Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

PHK Sepihak : Jawaban Pimpinan Pusat FPBI Atas Pernyataan Manajemen PT Indomarco Prismatama

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Opini
309 13
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Protes sopir barang PT Indomarco Prismatama Cabang Medan soal upah lembur yang berujung pada pemecatan tiga karyawan bukan dianggap masalah oleh manajemen perusahaan, demikian pernyataan managemen PT Indomarco Pristama yang tertulis di media online (sumatera.bisnis.com; Jumat 04 Agustus 2017).

Pernyataan manajemen tersebut sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak masalah. Dari mana logikanya PHK sepihak itu tidak masalah?, sementara buruh bekerja untuk keberlangsungan dirinya dan keluarganya serta menjawab kebutuhan masyarakat dengan melakukan distribusi barang setiap harinya. Dari kerja tersebut buruh di bayar dengan upah (politik murah) sebagai kompensasi atas kerjanya, atas upah yang diterima oleh buruh maka buruh memiliki daya beli atas barang dan jasa untuk sekedar bertahan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Hal itu menegaskan dengan terang dan jelas jika buruh di pecat atau di PHK maka penghasilan akan hilang atau daya beli buruh bersama keluarganya sama dengan nol (0) tidak akan mampu menjawab kebutuhan hidup dan akan menambah deretan angka pengangguran di Sumatera khususnya dan Indonesia umumnya. Tapi bagi manajemen perusahaan Indomarco Prismatama itu bukan menjadi urusannya, tidak ada kaitannya dengan tindakan yang diambilnya.

Alas dasar berpikir dari PHK tidak masalah sesungguhnya lahir dari hubungan produksi yang memposisikan buruh sebagai beban biaya yang sama posisinya dengan cost produksi yang lain layaknya seperti komoditas, bukan sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan manusia lainnya termasuk mereka yang duduk di posisi manajemen yang mengaku pemilik kuasa, pengaku pemilik kebenaran-buruh selalu salah!!!. Tuan-tuan manajemen ternyata berkesimpulan dirinya jauh berbeda dengan buruh, sehingga diduga mem-PHK buruh menjadi bagian prestasi tuan-tuan manajemen PT Indomarco Prismatama.

Selain itu, manajemen berkata bahwa pemecatan yang dilakukan sesuai Standar Operating Prosedure (SOP) tidak serta merta melakukan pemecatan. PHK sepihak atas balasan terhadap buruh yang menuntut haknya supaya ada sistem kerja yang lebih baik seperti menuntut skala upah, jam kerja yang melebihi 8 jam tanpa upah lembur yang ditukar dengan sistem poin, mutasi semau-maunya perusahaan tanpa alasan yang jelas dan tuntutan hak-hak lainnya bagi tuan-tuan manajemen adalah Standar Operating Prosedure (SOP) PT Indomarco Prismatama, dan tambahan SOP lainnya adalah mogok kerja memasukkan keterlibatan militer dalam penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial dan pada hari Jumat 4 Agustus 2017 ikut melakukan perundingan bipartite. Demikian SOP perusahaan yang dikatakan benar oleh manajemen?-SOP ngawurr!!

Buruh PT Indomarco Prismatama yang meminta haknya sampai terjadi mogok kerja sesungguhnya tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Buruh yang bertahun-tahun bekerja mengabdi terhadap perusahaan dengan segala resiko kerja yang ada dan mampu mendatangkan keuntungan bagi perusahaan merupakan tindakan yang tepat, bukan tindakan melanggar hukum, bukan tindakan menghancurkan perusahaan bukan pula tindakan mengganggu keamanan Negara dan ketertiban umum. Sekali lagi buruh menuntut hak adalah tindakan berdasarkan konstitusi yang harapannya mampu meningkatkan kesejahteraan buruh bersama keluarganya dan mampu mendatangkan kebaikan bagi masyarakat dan negara. Maka pemecatan atau pemutusan hubungan kerja alias PHK adalah MASALAH, bukan tidak masalah.

Sumber berita;
http://sumatra.bisnis.com/m/read/20170804/2/67318/protes-upah-lembur-tiga-sopir-barang-indomaret-dipecat
http://sumatra.bisnis.com/m/read/20170804/2/67319/pecat-3-sopir-pemerotes-upah-lembur-indomaret-anggap-tak-masalah

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Di Angkat Menjadi Karyawan Tetap, Perjuangan PTP FPBI PT Aren Pertama Mendapatkan Kemenangan Kecil

Next Post

FPBI Mendukung Mogok Kerja Buruh PT Marugo Rubber Indonesia

Next Post

FPBI Mendukung Mogok Kerja Buruh PT Marugo Rubber Indonesia

Perjuangan Panjang Buruh PTP FPBI PT PPLI Menuai Hasil

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA