Jakarta (spb.4/9/2018). Kita kembali dikejutkan dengan berita dari beberapa media (online&offline) terkait dengan praktik korupsi puluhan anggota dewan perwakilan rakyat, yang terbaru adalah korupsi massal para anggota dewan perwakilan rakyat daerah malang yaitu sebanyak 41 orang ditetapkan tersangka dan menyisakan 5 orang. (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4196511/ini-5-anggota-dprd-kota-malang-tak-tersangkut-kasus-korupsi-berjamaah?).
Berbagai praktik korupsi para pejabat Negara merupakan cermin dari prilaku buruk para pemangku kekuasaan. Ditengah masyarakat sedang dilanda berbagai musibah, menghadapi persoalan ekonomi, dilanda Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dan persoalan lainnya, justru para pejabat sibuk memperkaya diri dengan melakukan tindakan tidak bermoral, bukannya berlomba-lomba untuk bekerja mensejahterakan rakyat, menegakkan keadilan ehh sebaliknya berlomba-lomba melakukan suap meyuap tanpa rasa malu, seolah-olah hanya dengan minta maaf masalah langsung selesai, seolah-olah kalau tidak korupsi tidak keren. Demikian ditegaskan oleh ketua umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Herman Abdurrohman.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa korupsi tidak saja persoalan tangkap lalu dipenjara setelah itu selesai, tapi persoalan korupsi memiliki effect yang cukup besar dan menjadi preseden buruk dalam membangun budaya bangsa yang beradab. Korupsi berarti mengakibatkan kerugian Negara yang juga berarti kerugian rakyat, korupsi berarti mencederai demokrasi karena dengan melakukan suap menyuap adalah jalan pintas mencapai tujuan pribadi di atas tujuan public, menghianati amanat rakyat karena pejabat di pilih untuk menjalankan amanat rakyat, mengabdi kepada rakyat bukan mengabdi kepada segilintir orang para pemegang kekayaan.
Tidak ada hal positif yang bermanfaat bagi banyak orang dari tindakan korupsi kecuali hanya mendatangkan keburukan dan kerugian bagi bangsa dan Negara. Sudah seharusnya para koruptor diberikan hukuman seberat-beratnya dan koruptor harus dimiskinkan dengan menyita semua asset-asset yang dimilikinya menjadi milik Negara selanjutnya dipergunakan untuk kebaikan rakyat.
Selain itu, Herman menyerukan kepada rakyat untuk bersama-sama mengorganisasikan diri dalam organisasi-organisasi rakyat yang independent, mandiri, berdaulat tanpa ada intervensi kelompok elit-elit politik yang hanya memperkaya diri sendiri. Dengan begitu rakyat melalui wadah organisasinya bisa mengontrol sekaligus berjuang untuk mendapatkan hak-hak konstitusi kita sebagai rakyat. Tegasnya.(***ks)