(Oleh : Redaksi FPBI)
19 Desember 2017
Bulungan – Kemarin, 18 Desember 2017, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Bulungan Kalimantan Utara berinisiatif melakukan sosialisasi UMK 2018 dengan cara membuat spanduk yang dipasang di mess atau rumah tinggal para pekerja. Hal ini dilakukan karena selama ini masih banyak buruh yang di upah dibawah ketentuan Upah Minimum baik di perusahaan BCAP maupun perusahaan lain.
Salah satu Pengurus Pusat FPBI yang saat ini sedang berada di Kalimantan Utara mengatakan bahwa minimnya pengetahuan buruh di Bulungan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan juga tidak ada sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja kepada pekerja membuat mereka para pekerja tidak tau tentang hak-haknya sebagai pekerja. “Inilah salah satu alasan kami FPBI melakukan sosialisasi dengan menggunakan spanduk agar diketahui oleh para pekerja dan juga harapannya dilaksanakan oleh perusahaan, yang sudah seharusnya taat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Santoso Widodo.
Namun tadi siang, 19 Desember 2017, spanduk diturunkan paksa oleh pihak Brigif yang entah punya kepentingan apa mereka berada di lingkungan perusahaan. “Bukankah tugas militer adalah sebagai pertahanan negara?,” tambahnya.
Sampai saat ini pekerja masih terus ditekan oleh pihak perusahaan dan pihak keamanan perusahaan. Mereka mengatakan bahwa pemasangan spanduk harus medapatkan izin dari Polres, padahal persoalan tersebut bukan aksi unjuk rasa jadi tidak ada aturan harus izin ke pihak Kepolisian.
Serikat Buruh FPBI hanya sekedar melakukan sosialisasi tanpa aksi massa, yang dimana juga sudah tertera dalam himbauan dari Dinas Tenaga Kerja agar semua pihak membantu mensosialisasikan terkait ketetapan UMK ini. (**as**)