.

Selama 2 tahun berproses mulai dari jalan bipartite, pelaporan sampai mediasi di dinas tenagakerja setempat pihak perusahaan tetap membenarkan diri bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja. Padahal hasil pelaporan serikat buruh PTP FPBI PT AID-PDC yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui pengawasan ketenagkerjaan dalam bentuk nota pengawasan bahwa bagian pekerjaan tersebut tidak boleh menggunakan outsourcing dan harus diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT. Akan tetapi pihak perusahaan tetap tidak mau melaksanakan nota pengawasan tersebut justru terus berupaya menolak yang akhirnya Dinas tenagakerja tiba-tiba melakukan perubahan nota pengawasan, awalnya pro buruh ehh malah jadi pro pengusaha. Ada apa kah???

Setelah keluarnya nota pengawasan pertama pihak serikat buruh mencoba untuk melakukan penetapan melalui pengadilan negeri supaya nota pengawasan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana merujuk pada keputusan mahkamah Konstitusi. Akan tetapi lagi-lagi pemerintah lempar sana lempar sini, alasan itu, alasan ini, di tambah perubahan nota pengawasan yang dilakukan oleh Dinas tenagakerja Jakarta Utara waktu itu.

Perubahan nota pengawasan yang bersifat khusus tersebut tentu saja mengindikasikan dinas tenagakerja melakukan pengingkaran terhadap hukum yang berlaku di Republik ini-tidak ada political will dalam menegakkan hukum demi kebaikan buruh sebagai bagian rakyat indonesia. Maka atas berbagai usaha, berbagai rintangan dan ancaman akhirnya serikat buruh mendaftarkan kasusnya di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat.

sidang
sidang ke-2 kasus PHK antara PTP FPBI PT AID-PDC dengan perusahaan PT AID-PDC. (ilustrasi poto; sasak)

Selama proses kasusnya 2 tahun lamanya buruh yang menjadi korban PHK tidak mendapatkan upah tiap bulannya, padahal dalam hukum sangat jelas tafsirnya “bahwa selama PHK belum ada keputusan yang bersifat tetap maka kedua belah pihak tetap menunaikan hak dan kewajibannya” yaitu buruh berkewajiban bekerja dan berhak mendapatkan hak atas upah sebagai kewajiban pengusaha. Tapi lagi-lagi niat baik buruh untuk tetap bekerja sampai ada keputusan yang bersifat tetap dari pengadilan dilarang oleh perusahaan karena menganggap status kerja outsourcing itu bukan pekerja Daihatsu, meskipun buruh puluhan bekerja di Perusahaan tersebut.

Dari kilasan cerita di atas sesungguhnya menggambarkan secara nyata kepada kita bahwa hak-hak konstitusi buruh dipaksa tunduk dihadapan kesombongan pengusaha sang pemilik uang. Hak-hak buruh yang termaktub dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagkerjaan hanyalah sebatas tulisan bersajak indah yang tidak terealisasikan dan terancam punah karena kekuasaan uang.

Sehingga pilihannya tetap kembali kepada kita buruh Indonesia apakah akan menerima begitu saja atau terus berupaya sungguh-sungguh belajar-melawan pembodohan dan berjuang-menegakkan hukum yang menjamin hak-hak konstitusi kita demi kemaslahatan bersama.

Dan kepada saudara kami buruh PT AID-PDC  sebagai korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak untuk tetap semangat, riang gembira menuntut hak meskipun kita sangat sadar pilihan ini berat, sulit dan panjang tapi percayalah dengan niat baik perlawanan yang kita lakukan tidak akan pernah sia-sia, setiap prosesnya penuh makna sebagai bagian dari kemenangan kita karenanya tidak ada kerugian bagi kita kecuali terbebasnya kita dari belenggu ketertindasan.

*Penulis adalah pengurus Departemen Pendidikan FPBI cabang Jakarta sekaligus ketua koperasi nasional FPBI.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Jajat sudrajat; 5 hal yang harus anda ketahui mengenai turnamen fustsal FPBI CUP IV

Next Post

Lika-Liku, susah senang menjadi buruh korban PHK.

Next Post

Lika-Liku, susah senang menjadi buruh korban PHK.

Catatan seorang advokasi serikat buruh.

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA