(Oleh : Redaksi FPBI)
31 Oktober 2017
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Hari ini tepat pada tanggal 31 Oktober 2017, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Asahan melakukan aksi massa di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan. Aksi terebut dilakukan karena beberapa persoalan yang di alami oleh buruh anggota FPBI Cabang Asahan masih belum mendapatkan kejelasan.
Beberapa persoalan yang menjadi tuntutan salah satunya adalah persoalan anjuran yang belum dikeluarkan oleh Disnaker Asahan setelah menjalani mediasi selama 6 bulan dengan manajemen PT Aren Pertama. “Kami berharap anjuran itu bisa segera dikelurkan agar kami bisa melanjutkan tahapan ini ke Pengadilan,” ungkap Azis Manurung, Pimpinan FPBI Cabang Asahan.
Selain persoalan anjuran, aksi yang dilakukan dengan jumlah massa kurang lebih 50 orang tersebut juga berbicara tentang struktur skala upah, terkait kasus status kerja di PT SIP, serta persoalan efisiensi dan mutasi sepihak oleh manajemen PT PPLI. Massa aksi juga mendesak Disnaker memberi sanksi terhadap mediator yang memimpin mediasi yaitu (Muhammad Safii) karena di duga melanggar ketentuan UU No 2 Tahun 2004 Pasal 15. “Struktur skala upah juga harus direalisasikan di Kabupaten Asahan dan jangan ada lagi buruh produksi yang dijadikan BHL (Buruh Harian Lepas),” Terang Azis.
Aksi yang dilakukan di Disnaker tersebut mendapatkan hasil antara lain Disnaker akan mengeluarkan anjuran paling lama tanggal 14 November 2017, serta mendesak perusahaan-perusahaan di Asahan untuk segera melaporkan struktur skala upahnya.
Setelah melakukan aksi di Disnaker, massa melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Asahan untuk mengirimkan surat pengaduan ke kantor Bupati. Perwakilan massa aksi langsung diterima oleh KTU Kantor Bupati Asahan. Kemudian surat pengaduan tersebut akan diteruskan ke DPRD Kabupaten Asahan, Disnaker Provinsi, Kementerian Tenaga Kerja, dan Ombudsman agar mediator di Disnaker Asahan segera diganti dan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Masa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib di Kantor Bupati setelah surat diterima. (**as**)