Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

FPBI : Hentikan Kriminalisasi Pada Buruh PT Indomarco Prismatama

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Opini
319 3
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Statement Politik FPBI


Kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan telah diatur sebagai mana ditetapkan dengan undang-undang.

Jika kita mengacu dalam bernegara oleh Undang-Undang Dasar 1945 mungkin tak ada perselisihan yang  merugikan khususnya dalam pemberian hak atas pekerjaan yang buruh lakukan karena semua sudah diatur dalam  Undang-Undang No 13 Tahun 2003 sebagaimana juga telah diamanatkan dalam kontitusi Negara pasal 28.

Pada dasarnya pihak buruhlah yang slalu dirugikan dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim yang berkuasa atas pesanan para kaum modal. Perusahaan Ritail terbesar dan terbaik di Indonesia dan mendapatkan penghargaan terbaik oleh Presiden Republik Indonesia tahun 2016 PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan terang-terangan telah melakukan tindakan pelanggaran HAM dengan melakukan pemberangusan serikat (Union Busting) di wilayah Dc Sumatera Utara, 

Dari beberapa rentetan kasus yang dialami pihak buruh semua berasal dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia yang menuntut jaminan kesejahteraan dan jam kerja yang layak bagi seorang driver, dengan cara mediasi bipartite dan tripartite yang dilakukan serikat buruh dari FPBI. Akan tetapi pihak managemen melakukan tindakan-tindakan pembalasan dengan dikeluarkanya keputusan-keputusan yang sangat tidak manusiawi yaitu melakukan PHK sepihak, Mutasi sepihak, Kriminalisasi para pengurus serikat serta pemotongan upah bagi buruh yang seharusnya dibayarkan.

Dari berbagi persoalan yang dialami pengurus serikat FPBI Indomarco Prismatama, pihak managemen juga melakukan Intimidasi yang mendatangkan pihak Kepolisian dan unsur dari TNI untuk mengintervensi buruh agar mau mengundurkan diri dengan berbagai ancaman akan di pidanakan.

Pada kasus-kasus yang dialami oleh pihak buruh driver indomaret pengurus serikat buruh telah melakukan berbagai perundingan-perundingan yang telah dilakukan tetapi pihak managemen Indomaret bersikukuh dalam keputusannya dan perundingannya selalu deadlock dan tetap melakukan PHK serta Mutasi. 

Pada dasarnya buruh yang menuntut kesejahteraan dan status jaminan bagi pekerja kontrak dan pekerja waktu tidak tertentu agar diperhatikan jam kerja dan jaminan kesehatan lain-lainnya malah dibalas dengan tindakan represif dari perusahaan yang memutus kontrak ketua serikat PTP FPBI PT Indomarco dan tindakan-tindakan kriminalisasi. Dan ironisnya selain Ketua ada juga Wakil Ketua yang di stanby kan tanpa ada keterangan yang jelas serta beberapa pengurus lainnya yang sama-sama mendapatkan surat PHK, Mutasi dan diberikan  SP  2 dan 3. Tindakan tersebut adalah upaya kriminalisasi dengan terang-terangan yang dilakukan oleh pihak managemen Indomaret untuk pemberangusan serikat pekerja FPBI di Indomaret.

Dari berbagi rentetan kasus yang dialami oleh driver buruh Indomaret Dc Medan Sumatera Utara yang semuanya adalah pengurus serikat buruh dan pimpinan serikat buruh FPBI tingkat perusahaan. Maka dengan ini  KPC FPBI Cabang Medan menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya anggota serikat pekerja untuk melakukan pemboikotan terhadap produk Indomaret apabila tetap dan tidak mau memenuhi tuntutan buruh FPBI.

Adapun beberapa tuntutan buruh Indomaret:

  1. Hentikan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh TNI dan POLRI atas perintah managemen di PT Indomarco Prismatama.
  2. Menolak segala keputusan pihak managemen yang tidak sesuai dan tanpa alasan yang jelas melakukan PHK, dan Mutasi sepihak di PT Indomarco Prismatama.
  3. Mengecam keras tindakan pihak managemen yang mengkriminalisasikan para pengurus serikat dengan tuduhan penggelapan di PT Indomarco Prismatama.
  4. Mengecam tindakan pihak managemen di PT Indomarco Prismatama yang memotong upah buruh yang tidak dibayarkan.
  5. Hentikan tindakan represifitas terhadap anggota FPBI di PT Indomarco Prismatama.
  6. Hentikan tindakan pemberangusan serikat di PT Indomarco Prismatama.
  7. Pekerjakan kembali seluruh  anggota FPBI yang di PHK, Mutasi dan yang di stanby kan di PT Indomarco Prismatama.
  8. Usut tuntas pelanggaran HAM dalam kasus ketenagakerjaan di PT Indomarco Prismatama.
  9. Hentikan kasus kriminalisasi yang dilakukan managemen PT Indomarco Prismatama.
  10. Bayarkan upah yang sengaja tidak dibayar oleh pihak managemen PT Indomarco Prismatama.

Medan, 7 Desember 2018

Ttd

KPC FPBI Medan

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Tuntut Upah Layak Nasional, FPBI Cabang Jakarta Lakukan Aksi Di Balai Kota DKI Jakarta

Next Post

FPBI Mendapat Larangan Dari Pihak Aparat Saat Lakukan Sosialisasi UMK Dengan Memasang Spanduk

Next Post

FPBI Mendapat Larangan Dari Pihak Aparat Saat Lakukan Sosialisasi UMK Dengan Memasang Spanduk

Tindak Tegas Pengusaha Nakal, Keluarkan Surat Edaran dan Sosialisasikan Hak Normatif Buruh

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA