Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Pimpinan Pusat FPBI Mengecam Tindakan PHK Terhadap Buruh PT Indomarco Prismatama

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Opini
312 10
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Pernyataan Sikap
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia

Kembali buruh menjadi korban dari kesewenang-wenangan perusahaan. PHK, ya pemutusan hubungan kerja alias PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas menimpa 3 buruh PT Indomarco Prismatama cabang Deli Serdang Medan Sumatera Utara.  Buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun mengabdi melayani perusahaan dan sekaligus memberikan keuntungan bagi perusahaan tiba-tiba menerima keputusan PHK secara sepihak yang tentu saja akan menghilangkan penghasilan buruh dan keluarganya.

Bahwa bekerja merupakan ujung tombak dari bagaimana buruh bersama keluarganya dan bersifat social, artinya ketika tidak bekerja bagaimana buruh bisa menghidupi, merencanakan masa depan keluarganya dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Maka menghilangkan penghasilan seseorang dengan melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja sangat berdampak buruk bagi buruh, keluarga dan masyarakat bahkan Negara karenanya PHK bisa di kategorikan menjadi bagian musibah yaitu kejahatan kemanusiaan. Sementara secara hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003 bahwa semua pihak harus berusaha sekuat tenaga untuk mencegah agar tidak terjadinya PHK. Tapi ironisnya perusahaan secara sepihak begitu sangat mudahnya mengeluarkan keputusan PHK.

Berawal dari buruh yang bekerja di bagian driver dimutasi ke bagian helper tanpa alasan yang jelas-pokoknya mutasi, atas mutasi tersebut ditolak karena sekali lagi mutasi tanpa dasar sehingga menjadi wajar buruh menolak mutasi tersebut agar mendapatkan penjelasan-penjelasan yang obyektif. Setelah itu tiba-tiba pihak perusahaan mengluarkan SP 3 tanpa ada usaha-usaha bersama melakukan penyelesaian perselisihan sebelumnya bahkan surat peringatan tersebut tanpa melalui SP I, II. Lalu akhirnya perusahaan mengeluarkan keputusan pemutusan hubungan industrial. Setelah dikeluarkannya keputusan PHK perusahaan berkata dengan mudah-selesaikan menurut hukum???

Mau tidak mau, suka tidak suka, tindakan sepihak perusahaan tersebut buruh yang tergabung dalam serikat buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia melakukan mogok kerja sebagai bagian usaha untuk menuntut hak yaitu dipekerjakan kembali 3 orang anggota FPBI di bagian tempat bagian kerjanya semula dengan mendapatkan upah penuh. Sejauh ini perusahaan tetap pada sikapnya TETAP PHK dan atas tindakan mogok tersebut pihak perusahaan membalas dengan mendatangkan tentara alasan menjaga perusahaan, padahal mogok adalah hak buruh sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan pelaksanaannya berlangsung secara damai tanpa ada tindakan anarkis sedikitpun.

Berdasarkan situasi tersebut kami dari pimpinan pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan sikap;

1. Mengecam keterlibatan tentara dengan alasan apapun dalam menghadapi buruh yang sedang melakukan mogok kerja di dalam pabrik.

2. Memperkerjakan kembali 3 anggota FPBI yang di PHK secara sepihak.
Jakarta, 3 Agustus 2017

ttd

Pimpinan Pusat FPBI

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Kerena PHK Sepihak, Buruh di Salah Satu Perusahaan di Deli Serdang dan Bekasi Lakukan Mogok Kerja

Next Post

Ketua Umum FPBI : Gerakan Buruh Harus Mendukung Mogok Kerja Serikat Pekerja JICT

Next Post

Ketua Umum FPBI : Gerakan Buruh Harus Mendukung Mogok Kerja Serikat Pekerja JICT

Di Angkat Menjadi Karyawan Tetap, Perjuangan PTP FPBI PT Aren Pertama Mendapatkan Kemenangan Kecil

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA