Pernyataan Sikap
Pimpinan Pusat – Federasi Perjuangan Buruh Indonesia
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hak normative buruh seharusnya diberikan tanpa harus diminta dan setiap ketentuan yang mengatur tentang ketenagakerjaan seharusnya di patuhi oleh setiap perusahaan-apapun jenis usahanya, siapapun pemilik atau investornya karenanya segala tindakan pelanggaran hak-hak normative sudah seharusnya lah diberikan tindakan tegas oleh pemerintah.
Demikian pula dengan system kerja kontrak dan outsourcing. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan tenaga kerja pada jenis dan sifat pekerjaan yang inti dan terus menerus, seharusnya langsung menjadi buruh tetap/karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maka berarti setiap perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seharusnya batal demi hukum walaupun dikatakan sebagai pembenar pihak buruh telah menandatangani sebuah perjanjian.
Faktanya, PT. ADVANTAGE SCM perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan untuk pengisian dan perawatan mesin ATM kantor cabang kota Mataram-NTB ternyata memperkerjakan buruhnya sebagai buruh berstatus kontrak (PKWT). Padahal PT. ADVANTAGE SCM berdiri sejak tahun 2012 sampai sekarang tetap bergerak di bidang jasa keuangan dan perawatan mesin ATM. Dengan kata lain sejak 2012-2018 pekerjaan tersebut tidak bersifat musiman, bukan pula pekerjaan yang sifatnya uji coba. Celakanya lagi perjanjian kerja waktu tertentu buruhnya diuji cobakan selama 3 bulan (Training) dengan gaji 55.000 rupiah perharinya, seharusnya manajemen perusahaan yang ahli hukum itu tahu bahwa buruh status kontrak alias perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh di uji cobakan-seharusnya setelah training diangkat sebagai PKWTT dengan surat keputusan dari perusahaan. Belum lagi persoalan-persoalan hubungan industrial yang lain. Tapi memang manajemen itu pintar, pintar membodohi buruhnya.
Bahwa sampai dengan saat ini buruhnya tetap menjadi buruh kontrak dengan segala keterbatasan hak-hak normatifnya, kondisi ini tentu saja menjadi dasar utama bagi buruh PT. ADVANTAGE SCM Kota Mataram untuk menuntut hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagkerjaan dan peraturan lainnya. Akan tetapi tuntutan buruh atas hak-haknya mendapatkan balasan dari manajemen dengan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan kontrak kerja sudah habis.
Dalam surat balasan manajemen atas surat permohonan bipartite dari serikat buruh (PTP FPBI PT. Advantage SCM) dikatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan hanya melakukan pemutusan kontrak, sekali lagi bukan PHK tapi putus kontrak sehingga serikat buruh dalam hal ini PTP FPBI katanya tidak relevan berunding dengan perusahaan.
Beberapa kali buruhnya meminta melakukan perundingan selalu saja mengelak dengan berbagai alasan; suratnya kabur lah, tidak tepat lah, tidak relevan lah, sudah diatur dalam peraturan perusahaan lah, sementara peraturan perusahaan yang sering mereka sebutkan sebagai alasan itu tidak diketahui keberadaannya dimana (buruhnya tidak mendapatkan buku/draft yang berisi peraturan perusahaan), maka atas semua alasan itu kami simpulkan perusahaan sesungguhnya tidak memiliki itikad baik untuk bermusyawarah mufakat.
Buruh yang tiap hari bekerja selama bertahun-tahun dan terus menerus menunaikan kewajibannya tentu saja memberikan hasil dalam bentuk keuntungan perusahaan sehingga PT. Advantage SCM tetap berdiri tegak sampai saat ini, sebaliknya hak-hak normative buruhnya dikebiri dan ketika menuntut hak dengan mudah buruhnya tidak dipekerjakan lagi.
Pemutusan hubungan kerja tersebut secara otomatis memberikan dampak buruk terhadap kehidupan buruh dan keluarganya yaitu akan mengalami kehilangan penghasilan yang pada akhirnya buruh bersama keluarganya tidak akan mampu menjawab kebutuhan-kebutuhannya untuk bertahan hidup sebagaimana layaknya seorang manusia. Dampak lebih jauhnya setiap pemutusan hubungan kerja terhadap setiap orang yang bekerja (buruh/pekerja) maka akan mengganggu stabilitas ekonomi salah satunya di daerah kota Mataram akibat hilangnya daya beli-permintaan atas barang dan jasa.
Lalu bagaimana dengan pemerintah terkhusus Dinas Tenagakerja, apakah mereka tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu terjadinya pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun itu, di mana kah dinas tenagakerja ketika kami melaporkan pelanggaran undang-undang tenagakerja, apakah laporan kami tulisannya kurang bagus, bahasanya kurang indah atau pura-pura tidak mengindahkan. Dimana pemerintah ketika buruhnya dibuang begitu saja seperti sampah ketika sang tuan sudah tidak senang lagi menggunakan tenaga buruhnya, apakah pemerintah tidak mengetahui bahwa 1 rupiah penghasilan yang dibelanjakan buruh adalah berarti turut menyumbang pembangunan ekonomi, apakah mereka tidak mengetahui 1 rupiah pajak yang disetorkan oleh buruh kepada Negara adalah sumber gaji bapak ibu pejabat? Dimana kah???
Berdasarkan hal tersebut kami dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan sikap mendukung penuh aksi menuntut hak yang akan dilakukan oleh keluarga PTP FPBI PT. Advantage SCM Kota Mataram dengan menuntut pekerjakan kembali buruh PT. Advantage SCM sebagai karyawan tetap dan berikan semua hak-hak normative lainnya.
Dan kami juga menyerukan kepada semua anggota keluarga FPBI di manapun berada serta kawan seperjuangan untuk memberikan support perjuangan kepada buruh PT. Advantage SCM dan kepada setiap mereka yang sedang menuntut hak demi kebaikan dan kesejahteraan buruh beserta rakyat Indonesia.
#Buruh Bersatu, Tak Bisa dikalahkan..!
#Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera!
Jakarta, 17 Januari 2018
Hormat Kami
ttd
Pimpinan Pusat FPBI