Kota bekasi (Senin 3/9/2018). Setelah beberapa bulan kasus PHK PT arnotts Indonesia dan melalui berbagai proses penyelesaian terus mengalami kebuntuan sampai akhirnya melakukan mediasi di dinas tenagakerja kota bekasi. Proses mediasi yang dilakukan juga mengalami kebuntuan, kedua belah pihak tetap pada posisi masing-masing yaitu buruh tetap ingin bekerja sementara pihak perusahaan tetap tidak mau memperkerjakan kembali.
Pada tanggal 23 agustus 2018, setelah melewati mediasi akhirnya pihak dinas tenagakerja kota bekasi mengeluarkan surat anjuran. Menurut pihak dinas tenagakerja kota bekasi bahwa telah diupayakan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian namun tetap tidak mencapai titik temu sehingga mediator mengeluarkan anjuran yang berisi “agar pihak pengusaha dalam hal ini perusahaan PT Arnotts Indonesia memperkerjakan kembali pihak pekerja yaitu sdr. Muhardi dkk (9 orang”).
Sejak anjuran dikeluarkan dan diterima oleh kedua belah pihak. Pihak dari serikat buruh mencoba mendatangi perusahaan dengan niat mulai bekerja kembali seperti biasa. Tapi sejauh ini menurut ketua seriakt buruh PTP FPBI PT arnotts Indonesia pak Muhardi mengatakan bahwa kami dkk tidak punya akses masuk alias sudah diblokir sama perusahaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa sempat perkwakilan kami mendatangi manajemen perusahaan dan bertemu akan tetapi sikap perusahaan tetap tidak mau memperkerjakan kami kembali seperti biasa. Sehingga kami akan terus berupaya agar saya dkk bisa bekerja kembali, tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan buruh yang jadi korban PHK terus berusana mewujudkan niatnya untuk tetap bisa bekerja kembali seperti biasa.(ks***)