(Oleh : Redaksi FPBI)
23 November 2017
Kota Bekasi – Pemutuan Hubungan Kerja (PHK) kembali dialami oleh buruh anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI). Kali ini PHK terjadi kepada Wakil Ketua PTP FPBI PT BAF yang berada di Kota Bekasi tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang Leasing ini melakukan PHK terhadap pekerjanya tanpa melewati prosedur secara Undang-Undang Ketenagakerjaan. Lewat Surat Keputasan PT BAF yang ditetapkan pada tanggal 17 November 2017, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan tanpa adanya SP terlebih dahulu.
Menurut Pimpinan Cabang FPBI Kota Bekasi bahwa tindakan PHK yang terjadi tersebut mengindikasikan adanya Union Busting / Pemberangusan Serikat Pekerja. “PHK yang dilakukan oleh managemen BAF adalah upaya pelemahan serikat, persoalan dicari-cari, dan alasan PHK tidak lah benar. Wakil Ketua PTP FPBI PT BAF dalam hal ini tidak pernah memalsukan dokumen apapun dan tidak merugikan perusahaan,” ungkap Kiky Seza, Wakil Ketua PC FPBI Kota Bekasi.
Kiky juga menambahkan bahwa hari ini seharusnya perundingan Bipartit pertama, tapi managemen tidak ada itikad baik untuk diajak musyawarah.
Hingga berita ini diturunkan, Pengurus PTP FPBI PT BAF masih mencoba melakukan Bipartit dengan managemen PT BAF. Upaya ini dilakukan karena Serikat Buruh dengan tegas berposisi menolak adanya PHK tersebut. (**as**)