Statement Politik FPBI
Kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan telah diatur sebagai mana ditetapkan dengan undang-undang.
Jika kita mengacu dalam bernegara oleh Undang-Undang Dasar 1945 mungkin tak ada perselisihan yang merugikan khususnya dalam pemberian hak atas pekerjaan yang buruh lakukan karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 sebagaimana juga telah diamanatkan dalam kontitusi Negara pasal 28.
Pada dasarnya pihak buruhlah yang slalu dirugikan dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim yang berkuasa atas pesanan para kaum modal. Perusahaan Ritail terbesar dan terbaik di Indonesia dan mendapatkan penghargaan terbaik oleh Presiden Republik Indonesia tahun 2016 PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan terang-terangan telah melakukan tindakan pelanggaran HAM dengan melakukan pemberangusan serikat (Union Busting) di wilayah Dc Sumatera Utara,
Dari beberapa rentetan kasus yang dialami pihak buruh semua berasal dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia yang menuntut jaminan kesejahteraan dan jam kerja yang layak bagi seorang driver, dengan cara mediasi bipartite dan tripartite yang dilakukan serikat buruh dari FPBI. Akan tetapi pihak managemen melakukan tindakan-tindakan pembalasan dengan dikeluarkanya keputusan-keputusan yang sangat tidak manusiawi yaitu melakukan PHK sepihak, Mutasi sepihak, Kriminalisasi para pengurus serikat serta pemotongan upah bagi buruh yang seharusnya dibayarkan.
Dari berbagi persoalan yang dialami pengurus serikat FPBI Indomarco Prismatama, pihak managemen juga melakukan Intimidasi yang mendatangkan pihak Kepolisian dan unsur dari TNI untuk mengintervensi buruh agar mau mengundurkan diri dengan berbagai ancaman akan di pidanakan.
Pada kasus-kasus yang dialami oleh pihak buruh driver indomaret pengurus serikat buruh telah melakukan berbagai perundingan-perundingan yang telah dilakukan tetapi pihak managemen Indomaret bersikukuh dalam keputusannya dan perundingannya selalu deadlock dan tetap melakukan PHK serta Mutasi.
Pada dasarnya buruh yang menuntut kesejahteraan dan status jaminan bagi pekerja kontrak dan pekerja waktu tidak tertentu agar diperhatikan jam kerja dan jaminan kesehatan lain-lainnya malah dibalas dengan tindakan represif dari perusahaan yang memutus kontrak ketua serikat PTP FPBI PT Indomarco dan tindakan-tindakan kriminalisasi. Dan ironisnya selain Ketua ada juga Wakil Ketua yang di stanby kan tanpa ada keterangan yang jelas serta beberapa pengurus lainnya yang sama-sama mendapatkan surat PHK, Mutasi dan diberikan SP 2 dan 3. Tindakan tersebut adalah upaya kriminalisasi dengan terang-terangan yang dilakukan oleh pihak managemen Indomaret untuk pemberangusan serikat pekerja FPBI di Indomaret.
Dari berbagi rentetan kasus yang dialami oleh driver buruh Indomaret Dc Medan Sumatera Utara yang semuanya adalah pengurus serikat buruh dan pimpinan serikat buruh FPBI tingkat perusahaan. Maka dengan ini KPC FPBI Cabang Medan menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya anggota serikat pekerja untuk melakukan pemboikotan terhadap produk Indomaret apabila tetap dan tidak mau memenuhi tuntutan buruh FPBI.
Adapun beberapa tuntutan buruh Indomaret:
- Hentikan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh TNI dan POLRI atas perintah managemen di PT Indomarco Prismatama.
- Menolak segala keputusan pihak managemen yang tidak sesuai dan tanpa alasan yang jelas melakukan PHK, dan Mutasi sepihak di PT Indomarco Prismatama.
- Mengecam keras tindakan pihak managemen yang mengkriminalisasikan para pengurus serikat dengan tuduhan penggelapan di PT Indomarco Prismatama.
- Mengecam tindakan pihak managemen di PT Indomarco Prismatama yang memotong upah buruh yang tidak dibayarkan.
- Hentikan tindakan represifitas terhadap anggota FPBI di PT Indomarco Prismatama.
- Hentikan tindakan pemberangusan serikat di PT Indomarco Prismatama.
- Pekerjakan kembali seluruh anggota FPBI yang di PHK, Mutasi dan yang di stanby kan di PT Indomarco Prismatama.
- Usut tuntas pelanggaran HAM dalam kasus ketenagakerjaan di PT Indomarco Prismatama.
- Hentikan kasus kriminalisasi yang dilakukan managemen PT Indomarco Prismatama.
- Bayarkan upah yang sengaja tidak dibayar oleh pihak managemen PT Indomarco Prismatama.
Medan, 7 Desember 2018
Ttd
KPC FPBI Medan