(Oleh : Redaksi FPBI)
26 September 2017
Pekalongan – Buruh pabrik sarung PT. Bama Prima Textile memulai perjuangan panjangnya merebut status kerja PKWTT dari ranah Bipartit (Perselisihan Hak) pada bulan Maret 2016. Kini telah memasuki ranah Pengadilan Hubungan Industrial. Pada tanggal 25 September 2017 nanti, perselisihan antara buruh dengan perusahaan tersebut akan mendapatkan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah untuk kedua kalinya.
Setelah gugatan tentang Perselisihan PHK dari perusahaan dengan nomor perkara 59/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg berhasil dilawan oleh buruh, dengan amar putusan PHI Jawa Tengah ‘Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)’ pada 21 Juni 2017. Kemudian pada 3 Juli 2017 buruh PT. Bamatex yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (PTP FPBI PT. Bamatex) mendaftarkan Gugatan (Perselisihan Hak) ke PHI Jawa Tengah dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg.
Selama proses persidangan di PHI Jateng, buruh PT. Bamatex tidak didampingi oleh pengacara. Sedang PT. Bamatex dikawal oleh pengacara-pengacara dari Delta Law Firm Kab. Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, hal tersebut tidak membuat gentar perjuangan buruh PTP FPBI PT. Bamatex.
Proses persidangan perkara nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg berlangsung tertib. Namun, pada sa’at agenda Sidang Saksi pengacara PT. Bamatex dari Delta Law Firm yang posisinya sebagai Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari Majelis Sidang. Ketua Majelis menganggap tindakan yang dilakukan oleh pengacara Delta Law Firm telah menganggap remeh Negara, selaku penyelenggara persidangan.
Pada tanggal 25 September 2017 adalah hari dimana dilakukannya sidang agenda putusan atas perkara nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg. “Kami sudah berjuang semaksimal mungkin selama proses persidangan. Oleh karena itu, kami sangat berharap sekali pada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah agar memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta selama persidangan. Kami sangat berharap amar putusan nanti berpihak pada Buruh PT. Bamatex,” ungkap salah satu buruh PT. Bamatex.
Namun dalam sidang putusan kemarin, pihak perusahaan tidak menghadiri persidangan sehingga sidang putusan diundur pada tanggal 2 Oktober 2017. (**as**)