Protes sopir barang PT Indomarco Prismatama Cabang Medan soal upah lembur yang berujung pada pemecatan tiga karyawan bukan dianggap masalah oleh manajemen perusahaan, demikian pernyataan managemen PT Indomarco Pristama yang tertulis di media online (sumatera.bisnis.com; Jumat 04 Agustus 2017).
Pernyataan manajemen tersebut sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak masalah. Dari mana logikanya PHK sepihak itu tidak masalah?, sementara buruh bekerja untuk keberlangsungan dirinya dan keluarganya serta menjawab kebutuhan masyarakat dengan melakukan distribusi barang setiap harinya. Dari kerja tersebut buruh di bayar dengan upah (politik murah) sebagai kompensasi atas kerjanya, atas upah yang diterima oleh buruh maka buruh memiliki daya beli atas barang dan jasa untuk sekedar bertahan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Hal itu menegaskan dengan terang dan jelas jika buruh di pecat atau di PHK maka penghasilan akan hilang atau daya beli buruh bersama keluarganya sama dengan nol (0) tidak akan mampu menjawab kebutuhan hidup dan akan menambah deretan angka pengangguran di Sumatera khususnya dan Indonesia umumnya. Tapi bagi manajemen perusahaan Indomarco Prismatama itu bukan menjadi urusannya, tidak ada kaitannya dengan tindakan yang diambilnya.
Alas dasar berpikir dari PHK tidak masalah sesungguhnya lahir dari hubungan produksi yang memposisikan buruh sebagai beban biaya yang sama posisinya dengan cost produksi yang lain layaknya seperti komoditas, bukan sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan manusia lainnya termasuk mereka yang duduk di posisi manajemen yang mengaku pemilik kuasa, pengaku pemilik kebenaran-buruh selalu salah!!!. Tuan-tuan manajemen ternyata berkesimpulan dirinya jauh berbeda dengan buruh, sehingga diduga mem-PHK buruh menjadi bagian prestasi tuan-tuan manajemen PT Indomarco Prismatama.
Selain itu, manajemen berkata bahwa pemecatan yang dilakukan sesuai Standar Operating Prosedure (SOP) tidak serta merta melakukan pemecatan. PHK sepihak atas balasan terhadap buruh yang menuntut haknya supaya ada sistem kerja yang lebih baik seperti menuntut skala upah, jam kerja yang melebihi 8 jam tanpa upah lembur yang ditukar dengan sistem poin, mutasi semau-maunya perusahaan tanpa alasan yang jelas dan tuntutan hak-hak lainnya bagi tuan-tuan manajemen adalah Standar Operating Prosedure (SOP) PT Indomarco Prismatama, dan tambahan SOP lainnya adalah mogok kerja memasukkan keterlibatan militer dalam penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial dan pada hari Jumat 4 Agustus 2017 ikut melakukan perundingan bipartite. Demikian SOP perusahaan yang dikatakan benar oleh manajemen?-SOP ngawurr!!
Buruh PT Indomarco Prismatama yang meminta haknya sampai terjadi mogok kerja sesungguhnya tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Buruh yang bertahun-tahun bekerja mengabdi terhadap perusahaan dengan segala resiko kerja yang ada dan mampu mendatangkan keuntungan bagi perusahaan merupakan tindakan yang tepat, bukan tindakan melanggar hukum, bukan tindakan menghancurkan perusahaan bukan pula tindakan mengganggu keamanan Negara dan ketertiban umum. Sekali lagi buruh menuntut hak adalah tindakan berdasarkan konstitusi yang harapannya mampu meningkatkan kesejahteraan buruh bersama keluarganya dan mampu mendatangkan kebaikan bagi masyarakat dan negara. Maka pemecatan atau pemutusan hubungan kerja alias PHK adalah MASALAH, bukan tidak masalah.
Sumber berita;
http://sumatra.bisnis.com/m/read/20170804/2/67318/protes-upah-lembur-tiga-sopir-barang-indomaret-dipecat
http://sumatra.bisnis.com/m/read/20170804/2/67319/pecat-3-sopir-pemerotes-upah-lembur-indomaret-anggap-tak-masalah