Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) – Asahan
Status Kerja Tetap Harga Mati!
Kepala Dinas Ketenagakerjaan: Tindak Tegas Pengusaha Nakal, Keluarkan Surat Edaran dan Sosialisasikan Hak Normatif Buruh
Mandoge, Asahan – Pelanggaran ketenagakerjaan oleh pengusaha di Kabupaten Asahaan masih saja terus terjadi. Dari sekian banyak pelanggaran, hak normatif buruh lah yang sering dilanggar diantaranya Status Kerja, UMSK, Struktur dan Skala Upah, PHK dan Mutasi sepihak, dll.
Menurut Azis Manurung, koordinator KPC FPBI Asahan mengatakan “pelanggaran ketenagakerjaan oleh pengusaha salah satunya dikarena lemahnya fungsi dinas ketenagakerja dalam melindungi hak-hak buruh serta minimnya sosialisasi ataupun surat edaran kepada para pengusaha untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.”
Selanjutanya, azis manurung menjelaskan bahwa “pelanggaran ketenagakerjaan di karenakan pengusaha ingin mendapatkan untung sebanyak-banyaknya dengan cara eksploitasi para buruh.”
Salah satu basis FPBI, yaitu PTP. FPBI. PT. Aren Pertama sampai hari ini masih memperjuangkan hak buruh yaitu Status Kerja Tetap. Mayoritas buruh PT. Aren Pertama bermasalah dengan Status kerja. “Buruh disini statusnya tidak jelas, nasib pun tidak jelas, saya yang bekerja sudah 15 tahun masih tidak jelas” kata Pitriadi, Ketua PTP. FPBI. PT. Aren Pertama.
Perjuang buruh PT. Aren Pertama telah memasuki babak Tripartit. Dalam Tripartit tersebut setidaknya telah menghasilkan 2 (dua) Perjanjian Bersama (PB) mengenai pengangkatan buruh menjadi Kaeyawan Tetap. Namun PB tersebut selalu dilanggar oleh pihak PT. Aren Pertama. “Dua kali PB dibuat, kami di tokoh-tokohi sama pengusaha” tegas Agus Purwanto, wakil ketua PTP. FPBI. PT. Aren Pertama.
Terkait persoalan tersebut Azis manurung, pihak FPBI telah membuat Surat Somasi kepada pengusaha PT. Aren Pertama agar melaksanakan PB tersebut. “Jika pengusaha tidak menjalankan PB maka kami akan melaporkan pengusaha PT. Aren Pertama” tegas Azis Manurung. Selain pembuatan Surat Somasi, FPBI Asahan akan menggelar unjuk rasa di PT. Aren Pertama pada tanggal 21 Desember 2017 untuk menuntut dijalankannya PB.
Aksi unjuk rasa dilanjutakan pada tanggal 22 Desember 2017 di Dinas Ketenagakerjaan Agar mengeluarkan Nota Anjuran terkait perselisihan Status Kerja serta meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan agar membuat Surat Edaran dan Sosialisasi mengenai UMK/ UMSK, Struktur dan Skala Upah, dan Hak-hak Normatif buruh lainnya.
“Kami siap bekerja sama dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawal Struktur dan Skala Upah dan UMK/ UMSK di Kabupaten Asahan”, kata Azis Manurung. Dalan hal ini, FPBI menuntut Agar:
1. PT. Aren Pertama Segera laksanakan Perjanjian Bersama, angkat semua buruh menjadi karyawan tetap.
2. Mediator segera keluarkan nota anjuran terkait perselisihan hak yaitu status kerja.
3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan agar menindak tegas pengusaha PT. Aren Pertama.
4. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan segera membuat Surat Edaran dan Sosialisasi UMK/ UMSK, Struktur dan Skala Upah, dan Hak-hak normatif burah lainnya.
Juru bicara FPBI Asahan :
1. Azis Manurung, Koordinator KPC FPBI Asahan (082167868793)
2. Pitriadi, Ketua PTP. FPBI. PT. Aren Pertama (081269672323)