(Oleh : Redaksi FPBI)
3 Februari 2018
Bandung – Kamis, 1 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017.
Adapun amar putusannya, menolak Eksepsi tergugat seluruhnya. Dan menyatakan bahwa :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi / Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi / Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 bertanggal 28 Juli 2017.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Menurut salah satu Tim Advokasi para penggugat menyatakan bahwa akan menunggu sikap dari pihak Gubernur apakah akan menempuh upaya hukum lebih lanjut atau tidak. Jika Gubernur menempuh upaya hukum maka akan kembali dihadapi di tingkat PTUN, tapi jika tidak melakukan upaya hukum maka Gubernur harus secepatnya untuk melaksanakan isi putusan tersebut. “Untuk perusahaan yang telah melaksanakan Upah Padat Karya akan kami surati agar membayarkan selisih upah yang selama ini diberikan. Jika perusahaan tidak membayarkan selisih upah tersebut kami akan melakukan upaya hukum lain baik secara perdata dan pidana sesuai dg pasal 185 jo. 90 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan”, ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan Upah Padat Karya adalah salah satu kebijakan pemerintah dengan dalih untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, namun hal tersebut bisa dipastikan akan semakin menambah penderitaan kaum buruh terkhusus di sektor garmen karena pengusaha bisa memberikan Upah kepada buruhnya dibawah UMP/UMK. Kebijakan Upah Padat Karya ini ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat yang mengharuskan perusahaan garmen melakukan penyesuaian Upah. (**as**)