(Oleh : Redaksi FPBI)
3 Oktober 2017
Pekalongan – Setelah sempat ditunda satu minggu untuk pembacaan sidang putusan, dan setelah menempuh perjuangan yang cukup panjang di ranah Pengadilan Hubungan Industrial, akhirnya 80 buruh pabrik sarung PT. Bamatex Pekalongan yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI-KPBI) memdapatkan hasil yang menggembirakan. Sidang putusan perkara nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg yang dilaksanakan Senin 2 Oktober 2017 di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang berhasil dimenangkan oleh Pihak Penggugat yaitu Buruh PT. Bamatex.
Beberapa point dalam putusan tersebut antara lain yaitu, menyatakan bahwa PHK batal demi hukum, menghukum tergugat mempekerjakan kembali para penggugat pada posisi semula dengan status PKWTT (Pekerja Tetap) sejak putusan ini dibacakan, menghukum tergugat membayar Upah Proses kepada para penggugat dari bulan Juli 2016 sampai sekarang, menghukum tergugat membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2017 kepada para penggugat.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak pernah setengah-setengah dalam memperjuangkan hak kami sebagai buruh,” Tegas Purwadi, Pengurus Cabang FPBI Pekolongan yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat. Purwadi juga menambahkan bahwa putusan ini adalah amanat Negara, untuk itu akan tetap di kawal bersama kawan-kawan buruh lainnya secara serius sampai tahap eksekusi. Selain itu, mereka berharap pihak Kepolisian juga bisa diajak kerjasama untuk ikut bertanggung jawab mengawal putusan ini. Dan bisa memberi tindakan tegas jika pengusaha PT. Bamatex tidak mau menjalankan hasil putusan sidang.
Sementara saat ini Buruh PT. Bama Prima Textile masih menunggu sampai putusan tersebut dinyatakan incraht oleh Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Terlihat semangat dari raut wajah para buruh yang dimana telah berproses cukup panjang dan akhirnya mendapatkan hasil yang cukup memuaskan. Para buruh PTP FPBI PT Bamatex tersebut juga berharap perjuangan yang mereka lakukan ini bisa menjadi acuan bagi buruh-buruh lainnya khususnya yang berada di Pekalongan atau Jawa Tengah bahwa hak-hak sebagai buruh harus diperjuangkan karena sudah jelas diatur dalam Undang-undang, dan agar buruh tidak lagi di bodoh-bodohi oleh para pengusaha. (**as**)