Pernyataan Sikap
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia
Kembali buruh menjadi korban dari kesewenang-wenangan perusahaan. PHK, ya pemutusan hubungan kerja alias PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas menimpa 3 buruh PT Indomarco Prismatama cabang Deli Serdang Medan Sumatera Utara. Buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun mengabdi melayani perusahaan dan sekaligus memberikan keuntungan bagi perusahaan tiba-tiba menerima keputusan PHK secara sepihak yang tentu saja akan menghilangkan penghasilan buruh dan keluarganya.
Bahwa bekerja merupakan ujung tombak dari bagaimana buruh bersama keluarganya dan bersifat social, artinya ketika tidak bekerja bagaimana buruh bisa menghidupi, merencanakan masa depan keluarganya dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Maka menghilangkan penghasilan seseorang dengan melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja sangat berdampak buruk bagi buruh, keluarga dan masyarakat bahkan Negara karenanya PHK bisa di kategorikan menjadi bagian musibah yaitu kejahatan kemanusiaan. Sementara secara hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003 bahwa semua pihak harus berusaha sekuat tenaga untuk mencegah agar tidak terjadinya PHK. Tapi ironisnya perusahaan secara sepihak begitu sangat mudahnya mengeluarkan keputusan PHK.
Berawal dari buruh yang bekerja di bagian driver dimutasi ke bagian helper tanpa alasan yang jelas-pokoknya mutasi, atas mutasi tersebut ditolak karena sekali lagi mutasi tanpa dasar sehingga menjadi wajar buruh menolak mutasi tersebut agar mendapatkan penjelasan-penjelasan yang obyektif. Setelah itu tiba-tiba pihak perusahaan mengluarkan SP 3 tanpa ada usaha-usaha bersama melakukan penyelesaian perselisihan sebelumnya bahkan surat peringatan tersebut tanpa melalui SP I, II. Lalu akhirnya perusahaan mengeluarkan keputusan pemutusan hubungan industrial. Setelah dikeluarkannya keputusan PHK perusahaan berkata dengan mudah-selesaikan menurut hukum???
Mau tidak mau, suka tidak suka, tindakan sepihak perusahaan tersebut buruh yang tergabung dalam serikat buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia melakukan mogok kerja sebagai bagian usaha untuk menuntut hak yaitu dipekerjakan kembali 3 orang anggota FPBI di bagian tempat bagian kerjanya semula dengan mendapatkan upah penuh. Sejauh ini perusahaan tetap pada sikapnya TETAP PHK dan atas tindakan mogok tersebut pihak perusahaan membalas dengan mendatangkan tentara alasan menjaga perusahaan, padahal mogok adalah hak buruh sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan pelaksanaannya berlangsung secara damai tanpa ada tindakan anarkis sedikitpun.
Berdasarkan situasi tersebut kami dari pimpinan pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan sikap;
1. Mengecam keterlibatan tentara dengan alasan apapun dalam menghadapi buruh yang sedang melakukan mogok kerja di dalam pabrik.
2. Memperkerjakan kembali 3 anggota FPBI yang di PHK secara sepihak.
Jakarta, 3 Agustus 2017
ttd
Pimpinan Pusat FPBI