(Oleh : Redaksi FPBI)
10 Agustus 2017
Asahan – Satu lagi kemenangan kecil didapatkan oleh Serikat Buruh FPBI (Federasi Perjuangan Buruh Indonesia). Kali ini basis di PTP FPBI PT Prima Palm Latex Industri, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang mendapatkan kemenangan tersebut.
PT PPLI adalah sebuah Perusahaan yang memproduksi minyak CPO (Curd Palm Oil) yang berdiri sejak tahun 2006 yang mempekerjakan ± 120 buruh di bagian produksi. Pada 28 Februari 2017 perusahaan mengabarkan pemberlakuan pengurangan tenaga kerja dengan alasan efisiensi sejak 1 Maret 2017, atas dasar itu organisasi menolak karena belum dirundingkan dengan serikat berdasar SE-907/MEN/PHI/X/2004. Dan yang paling tidak masuk akal, pada 1 Maret 2017 perusahaan menetapkan daftar nama pekerja (diluar dari yang mendaftarkan diri untuk berhenti bekerja) untuk dikenakan efek efisiensi dengan di demosi terlebih dahulu yaitu 14 orang (9 menjadi kerja bersih-bersih dan 5 dipindahkan ke bagian produksi lain). 14 orang tersebut adalah seluruh pengurus dan anggota aktif FPBI.
Kemudian pada bulan Maret 2017 lalu, buruh PT PPLI yang tergabung dalam FPBI-KPBI melakukan mogok kerja. “Saat itu kita berjuang melalui mogok. Sekarang kita mendapatkan hasilnya, kami diangkat menjadi karyawan tetap,” ungkap Muhammad Hendro, Ketua PTP FPBI PT PPLI.
Tuntutan dalam aksi mogok saat itu adalah agar perusahaan segera mengangkat karyawan yang berstatus BHL (Buruh Harian Lepas) menjadi karyawan yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap, serta agar perusahaan segera memberikan tunjangan atau jatah beras (makan) terhadap anak dan istri karyawan.
Dua tuntutan di atas saat ini sudah dimenangkan oleh buruh PT PPLI. Akan direalisasikan oleh management PT PPLI mulai bulan September 2017. “Kita tinggal mengawal pelaksanaannya,” tambah Hendro. (**as**)